BAB II
Â
PERMASALAHAN
Â
Ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji baik di lihat dari segi permasalahan politik hukumnya atau dari segi praktisinya yang kadang tidak dapat mengakomodasi problem di lapangan yang terjadi, diantaranya yaitu, Bagaimana kepastian hukum itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak tercatat sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diberlakukan, apakah kaidah norma agama dapat memastikan Hukum Itsbat Nikah terhadap status perkawinan yang sebelumnya tidak diketahui dan tercatat dihadapan pegawai pencatat pernikahan serta bagaimana status anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan sebelum pernikahan tersebut tercatat pada pencatatan Kantor Usrusan Agama (KUA)?
Â
Â
Â
BAB III
Â
PEMBAHASAN