Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10 Pajak Internasional, Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B

2 Juni 2024   14:40 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:43 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, pajak P3B yang harus dibayar oleh PT X adalah Rp 100

sumbu X mewakili tingkat penghasilan (X0), sedangkan sumbu Y mewakili pajak P3B (Mu). Garis lurus menunjukkan hubungan antara tingkat penghasilan dan pajak P3B, dengan gradien -0.5. Pajak P3B (Mu) adalah Rp 100 pada titik (0, 100).

grafik penghasilan dan p3b (dokpri)
grafik penghasilan dan p3b (dokpri)
 

Model UN P3B ini menunjukkan bahwa tingkat pajak (Mu) berkurang seiring dengan peningkatan penghasilan (X0). Konsep "tax equal absolute sacrifice" mengacu pada prinsip bahwa ketika pajak diterapkan, pengurangan dalam pendapatan yang dihasilkan harus dianggap sama bagi semua orang, terlepas dari tingkat pendapatan mereka. Dalam konteks ini, walaupun tarif pajak (Mu) menurun seiring dengan peningkatan penghasilan (X0), namun jumlah absolut pengurangan dalam penghasilan (Ty) tetap konstan.

Dengan demikian, meskipun pajak yang dibayarkan (Ty) dapat bervariasi berdasarkan tingkat penghasilan (X0), prinsip tax equal absolute sacrifice menjamin bahwa pengorbanan absolut yang dibuat oleh setiap individu dalam hal penghasilannya tetap sama.   

Dalam Model UN P3B, prinsip ini tercermin dalam persamaan pajak dimana penurunan pajak (Mu) seiring dengan peningkatan pendapatan (X0) memastikan bahwa setiap individu atau entitas yang membayar pajak akan mengalami pengurangan penghasilan (Ty) yang tetap, memberikan rasa adil dan konsisten dalam sistem pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun