Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atauu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, Penyelesaian dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan dibidang administrasi pemerintah
Dalam hal laporan atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik meneruskan / menyampaikan tersebut kepada Menteri, gubernur, Bupati / Wali kota untuk dilakukan pemeriksaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H