Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan menurut Perspektif Jaksa dan Hakim dalam Pengawasan Masyarakat

5 Juli 2024   14:22 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:22 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF JAKSA DAN HAKIM DALAM PENGAWASAN MASYARAKAT 

Disusun oleh : Basir, S.H.

Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UNMA BANTEN

Dalam Tugas Ujian Akhir Semester II

Mata kuliah : Kekuasaan Kehakiman dan Kelembagaan Negara

Dosen Pengampu : Dr Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

Abstrak

Keadilan merupakan suatu hal yang bersifat semu, keadilan memiliki jangkauan yang sangat luas tidak terikat dari satu perspektif belaka, namun keadilan memiliki arti kemanfaatan yang begitu mendalam atas apa yang menjadi suatu putusan atau penentu untuk dinyatakan adil, baik secara pandangan ilmu hukum berdasarkan regulasi aturan yang sudah ada atau keadilan yang mengikuti hati nurani dan rasa prikemanusiaan seseorang yang sejatinya terlahir dan ada pada setiap manusia untuk menilai rasa keadilan. Jaksa sebagai institusi negara yang memiliki peran untuk mewujudkan rasa keadilan bagi Masyarakat sudah tentu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari keilmuan hukum sebagai landasan terutama yang telah tertuang dalam regulasi aturan yang sudah ada, akan tetapi disaat bertentangan dengan keadilan yang lahir dari hati nurani Hakim yang juga sebagai lembaga negara yang memiliki peran untuk mewujudkan keadilan, maka persepektif manakah yang lebih diutamakan antara suatu aturan dengan kondisi dan situasi yang semestinya tidak memungkinkan untuk diterapkan dalam suatu putusan demi mewujudkan rasa keadilan yang hakiki. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau dengan analisis pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak terlepas dari aturan perundang-undangan dan juga aturan yang telah ditetapkan dalam intitusi internal Jaksa yang mesti ditaati dan dijalankan, akan tetapi hakim dalam memutus suatu perkara harus melihat daripada tuntutan jaksa untuk menentukan pantas atau tidaknya suatu hukuman terhadap seseorang yang telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dan melahirkan rasa keadilan yang menurut keyakinan hakim sudah benar. Karena keadilan tidak saja ada dan terbaca dalam teks perundang-undangan, akan tetapi ada juga keadilan hukum yang diyakini oleh Masyarakat. Dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa keadilan wajib ditegakkan kendatipun tidak ada dalam ketentuan normative serta bagaimana hakim juga dapat menggali dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat.

Abstract

Justice is something that is artificial in nature, justice has a very wide reach and is not bound by just one perspective, but justice has a very deep sense of usefulness regarding what becomes a decision or determinant to be declared fair, both from the perspective of legal science based on existing regulations. there already exists or justice that follows a person's conscience and sense of humanity which is actually born and exists in every human being to assess a sense of justice. Prosecutors as state institutions have a role in realizing a sense of justice for the community, of course in carrying out their functions and duties they cannot be separated from legal knowledge as a basis, especially those contained in existing regulations, but when they conflict with justice that is born from the judge's conscience which is also a state institution that has a role in realizing justice, then which perspective takes precedence between a rule and conditions and situations that should not allow it to be applied in a decision in order to realize a true sense of justice. The methodology used is normative legal research or a literature analysis approach. The results of the research show that the Prosecutor as a law enforcer in carrying out his duties cannot be separated from statutory regulations and also the rules that have been established in the Prosecutor's internal institution which must be obeyed and implemented, however, in deciding a case, the judge must look at the prosecutor's demands to determine whether they are appropriate or not. whether or not a sentence is imposed on someone who has been prosecuted by the public prosecutor and creates a sense of justice that the judge believes is correct. Because justice not only exists and can be read in the text of legislation, but there is also legal justice that is believed by society. In Article 16 paragraph (1) of Law no. 4 of 2004 and Article 5 paragraph (1) of Law no. 48 of 2009 states that justice must be upheld even though it is not contained in normative provisions and how judges can also explore and understand the values and sense of justice that exist in society.

 

  • Latar Belakang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun