Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trans Substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

7 April 2024   00:43 Diperbarui: 7 April 2024   00:49 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap pertama yakni syariat yang mengacu pada pemahaman dan ketaatan terhadap humum atau norma yang berlaku. Dalam pemeriksaan pajak, hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, Pemeriksa pajak harus memiliki pemahaman yang baik tentang aturan pajak dan prosedur audit yang relevan. Bagi Wajib Pajak, konsep syariat dalam ajaran kejawen dapat mengingatkan Wajib Pajak akan pentingnya mematuhi aturan pajak yang berlaku untuk mencegah masalah hukum dan sanksi pajak.

Tahap kedua yakni tarekat, melibatkan dimensi spiritual dan praktik keagamaan yang lebih dalam. Dalam konteks pemeriksaan ini dapat mencerminkan pentingnya praktik dan prosedur audit yang didasarkan pada nilai- nilai etika, integritas dan keadilan. Pemeriksa pajak harus menjalankan tugas mereka dengan penuh rasa tanggung jawab dan integritas moral. Untuk Wajib Pajak tahap tarekat mencerminkan pentingnya memiliki sikap yang jujur, berintegritas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban pajak. Praktik keagamaan seperti zikir dan doa akan membantu Wajib Pajak dalam menjalani proses pemeriksaan dengan ketenangan hati. 

Tahap ketiga adalah hakikat, dalam pemeriksaan pajak ini dapat diartikan sebagai kemampuan pemeriksa pajak untuk melihat di balik angka- nagka dan dokumen- dokumen keuangan untuk memahi situasi sebenarnya dari suatu entitas dan memastikan kebenaran dalam penyajian laporan keuangan. Dari sisi Wajib Pajak, mereka dihadapkan pada kebutuhan untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur kepada pemeriksa pajak. Memahami pentingnya hakikat kebenaran dalam melaporkan informasi keuangan dapat membantu Wajib Pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan dengan keyakinan dan kepercayaan diri.

Yang terakhir adalah Makrifat yang merupakan puncak dari perjalan spiritual, dalam pemeriksaan pajak tahap ini mencerminkan tujuan akhir dari pemeriksaan itu sendiri yaitu memberikan pencerahan atau pemahaman tentang situasi keuangan dan pajak dari sutau entitas kepada pihak terkait atau pemangku kepentingan. Prinsip prinspi filofis yang terkandung dalam konsep empat tahap menuju kesempurnaan memberikan pandangan berharga dalam menjalankan prose pemeriksaan pajak dengan integritas, keadilan dan pemahaman yang holistik tentang situasi yang dihadapi.

Referensi

Apollo (2022) Apa itu Jagat Gumelar, Jagat Gumulung. Diakses pada 1 April 2024 dari https://www.kompasiana.com/balawadayu/61e4c00e4b660d406363d8b2/apa-itu-jagat-gumelar-jagat-gumulung

Ciptoprawiro, Abdullah.  (1986) Filsafat Jawa. Balai Pustaka.

Rifan Aditya (2023) Arti Sedulur Papat Limo Pancer dalam Budaya Jawa: Ketuban, Ari-ari hingga Plasenta. Diakses pada 2 April 2024 dari https://www.suara.com/news/2023/08/02/142216/arti-sedulur-papat-limo-pancer-dalam-budaya-jawa-ketuban-ari-ari-hingga-plasenta

Sandika, I Ketut. (2022). Sedulur Papat Kalima Pancer: Ilmu Rahasia Kelahiran dan Kematian. Javanica

Tri Indriawati (20230). Apa Itu Syariat, Tarekat, Makrifat dan Hakikat. Diakses pada 4 April 2024 dari https://www.kompas.com/stori/read/2022/07/13/180000379/apa-itu-syariat-tarekat-makrifat-dan-hakikat?page=all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun