Mohon tunggu...
Bay Bayu Firmansyah
Bay Bayu Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Suka Ngomong Lewat Mulut dan Tulisan

Seorang mahasiswa magister Komunikasi yang gemar membaca buku dan menonton anime di waktu senggang. Menulis sebagai ajang pelampiasan atas keresahan yang dialami sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Berniat Gunakan Jasa Joki Skripsi? Tolong Pikirkan Kembali

5 Agustus 2024   16:58 Diperbarui: 6 Agustus 2024   04:53 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI Wisudawan | Image by Unsplash

Alangkah lucunya bila ternyata kebiasaan berbohong yang koruptor lakukan itu tidak jauh berbeda dengan para mahasiswa yang mendemonya di luar gedung pemerintahan. Para mahasiswa yang berani berbohong demi mengambil keutungan sendiri melalui jasa joki skripsi. 

Para mahasiswa yang rela membohongi orang-orang di sekitarnya dengan gelar palsu yang tersemat di belakang namanya. Para mahasiswa yang tidak segan untuk membohongi dirinya sendiri dan masih merasa bangga di kala wisuda tiba.

Untuk kamu yang berniat atau yang masih melanggengkan praktik joki skripsi, masih beranikah kamu menunjuk-nunjuk perilaku tercela orang lain di tengah budaya berbohongmu itu?

Terancam Pidana

Jika memang cara terbaik untuk menghentikan kamu dari niatan dan praktik penggunaan joki skripsi adalah melalui "cambukan", maka izinkan saya untuk memaparkan sanksi-sanksi yang akan didapat oleh orang-orang yang terlibat dalam penggunaan jasa joki skripsi.

Dilansir dari Kompas,  Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penyedia jasa atau perusahaan jasa joki dapat dipidana. Menurutnya, para penyedia jasa joki bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. 

Dalam pasal tersebut, pemalsuan yang dimaksud adalah keterangan yang dibuat seolah-olah dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan. Pelaku bisa diancam kurungan maksimal 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pengguna jasa joki skripsi juga turut dapat dipidanakan. Para klien pengguna jasa joki akan dikenakan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik) atau UU 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2. Salah satu ancamannya berupa pencabutan gelar akademik yang selama ini telah diperjuangkan.

Epilog

Saya tahu dan saya merasakan sendiri bagaimana lelah, depresi dan stresnya mengerjakan tugas akhir bernama skripsi ini. Ia seperti puncak ujian hidup yang selama ini dirasakan di bangku kuliah. 

Awalnya saya optimis bisa menyelesaikan kuliah dalam kurun waktu 3,5 tahun. Namun setelah mengerjakan proyek skripsi ini di tahun keempat, saya bersyukur masih bisa waras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun