Mohon tunggu...
Herman Syah
Herman Syah Mohon Tunggu... -

manusia bebas yang selalu mencari alternatif dari kezoliman dan kemunafikan media massa mindstream dan tindas-tindasan pemerintahan yang zolim.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kecurangan Walikota Bandarlampung, Modus Kejahatan secara Massive

26 Juni 2015   21:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   21:33 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kecurangan Walikota Bandarlampung, Modus Kejahatan secara Massive

Ini adalah cerita kesewenang-wenangan seorang walikota yang masih menjabat dengan menabrak banyak sekali peraturan pusat yang lebih tinggi dengan menerbitkan peraturan walikota (perwali)  untuk menekan pihak-pihak tertentu demi memuluskan rencana besarnya.

apa rencana besar itu? nanti akan terurai dengan sendirinya seiring dengan pembahasan dibawah ini. Tulisan ini memaparkan sudut pandang penulis dengan bukti-bukti yang ada di tangan dan tidak ada hubungan dengan kampanye pilkada yang sudah dekat tetapi memang ditulis karena kasus yang mengarah ke kejahatan sistematis oleh walikot Herman Hn dan kroninya memang belum berakhir melainkan baru masuk ke babak baru dengan pengajuan banding oleh herman hn atas kasus ini.

Harap di maklumi, untuk mendukung apa yang kami tulis bukan sekedar isapan jempol belaka, maka kami akan melampirkan bukti-bukti link-link berita online dan mungkin foto-foto pendukung agar pembaca mengerti jalan cerita kasus ini.

Pada tahun 2008-2009 banyak ruko-ruko pasar tengah, pasar ayam dan pasar panjang di Bandarlampung yang mendekati masa akhir HGB dan atas inisiatif para pemilik ruko yang taat hukum maka mereka melakukan pebayaran jauh-jauh hari agar tidak terkena denda dan sanksi administratif. tetapi apa daya akibat ulah seorang walikot ambisius semuanya menjadi berantakan.

Bagaimana bisa berantakan? inilah kisah selengkapnya :

Pada tahun 2010 tampuk walikota bandarlampung berganti dari Eddy sutrisno berpindah ke Herman Hn. siapa herman Hn? sebelum menjabat walikota herman hn adalah PNS yang menjabat kepala dinas pendapatan daerah provinsi lampung, saat ia menjabat Kadispenda tidak bisa dibilang mulus karena ia pernah tersangkut kasus penggelapan dana dispenda sebanyak 2 milyar.

setelah menjabat Walikota Bandarlampung herman Hn mulai melakukan gebraan-gebrakan yang tidak lazim yaitu :

Memerintahkan agar pintu ruko-ruko dicat warna silver dengan alasan agar seragam. hal ini pernah dilakukan di jaman Nazi oleh Adolf Hitler yang mengharuskan warna rumah harus dicat warna tertentu dengan alasan keseragaman. Dan hal ini diikuti oleh walikota Herman Hn sekitar 60 tahun kemudian.

Selanjutnya, ia mulai mencari celah untuk memeras pengusaha yang menempati ruko-ruko dengan sertifikat HGB diatas HPL yang dikelola oleh pemkot.

Akar Masalah

sedikit kilas balik, pada tahun 1991-1993 ada perjanjian antara pengembang ruko-ruko HGB dengan pemkot dimana saat membangun ruko-ruko yang jumlahnya lebih dari 200 unit ada sekitar 59 unit diserahkan hak kelolanya kepada pemkot. artinya pemkot berhak menarik hak sewa atas ruko tersebut baik tiap bulan atau tiap tahun tergantung perjanjian sewa antara pemkot dengan penyewa.

lalu ada beberapa pasal dalam perjanjian dengan pengembang yang di pelintir sedemikian rupa untuk menakut-nakuti pemilik ruko yang buta hukum. pasal perjanjian ini dituang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bandarlampung dengan pengembang pasar. Dalam SK Walikota No: 102/BG.IV/HK/1991 tentang PKS pasal 16, ayat 1 menyebutkan, setelah jangka waktu 20 tahun bersamaan dengan habisnya HGB maka tanah dan bangunan dikelola pihak ke-dua sebanyak 59 unit langsung beralih ke pihak pertama (Pemkot Bandarlampung) tanpa ada proses tertentu maupun persyararatan lain yang menjadi beban pihak pertama.

