Dibolehkan memakan daging babi apabila dalamÂ
keadaan terpaksa dengan tidak menganiayaÂ
dan tidak melampaui batas.
Misalnya ditengah hutan kehabisan bekal makanan yang dibawa, dan untuk memenuhi tuntutan perut apa yang harus dilakukan? Sudah barang tentu apapun yang ada disekitarnya akan dimakan, demi untuk menyambung hidupnya. Bila ketemu buah - buahan, dimakanlah buah - buahan tersebut. Bila ketemu ular, dimakanlah ular tersebut. Tidak terkecuali bila ketemu babi ya dimakan, karena sudah tidak ditemukan binatang lainnya.
Meskipun sudah dijelaskan seperti itu, kelompok tertentu tadi tetap saja bersikukuh mengatakan, bahwa uang hasil penjualan babi haram, babi itu haram, dan memakan daging babi itu dosa.
Disinilah kelemahannya kalau penjelasan atau pernyataan hanya mendasarkan atas kata orang, tidak mau mencari kebenaran atas dasar Al Qur'an yang katanya diimaninya.
Kepada pembaca budiman dimohon bersabar, karena uraian selanjutnya akan disampaikan dalam artikel berikutnya. Terima kasih.
Kepada pembaca budiman dimohon bersabar, karena uraian selanjutnya akan ditayangkan pada kesempatan berikutnya. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H