Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Norma Agama dalam Keabsahan Setatus Anak Berdasarkan Isbat Nikah

11 Mei 2024   13:51 Diperbarui: 11 Mei 2024   13:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB II

 

PERMASALAHAN

 

Ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji baik di lihat dari segi permasalahan politik hukumnya atau dari segi praktisinya yang kadang tidak dapat mengakomodasi problem di lapangan yang terjadi, diantaranya yaitu, Bagaimana kepastian hukum itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diberlakukan, apakah kaidah norma agama dapat memastikan Hukum Itsbat Nikah terhadap status perkawinan yang sebelumnya tidak diketahui dan tercatat dihadapan pegawai pencatat pernikahan serta bagaimana status anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan sebelum pernikahan tersebut tercatat pada pencatatan Kantor Usrusan Agama (KUA)?

 

 

 

BAB III

 

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun