Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing -- masing paling lama 2 (dua) HariDalam hal gubernur dan Bupati / Wali kota tidak memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut -- turut :
-Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS
-Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha / Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan Bupati / Wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS
Pasal 101
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati / Wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai Standar
Sanski sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan di bidang aparatur Sipil Negara
Bagaimana Cara Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Pada Pasal 98
Menteri, Pimpinan Lembaga, gubernur, dan Bupati / Wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang -- undangan
Dalam hal peraturan perundang -- undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Menteri, Pimpinan Lembaga, gubernur, dan Bupati / Wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan atau melakukan Tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas -- Asas umum pemerintahan yang baik
Pasal 99Â