Apa yang dimaksud Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik? Ini adalah suatu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha.Â
Dalam rangka percapatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal Undang -- Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Â
Dengan ini percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Kementiran / Lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan , dan mengenbangkan, usaha atau kegiatan perlu ditata Kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi penghambat perkembangan usaha atau kegiatan.Â
Penataan Kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global
Mengapa Pemerintahan harus memberikan pelayanan Perizinan Berusaha bagi yang ini memulai Dunia usaha? Karena setiap memulai usaha harus ada perizinan jika tidak maka akan dikenakan sanksi seperti Peraturan Pemerintahan Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Pada pasal 100 yaitu
Gubernur dan Bupati / Wali kota yang tidak memberikan pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang -- undangan terkait dikenai sanksi
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada :
Gubernur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
Bupati / Wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat