Mohon tunggu...
Bayu wicaksono
Bayu wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Bayu Wicaksono (43121010177) Dosen : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK Etika dan Hukum Bisnis

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tb_2 Etika dan Hukum Platon

23 Mei 2022   19:21 Diperbarui: 23 Mei 2022   19:33 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut salah satu buku karya platon yang terakhir, terpanjang dan mungkin paling dibenci. Didalam buku ini berisi percakapan antara tiga orang tentang fisafat politik. Dua orang di dalam percakapan disebutkan namanya sedangkan yang satu tidak disebutkan namaya. Di dalam percakapan nya tentang pemerintah magnesia. Dalam buku ini hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi serius tentang banyak hal. Hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang.

Banyak hukum yang dibuat di setiap negara seperti contoh yang ada dalam buku hukum tentang apakah mabuk diperbolehkan, bagaimana masyarakat boleh berburu dan bagaimana menghukum manusia yang melakukan bunuh diri. Membicarakan tentang hukum sebenarnya kita harus dapat menyampaikan nya dengan singkat, jelas dan padat. Dengan menggunakan bahasa yang lebih modern dan sesuai dengan zaman nya juga menambah baik dan bagus agar hukum dapat tersampaikan lebih baik kepada seluruh masyarakat. Kebanyakan penulisan dan penyampaian hukum kurang menarik dan masih terasa canggung ketika disampaikan kepada masyarakat.

Tumbuh nya keminatan filsuf dalam membahas hukum pada abad ke-21, mulai muncul lah banyak ide dalam membangun hukum. Perkembangan yang terjadi dalma hukum adalah adanya undang-undang. Dalam membuat undang-undang sebuah negara harus memikirkan sendiri demi menjalankan negara berbeda dari negara yang lain. Hukum biasanya bersifat orisinil masing-masing negara, jarang ada hukum yang sama antar negara-negara yang ada di dunia. Sebab setiap negara memiliki kebutuhan dan kebaikan hukum sendiri-sendiri. Mulai dari isi negara nya dalam sumber daya manusia dan sumber daya alam saja sudah berbeda. Bahkan kepala dari sebuah negara saja berbeda orang, dengan begitu akan beda juga apa yang akan ia jalankan untuk membangun sebuah negara.

Hukum yang telah dibuat harus dijalankan terus-menerus agar hukum menjadi sebuah kebiasaan setiap manusia di sebuah negara. Jika hukum sudah menjadi kebiasaan maka menjadi lebih mudah untuk menegangkan hukum agar hukum dapat berjalan dan tidak dilanggar setiap masyarakat yang terdapat di negara tersebut. Ketika menjadi kebiasaan dan masyarakat mengikuti hukum yang ada maka dapat membuat negara menjadi damai dan tentram. 

Banyak akan muncul kekacauan ketika banyak masyarakat di sebuah negara melanggar hukum yang ada. Walaupun pada kenyataan nya masih banyak masyarakat di sebuah negara yang melangagar hukum, mau itu terkadang ada alasan dalam melanggar hukum tersebut tetapi ada juga yang tidak memiliki alasan ketika melanggar hukum. Melanggar hukum biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki banyak peluang dalam hidupnya. Ketika manusia hidup harus memiliki kegiatan positif atau paling tidak disetiap yang dilakukan tidak nenjatuhkan orang lain dan menjahatkan bagi orang lain.

Berbicara tentang hukum pasti diikuti oleh sebuah negara, walaupun hukum tidak hanya ada di negara saja. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum juga ada yang dibuat untuk kehidupan bermasyarakat dan dalam keluarga. Jika dalam masyarakat ada norma, di keluarga ada peraturan keluarga. Sedangkan disebuah negara ada undang-undang. Undang-undang yang benar mempunyai tujuan untuk mengembangkan kebajikan di seluruh tubuh warga negara. 

Dimana undang-undang mengamankan jalanan nya perilaku setiap warga negara. Kelihatan nya undang-undang membuat masyarakat menjadi lebih damai dan tentram dalam menjalankan kehidupan nya antara manusia yang satu dengan yang lain. Banyak yang bilang bahwa hukum dan negara menjadi satu kesatuan, karena dalam negara pasti ada manusia. Hukum akan muncul ketika ada manusia.

Pada awal muncul hukum berasal dari dewa atau manusia. Ketika sudah ada hukum dibentuk lah sebuah pemerintahan. Dahulu tujuan pemerintah adalah untuk menang dalam verang, karena konflik adalah kondisi penting dari semua manusia. Tujuan mendasar adalah kemenangan dalam perang. 

Bahkan menurut pendapat Clinias dan Megillus tujuan utama Pendidikan adalah membuat warga negara berani. Tetapi dengan adanya kemajuan zaman orang athena menanggapi bahwa kedamaian atau berdamai di antara pihak-pihak yang perang lebih unggul daripada saling mengalahkan satu sama lain dan yang menang akan merasa diri nya besar. Ini menunjukkan bahwa perdamaian lebih unggul daripada kemenangan. Ada akibatnya pada sistem pendidikan adalah yang seharusnya tidak hanya berfoku pada penanaman keberanian pada warganya, tetapi harus mengembangkan kebaikan secara menyeluruh, tidak hanya keberanian tetapi juga kebaikan, keadilan dan perdamaian.

Setelah ditetapkan pentingnya ada kebaikan, keadilan dan perdamaian bisa mencoba memperbaiki hukum yang berjalan disuatu negara. Apakah hukum tersebut sudah tepat untuk negara tersebut dan sudah adil bagi seluruh masyarakat yang ada di negara tersebut . terkadang dalam hukum yang tidak kalah penting adalah orang yang membuat hukum tersebut. 

Sebuah negara harus memikirkan sekali ketika hukum dibuat karena hukum harus dijalankan oleh semua masyarakat yang ada di negara tersebut, jadi jangan sampai hukum yang dibuat hanya menitikberatkan atau hanya baik bagi satu belah pihak saja. Kebanyakan yang terjadi hukum hanya baik untuk satu belah pihak saja yang memiliki kepentingan tersendiri di dalam negara. Baik itu tentang politik, sumber daya alam atau apapun itu.

Untuk menciptakan hukum yang baik maka harus ada juga pendidikan yang baik. Pendidikan tidak hanya tentang mengerjakan soal atau mengerjaka tugas saja. Tetapi juga tentang mencari solusi dari pertanyaan yang dihadapi ketika kita menjalankan pendidikan. 

Pendidikan music juga dapat membentuk fondasi karakter seseorang karena melalui lagu dan tarian seseorang menumbukan respons afektif yang sesuai. Dengan menikmati tindakan baik yang digambarkan dalam lagu dan tarian, seseorang mulai mengembangkan kebaikan. Kebalikannya juga benar, seseorang akan menumbuhkan sifat buruk, jika ia menikmati tindakan jahat yang digambarkan dalam lagu dan tarian. 

Sebab itu, sangat penting bagi legislatif untuk menetapkan music apa yang boleh diizinkan dengan kebijakan nya telah dibuat di negara tersebut. Salah satu hal terpenting yang harus diajarkan dalam music adalah bahwa keadilan menghasilkan kebahagiaan, sedangkan ketidakadilan menghasilkan yang ketidakbahagiaan. Menurut clinias mengakui bahwa orang yang tidak adil hidup dengan memalukan, tetapi tidak berpikir mereka menjalani kehidupan yang gagal jika mereka memiliki kekayaan, kekuatan, kesehatan, dan kecantikan.   

Banyak orang yang menanyakan apa pentingnya hukum di kehidupan kita. Jika dilihat hukum sangatlah berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum berperan menjadi salah satu alat sebagai batasan perilaku yang dilakukan oleh setiap manusia di kehidupan nya yang bertujuan agar menciptakan kehidupan yang damai dan tentram. Hukum juga mengatur berbagai macam kegiatan yang dilakukan masyarkat mulai dari kegiatan bersosialisasi, berusaha, berkreasi, dsb.

 Jika tidak ada hukum di kehidupan sehari-hari maka hidup manusia akan banyak mengalami kesulitan. Sebab akan banyak masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan karena tidak adanya hukum. Hukum ini digunakan untuk memberi sanksi kepada setiap manusia yang melanggar hukum, dengan menjatuhkan hukuman. Karena hukum diciptakan dengan maksud untuk menjaga ketertiban sosial dan perdamaian di masyarakat dan memberikan perlindungan kepada semua warga negara. Tujuan dari hukum sendiri adalah untuk membuat warga negara bahagia, tetapi bahagia tetap harus memiliki aturan tidak menjadikan diri kita semaunya sendiri saja. Kebanyakan manusia merasa bahagia ketika memiliki kebebasan yang sebebas bebas nya hingga tidak ada batasan-batasan dalam hidupnya.

Umumnya ketika manusia tidak memiliki batasan-batasan hukum ketika melakukan aktivitas sehari-hari dapat membuat manusia tersebut menjadi jahat dalam arti mereka dapat menyakiti seseorang secara sadar atau tidak sadar. Nantinya akan timbul bahaya baik bahaya yang disengaja ataupun bahaya yang tidak disengaja. Jika setiap mengetahui ketika mereka senang atau marah, maka manusia tidak akan memulai suatu perilaku jahat karena jiwa manusia tersebut akan adil. 

Biasanya manusia menjadi jahat ada suatu penyebab yang membuat mereka menjadi jahat. Setiap manusia ketika ditekan akan sesuatu pasti akan tertutup dulu jalan piker nya jadi asal saja ketika bertindak. Makanya ada kejahatan yang sadar dan tidak sadar. kejahatan yang sadar biasanya diawali dengan alasan dan sudah dirancang sedemekian rupa sehingga tindakan jahat tersebut dapat jalan dengan lancar tanpa ada sanksi yang dikenakan sebab tidak ada manusia lain yang mengetahui adanya tindakan jahat yang sedang terjadi. 

Jika kejahatan yang tidak sadar akan muncul ketika manusia sedang dalam tekanan masalah yang sangat berat dan datang masalah secara terus-menerus lalu mereka tidak mengetahui cara untuk mencari jalan keluar yang tepat untuk masalah tersebut, maka mereka akan berbuat tindak kejahatan. Terkadang manusia tersebut juga memiliki penyakit mental sendiri sehingga mereka dapat melakukan kejahatan tidak sadar tersebut. Karena ada kejahatan yang tidak sadar dilakukan manusia merupakan tindakan jahat yang hanya sekedar perilaku ketidaksengajaan manusia dalam sehari-hari. Dalam artian kejahatan nya tidak membahayakan masing-masing individu, baik individu yang terkena tindak kejahatan ataupun yang melakukan perilaku kejahatan itu sendiri.

Ketika memberikan hukuman atau sanksi atas kejahatan yang sudah dilakukan seseorang. Sebaiknya lihat terlebih dahulu baik-baik mulai dari kejahatan tersebut disebabkan karena apa, pemicu dari kejahatan ada atau tidak, apakah ada yang memicu terjadi nya kejahatan tersebut dan kondisi mental atau psikologis orang tersebut. Jangan hanya melihat seberapa besar kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan. Kebanyakan kasus kejahatan yang terjadi memberikan sanksi atau hukuman hanya melihat dari kerugian yang ditimbulkan. 

Setelah diberikannya sanksi dan hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan masih ada kesenjangan dalam memberikan sanksi atau hukuman, yang dimana kurang tegas nya aparat hukum ketika memberikan sanksi atau hukuman. 

Terkadang individu yang melakukan kejahatan tetapi sebenarnya mereka memiliki uang yang cukup untuk meringankan sanksi mereka, maka mereka akan membayar aparat tersebut agar mereka dapat diringankan sanksi atau hukumannya, bahkan ada kasus dimana individu yang telah melakukan kejahatan ditutupi kebohongannya, ditampilkan seakan akan individu tersebut sudah melakukan sanksi dan hukuman dari kejaksaan tetapi pada kenyataan ternyata individu tersebut tidak melakukan sanksi dan hukuman tersebut sama seperti apa yang seharusnya mereka jalankan. 

Ketika individu merasa mereka punya kekuatan dalam hal keuangan, jabatan atau apapun itu mereka lebih melakukan sesuatu dengan semaunya diri mereka pribadi. Memikirkan hanya diri nya sendiri tanpa berfikir dampak bagi orang lain yang nasib nya tidak sebagus mereka. Dengan adanya hukum saja banyak manusia yang berkuasa melakukan apapun semaunya sendiri apalagi tidak ada hukum. Bisa saja individu yang tidak memiliki kuasa atas apapun akan ditindas oleh orang yang memiliki kekuasaan tersebut.

 Maka fungsi hukum ada yang sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial, realitas kehidupan masyarakat, telah terjadi pergeseran nilai dan atau tatanan budaya, pengabaian norma kejujuran, degradasi rasa malu, maupun hilangnya kepercayaan pada hukum dan penegakan hukum, kepatuhan terhadap hukum menurun, menyebabkan disfungsi hukum. Permasalahan yang muncul adalah mengapa fungsi hukum belum sepenuhnya terwujud dan bagaimana mengoptimalkan fungsi hukum dalam masyarakat. Tidak ada pilihan lain, bahwa substansi hukum dan arbitrase harus secara signifikan mengorientasikan dan memperdebatkan moralitas untuk pembentukan masyarakat sejahtera (Indonesia) melalui proses pemberdayaan sistem hukum, melalui proses dialog, serta melalui proses meningkatkan partisipasi masyarakat.

Hukum juga ada untuk sebagai kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum itu lebih ditaatu. Untuk mewujudkan adanya kepastian maka hukum itu harus diciptakan terleih dahulu sebelum perbuatan-perbuatan yang diatur dalam hukum itu dilakuakn, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta mengetahui konsekuensinya kalau mereka berbuat bertentangan atau melawan hukum. Hukum mengandung kepastian manakala hukum itu dapat menyebabkan perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum itu sendiri. Nilai kepastian inilah yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan menciptakan ketertiban.

Kasus pelanggaran hukum di masyarakat terjadi akibat timbulnya perilaku menyimpang masyarakat yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan, dengan sendirinya manusia sadar atau tanpa sadar kadang melanggar aturan hukum membuat hidup dalam masyarakat menjadi tidak damai dan tentram. 

Tetapi jika setiap manusia dapat selalu mematuhi dan mengikuti hukum yang sudah dibuat demi kebaikan diri sendiri ataupun orang lain. Dengan begitu akan tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Padahal kehidupan akan terasa mudah jika manusia bersama-sama menaati hukum. Walaupun hukum yang dibuat perlu didiskusikan agar semua orang dapat menerima nya dan menjalankan hukum yang telah dibuat. Jangan sampai hukum yang dibuat hanya menitikberatkan pada suatu kepentingan kelompok saja tanpa memikirkan manusia lain yang tidak ada di dalam kelompok tersebut.

Pada dasarnya banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia karena banyak orang yang menentang atau tidak setuju atas hukum yang dibuat. Terkadang sudah dibuat hukum yang disetujui oleh banyak masyarakat tetapi ada saja masyarakat yang melanggar. Padahal melanggar aturan hukum akan dikenakan sanksi, baik sanksi yang ringan hingga yang berat, tidak membuat orang takut untuk melanggar hukum. Jika sudah ada satu orang yang melanggar hukum, maka akan ada orang selanjutnya yang juga melanggar hukum yang sama. Pada hakikat nya manusia melakukan sesuatu harus melihat contoh nya terlebih dahulu, tapi aneh nya contoh yang dilihat biasanya tidak sampai pada sanksi yang akan di dapat ketika mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut. Tapi hanya sampai dibagian bagaimana cara melanggar hukum yang telah dibuat.

Contoh pelanggaran hukum yang baru terjadi dan sangat diperbincangkan oleh seluruh masyarkat Indonesia adalah harga minyak goreng yang melonjak naik sangat tinggi dipasaran. Sebelum harga minyak goreng melonjak naik pemerintah menetapkan kebijakan hukum baru yaitu ditetapkan Harga Eceran Terendah pada minyak goreng seharga Rp 14 ribu. Mulai dari situlah masalah dimulai, banyak pabrik minyak yang akhirnya tutup usaha nya karena adanya HET minyak goreng. 

Ada produsen yang bilang bahwa hasil yang didapat pemerintah dalam penjualan minyak goreng tidak sampai ke tangan produsen membuat produsen bingung untuk meneruskan usaha. Tidak lama dari itu pemerintah mencabut hukum HET tersebut agar tidak adanya kericuhan di masyarakat. Ketika harga sudah kembali normal tanpa adanya HET muncul masalah baru. Hingga membuat minyak goreng sulit didapatkan untuk mendapatkan nya masyarakat harus mengantri panjang atau bahkan berebutan saat membeli nya karena takut tidak memiliki minyak goreng karena kelangkaan minyak goreng. Padahal dengan sikap masyarakat yang seperti itu membuat orang yang menjadi penyebab langka nya minyak goreng senang karena merasa masyarakat akan membeli minyak goreng dengan harga berapapun. 

Maka dengan begitu dalang yang ada dibalik kelangkaan minyak goreng menambah keresahan masyarakat hingga ada saat nya di supermarket bagian rak minyak goreng yang biasanya sangat banyak stok nya menjadi hanya ada minyak yang jarang masyarakat konsumsi seperti minyak zaitun, minyak biji bunga matahari, dll. Alasan awalnya minyak goreng melonjak naik harga nya adalah langka nya bahan baku minyak goreng yaitu kelapa sawit yang diperkirakan panen nya menurun jauh dibandingkan dulu. 

Tetapi ternyata diberita sudah terkuang bahwa adanya mafia minyak goreng. Mafia minyak goreng tidaklah sendiri mereka bekerja sama dengan beberapa orang untuk membuat kelangkaan minyak goreng. Setelah pihak yang berwenang mencari siapa dalang mafia minyak goreng akhirnya jaksa menuding Indrasari dan para tersangka lainnnya melakukan persekongkolan dalam proses pemberian izin ekspor minyak goreng dan CPO. 

Seharusnya keinginan Kejaksaan Agung kepada Kemendag untuk menolak izin ekspor ketiga perusahaan karena tidak memenuhi syarat, yaitu harga nya tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Sampai sekarang menurut berita Kejakasaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi, 7 orang tenaga ahli, dan juga menggeledah 10 tempat dalam perkara mafia minyak goreng tersebut. 

Tempat-tempat yang digeledah adalah kantor terkait dengan kegiatan usaha dari tiga pihak, rumah tersangka, dan kantor Kementerian Perdagangan yang berlokasi di Batam, Medan, dan Surabaya. Keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Akibat kasus mafia minyak goreng ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendapatkan tekanan untuk mundur dari jabatan yang sedang ia jalankan. Sebab banyak masyarakat yang berfikir bahwa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Agung mendapat suap atau uang dari kegiatan yang dilakukan oleh para mafia tersebut. Jika tidak ada suap maka tidak akan terjadi pemberian izin ekspor minyak dan CPO. 

Setiap manusia akan gelap mata jika sudah berhubungan dengan uang. Uang merupakan segalanya dari apa yang dilakukan manusia di dunia. Suap menyuap juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Bentuk suap biasanya bersangkutan dengan hal-hal yang negatif. Suap tidak beda jauh dengan korupsi, memiliki persamaan menerima uang yang tidak seharusnya diterima. Seharusnya Menteri Perdagangan menjalankan tugas nya agar perdagangan Indonesia baik di dalam dan luar negeri berjalan dengan baik dan sesuai hukum, tetapi yang terjadi Menteri nya sendirilah yang membuat perdagangan Indonesia kacau hingga membuat masyarakat gaduh untuk mendapatkan minyak goreng yang ternyata ditimbun dan di ekspor ke luar negeri sedangkan di dalam negeri masyarakat nya susah payah mendapatkannya

dokpri
dokpri

Setelah menjelaskan konsep pendahuluan, Athena melanjutkan untuk menawarkan pendahuluan yang akan menjadi pendahuluan seluruh kode hukum Magnesia. Pendahuluan ini memberikan landasan moral bagi kota, menjelaskan tugas umum warga negara. Tugas-tugas ini berada di bawah tiga judul utama: untuk jiwa, untuk tubuh, dan untuk warga negara lainnya. Pendahuluan berakhir dengan upaya untuk menunjukkan bahwa kehidupan yang bajik mengarah pada jumlah kesenangan yang maksimum dan kehidupan yang jahat mengarah pada jumlah rasa sakit yang maksimum. Di bawah ini memberikan garis besar gagasan utama yang diungkapkan dalam bagian Buku 5 ini.

Orang Athena menjelaskan bahwa jiwa adalah penguasa tubuh dan karena itu harus diprioritaskan daripada tubuh. Namun demikian, kebanyakan manusia gagal melakukan ini, dan malah mengejar kecantikan, kekayaan, dan kesenangan dengan mengorbankan kebajikan, dan akibatnya, mereka memprioritaskan tubuh daripada jiwa (726a-728d). Meskipun manusia harus mengutamakan jiwa di atas tubuh, mereka juga berkewajiban untuk menjaga tubuh mereka. Namun, orang tidak menghormati tubuh dengan menjadi sangat cantik, sehat, dan kuat. Sebaliknya, mereka menghormati tubuh dengan mencapai rata-rata di antara ekstrem masing-masing negara bagian ini. Prinsip yang sama berlaku untuk kekayaan. Terlalu banyak kekayaan akan menyebabkan permusuhan dan keserakahan, sementara kekayaan yang terlalu sedikit akan membuat seseorang rentan terhadap eksploitasi (728d-729a).

Pembaca mungkin menganggap gagasan menghormati jiwa dan tubuh tidak hanya terdengar mistis, tetapi juga salah. Lagi pula, mungkin baik bagi saya untuk menjadi sehat secara fisik, tetapi sepertinya saya tidak melanggar kewajiban jika tidak. Namun, keanehan ini dapat dijelaskan jika kita mempertimbangkan tiga hal. Pertama, pembagian orang Athena antara menghormati jiwa dan menghormati tubuh memetakan perbedaan yang dia utarakan dalam Buku 1 antara barang-barang ilahi dan manusia. 

Manusia menghormati jiwa dengan mengejar kebajikan. Ini adalah latihan ilahi karena jiwa itu sendiri adalah ilahi (726a). Meskipun hubungan agama penting bagi Platon, perbedaan ini sebenarnya antara barang "internal" dan "eksternal". Barang-barang internal adalah barang-barang akal dan budi pekerti, sedangkan barang-barang eksternal adalah segala sesuatu yang berpotensi baik yang berada di luar pikiran dan budi pekerti. 

Bagi Plato, nilai barang-barang eksternal bergantung pada keberadaan barang-barang internal, sedangkan nilai barang-barang internal sama sekali tidak bergantung pada keberadaan barang-barang eksternal. Dengan kata lain, barang internal bagus dalam setiap situasi, sedangkan barang eksternal hanya bagus dalam beberapa situasi. Karena itu, Platon merasa aneh bahwa manusia mencurahkan begitu banyak waktu dan energi untuk mengejar barang-barang eksternal dan sangat sedikit untuk mencapai barang-barang internal.

Kedua, etika Yunani Kuno biasanya diartikan sebagai egois dalam arti bahwa penyelidikan etis berpusat pada pertanyaan tentang apa kehidupan terbaik bagi seorang individu. Dalam kerangka ini, diskusi tentang mengapa seseorang harus menjadi bajik diletakkan dalam kaitannya dengan bagaimana kebajikan berhubungan dengan kesejahteraan. Dengan kata lain, ahli etika Yunani Kuno berpendapat bahwa kita memiliki alasan untuk menjadi bajik; yaitu, kebajikan itu akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia. Dengan pemikiran ini, masuk akal jika Platon berpikir kita berkewajiban untuk merawat jiwa dan tubuh, karena kehidupan yang baik membutuhkannya.

Ketiga, perlu diingat bahwa teori-teori etika utama saat ini memiliki fitur-fitur tentang diri sendiri yang dibangun di dalamnya dan dengan demikian gagasan ini tidak sepenuhnya unik bagi Plato (dan ahli etika Yunani Kuno lainnya). Tiga teori etika utama saat ini adalah etika kebajikan (diadvokasi oleh Plato), deontologi, dan konsekuensialisme. Immanuel Kant, sang inspirasi bagi deontologi, berpendapat bahwa kita memiliki kewajiban untuk memperbaiki diri, sementara konsekuensialisme, dalam bentuknya yang paling tradisional, berpendapat bahwa ketika menentukan bagaimana saya harus bertindak, kesejahteraan pribadi saya sendiri dipertimbangkan.

Setelah menyatakan bahwa warga negara harus merawat orang lain, orang Athena menawarkan argumen yang menarik dalam membela kehidupan yang bajik. Inti dari argumennya adalah bahwa sifat buruk mengarah ke ekstrem emosional, sedangkan kebajikan mengarah ke stabilitas emosional. Karena emosi yang ekstrem menyakitkan, maka kehidupan yang bajik akan lebih menyenangkan (732e-734e).

Orang Athena bertujuan untuk menunjukkan bahwa kehidupan yang bajik akan membawa lebih banyak kesenangan daripada rasa sakit. Dengan melakukan ini, ia berharap untuk meruntuhkan pemikiran yang terlalu umum, bahwa kehidupan yang buruk, meskipun secara moral buruk, masih dapat dinikmati.

Dalam etika perkawinan dan membesarkan anak dengan mengesampingkan perbudakan, orang athena mendorong orang untuk menikahi pasangan yang memiliki karakteristik yang berlawanan. Warga negara akan didorong untuk menempatkan kebaikan negara di atas preferensi mereka sendiri. Jika warga negara laki laki tidak menikah pada usia tiga puluh lima, mereka akan dikenakan denda dan penghinaan. Orang Athena menekankan bahwa sebuah kota tidak dapat berkembang kecuali semua warganya menerima pendidikan yang layak.

Orang athena menawarkan penjelasan tentang Pendidikan dan psikologi moral. Dengan Pendidikan, Athena tidak berarti keterampilan teknis, melainkan hal hal yang mengarahkan seseorang menuju kebajikan. Sebagian besar Pendidikan dimaksudkan untuk menanamkan perasaan yang sesuai pada warga negara sehingga mereka merasakan kebahagian dan kesenangan. Sehubungan dengan kesenangan idenya adalah bahwa seseorang dapat belajar untuk menolak kesenangan dan keinginan negatif yang sehingga manusia tidak mempunyai beretika yang positif atau baik.

Pendidikan beretika tradisonal di daerah yunani melibatkan pelatihan musik dan senam. Dengan musik bisa mempelajari untuk beretika menghargai suatu karya manusia lain. Dengan senam bisa menyehatkan tubuh untuk menjalani aktivitas menjadi lebih baik. Pendidikan bagi plato sebagian besar datang dalam bentuk permainan dan pentingnya tidak dapat dilebih lebihkan. Jika anda mengontrol cara anak anak bermain, dan anak anak yang sama selalu memainkan permainan yang sama dibawah aturan yang sama dan dalam kondisi yang sama dan mendaptkan kesenangan dari mainan yang sama, Kita akan menemukan bahwa kebiasaan kehidupan orang dewasa juga dibiarkan dalam kedamaian. Tanpa perubahan kita akan menemukan kecuali dalam sesuatu yang jahat sangat berbahaya itu akan menjadi buruk dalam kita menerapkan konsep beretika.

Kebijakan Athena mengenai pendidikan musik memperluas pandangan bagi masyarakat setempat karena pendidikan sangat penting dan bisa membuat seseorang mempunyai etika yang baik. Jika pendidikan dikembangkan sebagian besar dibentuk oleh apa yang di anggap menyenangkan. Masuknya komedi mencerminkan pelajaran dari diskusi tentang mabuk, mabuk ini hal yang kurang baik yang bisa menjerumuskan kita dalam tahanan dan mempunyai pandangan etika yang buruk pada masyarakat sekitar. Dalam hal itu lebih baik kita mempelajari hal yang lain yang akan membuat maju untuk negara tersebut. Ini akan menunjukan kepada warga negara bahwa pada tingkat tertentu semua orang akan memiliki kesadaaran dalam beretika.

Pendidikan jasmani senam bertujuan untuk mencapai dua hal yang pertama pengembangan karakter yang baik dan pelatihan militer. Karena pendidikan jasmani dimaksud untuk memberikan pelatihan militer, olahraga akan dimodifikasi untuk menekankan hal ini. Misalnya teknik yang tidak praktis dan tidak realistis akan dilarang dan kompetisi bersenjata akan ditekankan. Pendidikan jasmani dapat mempersiapkan seseorang untuk melakukan gerakan fisik yang bisa mempengaruhi karakter seseorang. Orang athena berpendapat bahwa gerakan fisik secara langsung mempengaruhi emosi seseorang. Orang Athena mengalami kesulitan fisik yang diperlukan bagi anak anak untuk mengembangkan kebajikan terlalu banyak kemewahan akan membuat seseorang manja dan kekurangan moderasi sehingga bisa tidak bisa mempunyai etika sesama masyarkat setempat.

Dalam apa  yang di sebut platon, Socrates membela klaim paradoks ketidakadilan selalu tidak disengaja karena itu adalah hasil dari ketidaktahuan. Pelaku kejahatan sebenarnya menginginkan apa yang baik jadi ketika mereka bertindak salah, mereka tidak melakukan apa yang sebenarnya ingin mereka lakukan. 

Suatu tindakan kejahatan termasuk orang yang tidak mempunyai etika, kejahatan adalah perlakuan yang buruk dalam beretika dan berakibat fatal sehingga bisa merugikan orang lain, bahkan tidak mempunyai pandangan yang baik melainkan pandangan yang buruk dalam masyarakat. Seseorang yang melakukan ketindakan kejahatan akan mendapatkan hukuman, Platon dan orang athena itu bersikeras bahwa tesis yang tidak disengaja itu benar, tetapi disisi lain dia mengakui bahwa semua pembuat hukum tampaknya menyangkal. Para pembuat hukum memperlakukan kesalahan yang disengaja sebagai hukuman yang lebih berat daripada kesalahan yang tidak di sengaja. 

Selain itu konsep pemindanaan seolah olah mengandaikan bahwa para pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya dan hal ini seolah olah mengandaikan bahwa mereka bertindak secara suka rela ketika ereka bertindak tidak adil. Dengan demikian orang athena menghadapi dilema dia harus meninggalkan tesis tersebut yang tidak disengaja atau dia harus menjelaskan bagaimana tesis yang tidak disengaja dapat mempertahankan pemikiran mendasar dalam hukum bahwa beberapa kejahatan bersifak kebetulan dan yang lainnya tidak.

Orang athena menolak untuk meninggalkan tesis yang tidak disengaja dan mencoba untuk menyelesaikan kesulitan ini dengan menawarkan perbedaan antara cedera dan ketidak adilan. Cedera mengeksplorasi jenis kerugian apa yang dilakukan pada korban dan apa yang harus dilakukan penjahat kepada korban. Ketidak adilan mengeksplorasi kondisi psikologis di mana kejahatan itu dilakukan jika ketidak adilan tidak merata pada pelaku kejahatan maka akan banyak timbul banyak korban sekali lagi bahwa seseorang yang melakukan kejahatan tidak mempunyai etika yang baik dalam bermasyarakat. 

Biasanya orang yang melakukan tindakan kejahatan ia mempunyai masalah sehingga orang tersebut melakukan hal yang buruk dalam beretika. Gagasan umum tampaknya bahwa seseorang penjahat dapat menyakiti seseorang secara sukarela atau tidak, tetapi tidak pernah bisa tidak adil secara sukarela. Contoh Saya mungkin sengaja menabrak seseorang sehingga orang itu terjatuh bisa saja itu bahaya yang disengaja sedangkan yang kedua bahaya yang tidak disengaja. Dengan demikiran yang pertama harus dihukum lebih dibandingkan yang kedua karena tindakan yang pertama dilakukan secara sengaja sehingga bisa merugikan orang lain.

Bagaimanapun, poin keseluruhan orang athena itu jelas. Hukuman tidak boleh hanya melihat kerugian yang ditimbulkan, tetapi harus melihat keadaan psikologis mana cedera itu terjadi. Ini memiliki manfaat dalam beretika hukum ketika menghukum agen karena tingkat kesalahan dapat ditemukan keadaan psikologis agen. Seorang agen yang berunding dan kemudian membunuh seseorang tidak boleh diperlakukan sama dengan seseorang yang membunuh seseorang dalam kemarahan atau sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang tidak terduga.

Pembedaan orang Athena antara cedera dan ketidakadilan sesuai dengan komitmennya pada hukuman sebagai sarana pembalasan bagi korban dan sebagai obat untuk pelaku yang membuat kejahatan. Tujuan yang pertama cukup jelas yaitu pada kode hukum etika untuk membuat warga negara bahagia. Karena kebahagiaan terkait dengan kebajikan jika warga negara mendapatkan suatu kebahgaiaan maka akan terbentuk jati diri dalam  beretika yang baik. Melihat hukuman sebagai kuratif sebenarnya hanyalah perpanjangan dari ide ini untuk penjahat. Jika keadilan adalah jiwa yang sehat dan bisa membuat etika yang baik buat warga negara maka ketidak adilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman yang dapat mensadarkan pelaku untuk berbuat baik dan tidak mengulangi perlakuan tersebut.

Orang Athena tentang masalah hukum jika hukuman yang ringan tidak mempengaruhi bagi pelaku kejahatan. Hukuman yang dibentuk ada enak yaitu kematian,hukuman fisik,penjara,pengasingan hukuman uang dan penghinaan. Patut ditunjukan bahwa penggunaan penjara sebagai hukuman dalam masyarakat yunani tampaknya merupakan inovasi dari Plato. Orang mungkin bertanya tanya bagaimana hukuman mati cocok dengan teori hukuman. Jawabannya adalah bahwa beberapa orang tidak dapat disembuhkan dan kematian adalah yang terbaik bagi mereka dan kota. Bagi Plato jika tidak mempunyai etika harmoni psikologis, kebajikan dan kesejahteraan semuanya saling berhubungan. Dengan demikian, orang yang benar benar keji yang tidak dapat disembuhkan akan selalu berada dalam ketidak harmonisan psikologis dan tidak akan pernah berkembang. Kematian lebih baik dari pada hidup seperti itu karena percuma jika hidup tidak akan dipandang etika yang baik oleh masyarakat dan kota melainkan dipandang etika yang buruk seseorang yang melakukan hal ini karena ia jauh dari tuhan jika ia dekat dengan tuhan maka tidak akan melakukan hal tersebut.

Perilaku dalam pedoman hukum ketika dalam usaha untuk mewujudkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai bentuk tanggung jawab sebagai masyarakat untuk mencai keadilan. Ilmu hukum hukum juga bisa membuat norma untuk tegaknya ketertiban dalam masyarakat yang disebut norma. 

Kode etik berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan pencegah campur tangan pihak lain. Tujuannya untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pengabdian pada negara. Jika sudah ada norma para masyarakat harus menaati norma norma yang sudah ada seperti kejujuran termasuk dalam kode etik sebagaimana mestinya harus berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan permasalahan dari sebuah negara. Apabila terjadi pelanggaran pada kode etik maka harus diselesaikan dengan memperhatikan asa asa yang terdapat dalam kode etik tersebut sehingga bisa diselesaikan dengan mudah.

Tujuan penting adanya etika sebagai refleksi manusia dalam melakukan kegiatan sehari hari biasanya sudah ada dari sejak lahir atau dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi selanjutnya. Dari zaman ke zaman etika bertambah baik dari adanya perkembangan cara berfikir dan berprilaku manusia dizaman sekarang tidak membuat etika menjadi berkurang melainkan semakin bertambah.  Tetapi permasalahan dari zaman ke zaman pun berubah menjadi lebih kompelks. 

Masalah masalah tersebut menjadi kompleks disebabkan oleh perkembangan ilmu tekhonolgi dan komunikasi dan juga perubahan perilaku sosial budaya masyarakat yang semakin tidak beraturan. Mempelajari etika dapat bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dalam mengambil keputusan moral. Walaupun pada dasarnya  mempelajari etika dan mengajarkannya kepada orang lain mempunyai kesulitan, bahkan Aristoteles berpendapat bahwa etika sebaiknya tidak di pelajari oleh kaum muda sebab mereka belum memiliki banyak pengalaman hidup untuk menangkap dan menilai dengan sebenar- benarnya dan besar kecilnya permasalahan yang ada.

Dari mempelajari etika diharapkan dapat membantu para masyarakat untuk meningkatkan kesadaran moral seluruh masyarakat sehingga mereka siap untuk mengambil keputusan etis yang sesuai dan besar kecilnya pengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat. Etika ada yang bernama etika normatif, etika ini merupakan etika yang terpenting dari segala etika dan bidang dimana berlangsung nya kegiatan diskusi yang membicarakan masalah-masalah moral yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. 

Didalam etika normatif sama dengan etika deskriptif tidak bertindak hanya sebagai bagian netral saja, tetapi ia melibatkan diri dengan memberikan penilaian yang benar tentang perilaku manusia. Ketika ada adat istiadat yang bertentangan dengan martabat manusia maka setiap manusia berhak menolak adat tersebut. Hidup beretika ini sangat penting untuk manusia, dengan kita mempunyai etika kita akan menjalani hidup dengan sebagaimana kita hidup layaknya manusia. 

Beretika juga penting dalam hidup bermasyarakat agar kita bisa dihormati dan menghormati sesama masyarakat setempat. Etika juga bisa menentukan manusia dalam bertingkah laku dalam melakukan perbuatan yang baik jika kita tidak mempunyai etika maka kita akan melakukan perbuatan yang buruk sehingga kita tidak mempunyai pandangan yang baik dalam masyarakat. Contoh kasus etika dalam lingkungan masyarakat ialah ketika kita sedang berbicara dengan yang lebih tinggi dari kita maka kita harus sopan dengan yang lebih tinggi tersebut itu juga masuk sebagai tatakrama dalam berbicara atau adab dalam berbicara. Dalam Akademik juga kita tidak boleh meninggalkan sekolah dalam jam pelajaran dikarenakan pelajaran adalah suatu jenjang yang bisa menentukan masa depan kita. 

Banyak sekali anak sekolah yang suka bolos dikarenakan ikut dengan teman yang pergaulannya tidak baik untuk ditiru sudah susah payah orang tua nya untuk mencari uang buat anaknya agar bisa menjadi manusia yang sukses bisa melibihi kesuksesan orang tuanya. 

Dalam Akademik kita juga bisa membuat diri kita mempunyai etika yang baik ketika guru atau dosen sedang menjelaskan kita memperhatikan dan mendengarkannya sebagai bentuk menghargai apa yang sudah diberikan ilmunya, seharusnya bersyukur masih ada yg mau mengasih ilmu dengan sebaik baiknya lalu kita serap dan akan kita terapkan di masa yang akan datang nanti, malahan anak sekarang ketika guru atau dosennya menenrangkan ada yang mengobrol mungkin siswa tersebut tidak mau mendengarkan dikarenakan tidak suka dengan mata pelajaran tersebut tetapi walaupun kita tidak suka kita harus bisa menghargai karena ilmu itu mahal dan masih banyak diluar sana yang ingin mendapatkan ilmu tapi keterbatasan dengan biaya yang tidak mencukupi.

dokpri
dokpri

Etika dan hukum berhubungan saling berkaitan dengan adanya etika manusia akan berbuat tidak semena menanya dikarenakan setiap suatu negara pasti akan mempunyai hukum untuk warga negaranya karena dengan hukuman itu masyarakat akan sadar dengan apa yang di perbuat jika ingin melakukan kembali pasti akan berfikir dahulu sebelum melakukan hal tersebut yang akan membuat dirinya terkena hukuman dan setiap negara juga pasti mempunyai norma norma yang berlaku jika melanggar norma tersebut akan dikenakan pasal undang undang yang telah dibuat oleh negara untuk warga negaranya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun