Jadi, pajak P3B yang harus dibayar oleh PT X adalah Rp 100
sumbu X mewakili tingkat penghasilan (X0), sedangkan sumbu Y mewakili pajak P3B (Mu). Garis lurus menunjukkan hubungan antara tingkat penghasilan dan pajak P3B, dengan gradien -0.5. Pajak P3B (Mu) adalah Rp 100 pada titik (0, 100).
Â
Model UN P3B ini menunjukkan bahwa tingkat pajak (Mu) berkurang seiring dengan peningkatan penghasilan (X0). Konsep "tax equal absolute sacrifice" mengacu pada prinsip bahwa ketika pajak diterapkan, pengurangan dalam pendapatan yang dihasilkan harus dianggap sama bagi semua orang, terlepas dari tingkat pendapatan mereka. Dalam konteks ini, walaupun tarif pajak (Mu) menurun seiring dengan peningkatan penghasilan (X0), namun jumlah absolut pengurangan dalam penghasilan (Ty) tetap konstan.
Dengan demikian, meskipun pajak yang dibayarkan (Ty) dapat bervariasi berdasarkan tingkat penghasilan (X0), prinsip tax equal absolute sacrifice menjamin bahwa pengorbanan absolut yang dibuat oleh setiap individu dalam hal penghasilannya tetap sama. Â Â
Dalam Model UN P3B, prinsip ini tercermin dalam persamaan pajak dimana penurunan pajak (Mu) seiring dengan peningkatan pendapatan (X0) memastikan bahwa setiap individu atau entitas yang membayar pajak akan mengalami pengurangan penghasilan (Ty) yang tetap, memberikan rasa adil dan konsisten dalam sistem pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H