Terkadang individu yang melakukan kejahatan tetapi sebenarnya mereka memiliki uang yang cukup untuk meringankan sanksi mereka, maka mereka akan membayar aparat tersebut agar mereka dapat diringankan sanksi atau hukumannya, bahkan ada kasus dimana individu yang telah melakukan kejahatan ditutupi kebohongannya, ditampilkan seakan akan individu tersebut sudah melakukan sanksi dan hukuman dari kejaksaan tetapi pada kenyataan ternyata individu tersebut tidak melakukan sanksi dan hukuman tersebut sama seperti apa yang seharusnya mereka jalankan.Â
Ketika individu merasa mereka punya kekuatan dalam hal keuangan, jabatan atau apapun itu mereka lebih melakukan sesuatu dengan semaunya diri mereka pribadi. Memikirkan hanya diri nya sendiri tanpa berfikir dampak bagi orang lain yang nasib nya tidak sebagus mereka. Dengan adanya hukum saja banyak manusia yang berkuasa melakukan apapun semaunya sendiri apalagi tidak ada hukum. Bisa saja individu yang tidak memiliki kuasa atas apapun akan ditindas oleh orang yang memiliki kekuasaan tersebut.
 Maka fungsi hukum ada yang sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial, realitas kehidupan masyarakat, telah terjadi pergeseran nilai dan atau tatanan budaya, pengabaian norma kejujuran, degradasi rasa malu, maupun hilangnya kepercayaan pada hukum dan penegakan hukum, kepatuhan terhadap hukum menurun, menyebabkan disfungsi hukum. Permasalahan yang muncul adalah mengapa fungsi hukum belum sepenuhnya terwujud dan bagaimana mengoptimalkan fungsi hukum dalam masyarakat. Tidak ada pilihan lain, bahwa substansi hukum dan arbitrase harus secara signifikan mengorientasikan dan memperdebatkan moralitas untuk pembentukan masyarakat sejahtera (Indonesia) melalui proses pemberdayaan sistem hukum, melalui proses dialog, serta melalui proses meningkatkan partisipasi masyarakat.
Hukum juga ada untuk sebagai kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum itu lebih ditaatu. Untuk mewujudkan adanya kepastian maka hukum itu harus diciptakan terleih dahulu sebelum perbuatan-perbuatan yang diatur dalam hukum itu dilakuakn, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta mengetahui konsekuensinya kalau mereka berbuat bertentangan atau melawan hukum. Hukum mengandung kepastian manakala hukum itu dapat menyebabkan perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum itu sendiri. Nilai kepastian inilah yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan menciptakan ketertiban.
Kasus pelanggaran hukum di masyarakat terjadi akibat timbulnya perilaku menyimpang masyarakat yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan, dengan sendirinya manusia sadar atau tanpa sadar kadang melanggar aturan hukum membuat hidup dalam masyarakat menjadi tidak damai dan tentram.Â
Tetapi jika setiap manusia dapat selalu mematuhi dan mengikuti hukum yang sudah dibuat demi kebaikan diri sendiri ataupun orang lain. Dengan begitu akan tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Padahal kehidupan akan terasa mudah jika manusia bersama-sama menaati hukum. Walaupun hukum yang dibuat perlu didiskusikan agar semua orang dapat menerima nya dan menjalankan hukum yang telah dibuat. Jangan sampai hukum yang dibuat hanya menitikberatkan pada suatu kepentingan kelompok saja tanpa memikirkan manusia lain yang tidak ada di dalam kelompok tersebut.
Pada dasarnya banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia karena banyak orang yang menentang atau tidak setuju atas hukum yang dibuat. Terkadang sudah dibuat hukum yang disetujui oleh banyak masyarakat tetapi ada saja masyarakat yang melanggar. Padahal melanggar aturan hukum akan dikenakan sanksi, baik sanksi yang ringan hingga yang berat, tidak membuat orang takut untuk melanggar hukum. Jika sudah ada satu orang yang melanggar hukum, maka akan ada orang selanjutnya yang juga melanggar hukum yang sama. Pada hakikat nya manusia melakukan sesuatu harus melihat contoh nya terlebih dahulu, tapi aneh nya contoh yang dilihat biasanya tidak sampai pada sanksi yang akan di dapat ketika mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut. Tapi hanya sampai dibagian bagaimana cara melanggar hukum yang telah dibuat.
Contoh pelanggaran hukum yang baru terjadi dan sangat diperbincangkan oleh seluruh masyarkat Indonesia adalah harga minyak goreng yang melonjak naik sangat tinggi dipasaran. Sebelum harga minyak goreng melonjak naik pemerintah menetapkan kebijakan hukum baru yaitu ditetapkan Harga Eceran Terendah pada minyak goreng seharga Rp 14 ribu. Mulai dari situlah masalah dimulai, banyak pabrik minyak yang akhirnya tutup usaha nya karena adanya HET minyak goreng.Â
Ada produsen yang bilang bahwa hasil yang didapat pemerintah dalam penjualan minyak goreng tidak sampai ke tangan produsen membuat produsen bingung untuk meneruskan usaha. Tidak lama dari itu pemerintah mencabut hukum HET tersebut agar tidak adanya kericuhan di masyarakat. Ketika harga sudah kembali normal tanpa adanya HET muncul masalah baru. Hingga membuat minyak goreng sulit didapatkan untuk mendapatkan nya masyarakat harus mengantri panjang atau bahkan berebutan saat membeli nya karena takut tidak memiliki minyak goreng karena kelangkaan minyak goreng. Padahal dengan sikap masyarakat yang seperti itu membuat orang yang menjadi penyebab langka nya minyak goreng senang karena merasa masyarakat akan membeli minyak goreng dengan harga berapapun.Â
Maka dengan begitu dalang yang ada dibalik kelangkaan minyak goreng menambah keresahan masyarakat hingga ada saat nya di supermarket bagian rak minyak goreng yang biasanya sangat banyak stok nya menjadi hanya ada minyak yang jarang masyarakat konsumsi seperti minyak zaitun, minyak biji bunga matahari, dll. Alasan awalnya minyak goreng melonjak naik harga nya adalah langka nya bahan baku minyak goreng yaitu kelapa sawit yang diperkirakan panen nya menurun jauh dibandingkan dulu.Â
Tetapi ternyata diberita sudah terkuang bahwa adanya mafia minyak goreng. Mafia minyak goreng tidaklah sendiri mereka bekerja sama dengan beberapa orang untuk membuat kelangkaan minyak goreng. Setelah pihak yang berwenang mencari siapa dalang mafia minyak goreng akhirnya jaksa menuding Indrasari dan para tersangka lainnnya melakukan persekongkolan dalam proses pemberian izin ekspor minyak goreng dan CPO.Â