Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Norma Agama dalam Keabsahan Setatus Anak Berdasarkan Isbat Nikah

11 Mei 2024   13:51 Diperbarui: 11 Mei 2024   13:53 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

Analisis Norma Agma dalam Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan Yang Terjadi Sebelum dan Setelah Undang-Undang Perkawinan.

 

Munculnya ketentuan Itsabat Nikah tidak bida dipisahkan dari ketentuan keharusan adanya pencatatan perkawinan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Landasan hukum Itsbat Nikah, kalau kita analisis bisa dibedakan menjadi :

 

Itsbat Nikah terhadap perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Landasan hukumnya Undang-Undang Nomor & Tahun 1989, Penjelasan Pasal 49 (2) angka 22 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 22 yang kemudian dipertegas dengan Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam.

 

Itsbat Nikah terhadap perkawinan yang tidak dicatat yang terjadi baik sebelum atau sesudah berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Landasan hukumnya dari pemahaman Pasal 7 ayat (2) dan (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia.[7]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun