Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10 Pajak Internasional, Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B

2 Juni 2024   14:40 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:43 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

maka nilai x10.523 , x20.546 , x33.862 

Soal 2

PT, ABC mempunyai Persamaan Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B (CPMK 5)

Berikut ini adalah model pers math:

  • Mu = 100 -- 0,5 Z  (sebagai pajak marginal P3B)
  • X0  = Rp 50  (tingkat penghasilan)
  • Y0  = Rp 100 (tingkat penghasian kena wajib pajak PT A tranportasi pelayaran laut)
  • Ty = Rp 10
  • Hitunglah penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X (tax equal absolute sacrifice)
  • Buatlah Grafik gambar, pada persamaan tersebut
  • Berikan komentar tax equal absolute sacrifice  anda dikaitkan dengan Model UN P3B

Jawab

Untuk menghitung penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT X, perlu menggunakan rumus untuk pajak margin P3B (Mu) yang diberikan dalam persamaan 

Mu=1000.5Z 

 tingkat penghasilan (X0), tingkat penghasilan kena wajib pajak PT A untuk transportasi pelayaran laut (Y0), dan tingkat pajak yang diterapkan (Ty) 

Diketahui: 

X0=Rp50

0=100

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun