Â
Â
Â
Analisis Norma Agma dalam Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan Yang Terjadi Sebelum dan Setelah Undang-Undang Perkawinan.
Â
Munculnya ketentuan Itsabat Nikah tidak bida dipisahkan dari ketentuan keharusan adanya pencatatan perkawinan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Landasan hukum Itsbat Nikah, kalau kita analisis bisa dibedakan menjadi :
Â
Itsbat Nikah terhadap perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Landasan hukumnya Undang-Undang Nomor & Tahun 1989, Penjelasan Pasal 49 (2) angka 22 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 22 yang kemudian dipertegas dengan Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam.
Â
Itsbat Nikah terhadap perkawinan yang tidak dicatat yang terjadi baik sebelum atau sesudah berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Landasan hukumnya dari pemahaman Pasal 7 ayat (2) dan (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia.[7]
Â