Jadi sebenarnya pemkot hanya berhak atas 59 unit ruko dan bukan keseluruhan kawasan sesuai perjanjian tersebut. Tapi hal ini disembunyikan oleh pemkot. Lalu mereka membuat suatu skenario licik untuk memeras para pemilik ruko diluar 59 unit milik mereka sendiri. Padahal mereka sudah mengetahui adanya pembayaran perpanjangan HGB ruko-ruko baik dipasar tengah, pasar ayam dan pasar panjang dimana uangnya masuk ke rekening negara melalui BPN tetapi tidak digubris oleh pemkot. Secara berkala mereka membuat surat edaran dan surat peringatan kepada para pemilik ruko-ruko bahwa perpanjangan HGB hanya boleh dilakukan bila masa sisa HGB tinggal 2 tahun padahal sebaliknya menurut menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.

Pasal ini dipelintir seakan-akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir, dan apabila tidak membayar HGB untuk kedua kalinya maka ruko akan menjadi milik pemkot sesuai perjanjian pemkot dan pengembang diatas.

Mulainya Rencana Jahat

Melalui surat edaran tersebut Herman hn melakukan pembatalan HGB yang sudah dibayarkan tahun 2008- 2009 dengan alasan dibayar terlalu cepat, hanya boleh dibayar 2 tahun sebelum masa berakhir dan yang terakhir ia mengatakan tidak ada aliran uang masuk ke pemkot dari pembayaran HGB padahal pembayaran HGB memang tidak melalui pemkot melainkan masuk ke kas negara melaui BPN(Badan Pertanahan Negara). semua alasan yang dibuat pemkot berbelik-belik dan mengacaukan pikiran para pemilik ruko tetapi tetap pada intinya bahwa walikot herman hn tetap bersikeras ingin menarik uang HGB untuk kedua kalinya dengan seribu satu cara.

Setelah itu Herman Hn mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 96. A Tahun 2012 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandar Lampung, akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34/8880/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Walikota, Peraturan Wali Kota Nomor 96. A Tahun 2012 sebenarnya sudah dibatalkan.

Foreplay berupa surat edaran

Selanjutnya, setelah serangkaian edaran pemkot yang berisikan ancaman dan pembatalan pembayaran HGB, surat edaran berikutnya berisikan seruan pembayaran HGB untuk kedua kalinya. tetapi kali ini bukan masuk ke kas negara melalui BPN melainkan langsung masuk ke rekening Pemkot dan yang lebih mengejutkan lagi adalah besaran nilai HGB yang tidak masuk akal. Bila tahun 2008-2009 para pemilik ruko membayar sekitar 20-25 juta per ruko maka kali ini naik menjadi 180 juta hingga 250 juta per ruko tergantung zona A, B atau C dimana zona-zona tersebut tidak ada dasar hukumnya dan lebih cenderung merupakan hasil imajinasi atau halusinasi sang walikot itu sendiri.

Para pemilik ruko memberanikan diri untuk mengadukan kasus ini ke Mendagri dan terbitlah dua surat dari mendagri yakni :

surat Mendagri kepada walikota Bandarlampung tertanggal : 16 November 2011 nomor : 188.34/4557/SJ yang menyatakan bahwa berdasarkan kajian Tim, beberapa materi dalam peraturan walikota dimaksud bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan sebagainya. lalu surat kedua dari Mendagri kepada walikota Bandarlampung tertanggal : 20 desember 2013 nomor : 188.34/8880/SJ juga menyatakan bahwa peraturan walikot bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan seterusnya.

Teguran Mendagri dianggap angin lalu

Pemkot yang dinahkodai oleh Herman Hn ternyata berubah menjadi keras kepala dan arogan. Surat Mendagri yang jelas-jelas mengatakan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi ternyata hanya dianggap angin lalu. Surat mendagri hanya "diakali" oleh pemkot dengan mengganti kata-kata pembayaran HGB menjadi pembayaran "kewajiban" kepada pemkot. "Pembayaran kewajiban" ini juga merupakan hasil imajinasi dan halusinasi dari herman hn dan kroninya. mungkin karena kebanyakan melamun maka banyak hasil imajinasi yang diperoleh mereka.

Tahun 2012 ada ratusan ruko di pasar ayam teluk betung yang disegel oleh pemkot dan para pemilik ruko melakukan perlawanan dengan membayar hingga ratusan juta kepada pengacara kondang Elsa syarief untuk mewakili mereka dalam kasus ini tetapi kenyataan berkata lain, kasus ini dimenangkan oleh Pemkot dan pihak pemilik Ruko yang diwakili Elsa Syarief kalah di pengadilan. Sesaat palu pengadilan di ketok tak lama berselang seluruh ruko dipasar ayam di segel dan seluruh pemilik ruko tak berdaya dan terpaksa membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besaran yang tak masuk akal. Bagaimaan pemkot bisa memenangi pertarungan dipengadilan? hingga saat ini tidak ada yang tahu dan hanya akan menjadi misteri selamanya.

Pemilihan Gubernur

Paa akhir tahun 2013 mulai terkuak rencana besar atau grand plan herman hn yakni berambisi ingin menjadi gubernur lampung agar bisa menguasai lampung dengan tangan besi. Akhir tahun ia sudah mulai bergerilya untuk menjadi Gubernur lampung. Setelah beberapa tahun menjabat Walikota tentunya sudah banyak pundi-pundi uangnya apalagi dengan kemenangan kasus pasar ayam dan pasar Panjang dimana para pemilik ruko terpaksa membayar hingga ratusan juta per ruko kepada pemkot. Dana mengendap di kas daerah sangat banyak. berlimpah ruah. Jadi bagaimana bisa mengalir ke kantong pribadi? karena keadaan mendesak, butuh uang cepat untuk dana kampanye pilgub mka dipikirkanlah proyek-proyek mercusuar yakni proyek dengan biaya besar tetapi tidak beranfaat. Setelah dipikirkan matang-matang dipilihkan proyek-proyek Flyover yang memakan dana APBD mencapai ratusan miliar per satu flyover. dari satu proyek sudah tentu uang setor ke walikota sekitar 20% sampai dengan 30%, tidak peduli proyek trsebut bermanfaat atau tidak yang penting uang 20% s/d 30% sudah masuk ke kantong pribadi.

Semua rencana sudah berjala matang, kalkulasi sudah dilakukan dengan sangat matang dan menurut hemat herman hn dan tim suksesnya mereka akan memenangi pertarungan pilgub kali ini karena uang sudah banyak di tangan, klan-iklan seperti billboard tidak usah bayar tinggal ancam perusahaan billboard saja, seluruh kepala dinas dikerahkan untuk mempengaruhi pemilih dan uang untuk "serangan fajar" juga sudah disiapkan, tetapi kalkulasi sepandai apa pun tetap kalah oleh faktor "X" dan hasil pilgub tahun 2014 lalu ternyata diluar dugaan herman hn kalah sekitar 8%-10% suara dibanding lawannya. Sudah habis banyak dana, energi sudah terkuras dan malu sudah menghampiri. Karena sudah kepalang basah harus dipikirkan lagi cara lain untuk menjadi Gubernur apa pun resikonya.

Mencoba peruntungan melalui Pengadilan

Setelah hasil resmi KPU dibacakan herman hn langsung mengajukan tuntutan ke PTUN jakarta. Setelah masa persidangan panjang dan saksi-saksi palsu herman hn yang dihadirkan ke persidangan akhirnya pengadilan memutuskan menolak tuntutan herman hn.
Menanggung malu dan kekalahan serta finansial yang sudah sangat tipis akibat tersedot pilgub herman akhirnya kembali menjabat walikota bandarlampung. kala itu sudah mulai hingar bingar Pilpres jadi tidak banyak pergerakanyang dilakukan oleh herman hn hanya saja diruang kerjanya sang walikota mulai mengkalkulasikan bagaimana saja agar bisa mendapatkan dana segar dalam waktu singkat karena sudah harus kampanye pilkada tahun depan(tahun 2015). yang paling gampang tentunya dengan proyek mercuar sekelas flyover dimana dana yang masuk ke kantong pribadi bisa mencapai puluhan miliar. tetapi itu belum mencukupi maka harus dicari dana segar lain.

Nostalgia kasus pasar Ayam dan Pasar Panjang

9 Desember 2014 Herman hn memulai babak baru mencarian dana segar. Ingin mencoba nostalgia indah beberapa tahun lalu saat menyegel ruko-ruko pasar ayam dan pasar panjang kali ini mencoba peruntungan baru siapa tahu bisa mendapatkan dana segar hingga ratusan miliar dari ruko-ruko pasar tengah tohh sudah ada track record mengintimidasi pedagang pasar ayam dan pasar panjang tentu kali ini pasti berhasil juga pikirnya.

Hari itu (9 Desember 2014) sekitar 66 ruko dari 70-an ruko (diluar dari 59 ruko milik pemkot yang digembar-gemborkan tidak mau membayar HGB) yang masih tidak mau membayar HGB yang dibatalkan sepihak oleh Herman Hn dan dengan semena-mena, pemkot melakukan penyegelan paksa terhadap ruko-ruko tersebut dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB.

Pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota melalui media massa termasuk menakuti para pemilik ruko bahwa ruko akan dikosongkan dan diambil alih paksa oleh pemkot sesuai perjanjian pemkot dengan pengembang dua puluh tahun lalu sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko menjadi ketakutan dan dengan terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat.

Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.Salah satu ancamannya adalah ruko yang membangkang akan dikosongkan dan akan akan diambil alih paksa menjadi hak milik pemkot. hal semacam ini terus diulang-ulang melalui media massa lokal yang sepertinya membantu usaha pemkot ini. Apakah benar pemkot bisa semena-mena mengambil alih paksa ruko yang masih tercatat atas nama pemilik sah nya?

Di-PTUN-kan Para pemilik Ruko

Dari sekitar 66 ruko yang disegel ada sekitar 30 peiliki ruko yang maju dan menuntut pemkot dan walikota herman hn ke PTUN sedangkan setengahnya lagi ketakutan dan membayar HGB untuk kedua kalinya dengan besar mencapai 200 jta per ruko.

sidang berjalan beberapa kali dan pihak pemkot mangkir dari panggilan pengadilan. sementara itu ruko-ruko sudah tutup sekitar tiga minggu hingga PTUN menerbitkan putusan sela yang meminta pemkot membuka segel ruko selama sidang berjalan hingga ada putusan yang bersifat tetap, tetapi permintaan dari pengadilan tidak digubris oleh Pemkot yang tetap bersikeras tidak mau membuka segel.
alih-alih menuruti putusan sela pengadilan herman hn bersama kroninya seakan menantang dengan menebar statement di media massa "mengadu ke Tuhan" juga silahkan. Bisa diartikan mereka tidak menghormati pengadilan bahkan merasa lebih berkuasa daripada Tuhan. Bagaimana bisa orang semacam ini menjabat walikota? mentalitas tiraninya sangat kental dan ambisinya tidak ada batas. kekejiannya sudah bisa disamakan dengan Adolf Hitler yang terkenal dengan tangan besinya.

