Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menolak Sertifikasi Penulis Buku Anak

30 Desember 2023   09:12 Diperbarui: 30 Desember 2023   12:38 2847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iStockphoto/Jacob Ammentorp Lund via KOMPAS.com

Apalagi, jika tersulut bahwa sertifikasi ini menjadi wajib seperti halnya sertifikasi musisi. Namun, boleh jadi juga ada kekeliruan saya menyampaikannya dalam format obrolan dan tanya-jawab itu sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

Maka dari itu, saya menuliskan beberapa poin pokok saja di sini tentang polemik yang terjadi. Seorang teman penulis sambil bercanda menuliskan di kolom komentar medsosnya: Jangan sampai ini seperti kasus cebong dan kampret. 

Tapi, ini perkara setiap orang memiliki hak untuk setuju dan tidak setuju secara pribadi. Jika kemudian mereka yang tidak setuju berkelompok dan membuat petisi, itu harus dihormati. Tidak perlu ada petisi tandingan.

Asal Usul Sertifikasi Profesi

Mari memulai dari asal usul terlebih dahulu. Sertifikasi profesi tidak mungkin ada jika tidak ada regulasi yang memerintahkannya. Keperluan sertifikasi profesi/kompetensi ini bermula dari pembentukan Badan Nasional Pendidikan dan Pelatihan Profesi (BN3P). Ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Kemenaker, Kemendikbud, dan KADIN.

Pembentukan badan ini kemudian melahirkan undang-undang yang berhubungan dengan sertifikasi, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada UU Sisdiknas terdapat pasal yang mengharuskan lulusan SMK memiliki sertifikat kompetensi.

PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), PP Nomor31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan PP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) kemudian disahkan. Ketiga produk regulasi itu merupakan satu kesatuan Sistem Pengembangan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi.

BNSP kemudian berdiri tahun 2005 sebagai lembaga resmi yang menyelenggarakan sistem sertifikasi nasional. BNSP mengelola sumber daya sertifikasi, yaitu master asesor, asesor, lembaga sertifikasi profesi (LSP), dan tempat uji kompetensi (TUK). Ia memiliki kewenangan untuk mengesahkan LSP, termasuk membekukan LSP.

Ada dua perangkat yang menjadi acuan sertifikasi, yaitu standar kompetensi kerja (SKKK/SKKNI) dan skema sertifikasi. Jika SKKK/SKKNI disahkan oleh Kemenaker, untuk skema sertifikasi disahkan oleh BNSP atas pengajuan LSP.

Demikian pula pengadaan sumber daya sertifikasi, yaitu master asesor, asesor, dan LSP harus melalui lisensi BNSP. Artinya, tanpa adanya master asesor, asesor, dan LSP, sertifikasi tidak akan terjadi. Namun, adanya mandatori dari UU memungkinkan sumber daya ini diadakan segera.

Poin ini menjelaskan alur panjang sertifikasi profesi/kompetensi sebelum benar-benar terjadi. Latar belakang regulasi sangat mendominasi kepentingan sertifikasi ini.

Apakah Sertifkasi Penulis Buku itu Wajib?

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan tidak menegaskannya tentang sertifikasi kompetensi pelaku perbukuan. Namun, PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyinggung perihal ini pada Bagian Kedua Pembinaan Profesionalitas, Pasal 70, tertuang bahwa pembinaan profesionalitas dilakukan melalui (a) peningkatan kompetensi; (b) pembinaan organisasi profesi; (c) pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia profesi perbukuan; dan (d) pengembangan sistem sertifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun