***
Saya berempati kepada dosen-dosen yang akhirnya kepayahan menulis dan menyusun sebuah buku untuk memenuhi angka kredit karena tidak adanya pedoman standar yang jelas menunjukkan pembeda antarjenis buku.Â
Sebagai narasumber yang kerap diundang oleh berbagai perguruan tinggi, saya pun tidak kurang bingungnya menyamakan persepsi antara yang saya pahami dalam lingkup ilmu penerbitan dan yang dipahami oleh dosen dalam lingkup kebijakan pemerintah dan kampusnya masing-masing.
Tulisan ini semoga sampai kepada pemegang kebijakan, baik di tingkat perguruan tinggi maupun di tingkat kementerian agar pedoman yang ada disempurnakan sehingga benar-benar mendorong dosen menghasilkan karya buku yang bermutu sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik penulisan buku sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 3/2017 dan PP Nomor 75/2019.[]
___
Penulis pernah menjadi dosen di tiga PTN; pernah menjadi konsultan/narasumber di LIPI Press, Pusbindiklat LIPI, P2M2 UT, IAARD Press Kementan, Pusdiklatren Bappenas, Balitbangkes Kemenkes, Badan Bahasa, dan beberapa perguruan tinggi serta lembaga pemerintah. Ia juga pernah menjadi tim pendamping ahli penyusunan RUU Sistem Perbukuan di Komisi X DPR-RI dan tim ahli penyusunan RPP Peraturan Pelaksanaan Sistem Perbukuan di Balitbang Kemendikbud. Kini, aktif sebagai konsultan di Pusat Perbukuan Kemendikbud dan sebagai perintis sertifikasi penulis buku dan editor berlisensi BNSP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H