Berapa hari setelah menerima surat putusan sela, pemkot kembali melakukan manuver menakutkan dengan memberikan surat edaran agar para pemilik ruko segera mengosongkan ruko mereka masing-masing agar bisa disewakan kepada pihak lain dan ternyata surat edaran terakhir ini membuat kemarahan bukan hanya para pemilik ruko melainkan karyawan-karyawan yang tidak bisa bekerja selama satu bulan lebih karena tempat mereka bekerja di segel dan sekarang mau dikosongkan.

Buka Paksa segel

Penyegelan yang berlangsung lebih dari satu bulan akhirnya membuat kemarahan para karyawan ruko yang disegel memuncak karena tidak bisa bekerja dan otomatis tidak memiliki penghasilan selama sebulan lebih dan akhirnya mereka membuka segel ruko secara paksa.

Sementara itu sidang PTUN terus berjalan, saksi dan bukti dari kedua belah pihak dihadirkan dalam persidangan dan yang sangat mencengangkan adalah pemkot mengaku tidak memiliki data dan tidak tahu adanya perpanjangan HGB hingga tahun 2030-2034 karena BPN tidak memberikan fotocopy HGB yang sudah diperpanjang.

Seperti yang saya katakan diawal tulisan ini bahwa perpanjangan HGB dihandle oleh BPN bukannya pemkot dan akhirnya mereka mengakui secara langsung bahwa BPN tidak memberi data kepada pemkot karena memang tidak ada keharusan BPN memberikan data kepada Pemkot dan dana perpanjangan HGB juga tidak pernah ada dalam catatan pemkot karena masuk ke rekening pusat melalui BPN yang artinya penyegelan Pasar Ayam, Pasar panjang dan pasar tengah adalah tidak sah dan aktor intelektual dan pelakunya harus dipidanakan se-segera mungkin.

Setelah menalani persidangan selama lebih dari empat bulan maka pada bulan Mei 2015 PTUN mengabulkan seluruh gugatan para pedagang dan Pemkot diharuskan membuka segel ruko-ruko yang mereka segel dengan paksa. kasus ini belum berhenti sampai disini karena arogansi herman Hn masih sangat tinggi dan ia beserta jajarannya sudah melayangkan banding ke PTUN Medan.
Entah sampai kapan kasus ini akan terbongkar tetapi diluar itu semua yang harus diwaspadai adalah kondisi keuangan herman hn yang sudah mulai tebal karena proyek mercusuar semacam flyover sudah mulai berjalan lagi walaupun ditentang banyak kalangan ditambah lagi biaya ganti rugi yang belum dibayarkan oleh pemkot.

Kejahatan semacam ini tidak seharusnya terjadi disaat Presiden Jokowi mencanangkan pemerintahan bersih, transparan dan menjadi pelayan bagi masyarakat. Era tangan besi sudah berakhir dan tidak boleh ada lagi di bumi nusantara dan sudah seharusnya orang semacam herman hn di berhentikan dengan tidak hormat agar bisa diperiksa oleh KPK secara ntensif berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan oleh manusia macam ini. Akhir kata marilah kita tunggu bersama-sama aksi KPK di Bandarlampung.

Wassalam

 

 Link-link berita terkait :

http://www.antaralampung.com/print/263441/pemkot-bandarlampung-tutup-paksa-20-ruko

http://lampung.tribunnews.com/2012/07/04/penyegelan-ruko-lanjut-ke-pasar-panjang

http://lampung.tribunnews.com/2012/01/02/ruko-di-pasar-ayam-batal-disegel

http://lampung.tribunnews.com/2011/11/18/wewenang-pembatalan-hgb-di-tangan-bpn

http://www.kupastuntas.co/?page=berita&&no=23319#.VY1gzVJsmTk

http://www.kaskus.co.id/post/54880362c3cb1794468b4574#post54880362c3cb1794468b4574

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun