Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Antibingung Soal Buku Akademis dan Angka Kredit Dosen

30 April 2020   11:34 Diperbarui: 1 Mei 2020   11:06 2782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu monografi? Mari kita lihat lagi definisi dari dua pedoman.

Definisi monografi (Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017; di pedoman ini disebut monograf):

Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada 1 topik dalam satu bidang ilmu. Monograf merupakan tulisan tentang 1 subjek, biasanya oleh penulis tunggal dan dibedakan dari jurnal yang terbit secara berkala. 

Monographic series diterbitkan berseri, biasanya oleh himpunan profesi dari kegiatan seminar (seperti prosiding). Isi tulisan harus memenuhi syarat- syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu ada rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty), metode pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.

Tunggu dulu, kok definisi monografi ini mirip dengan definisi buku referensi dari pedoman penilaian angka kredit?

Definisi monografi (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019):

Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku (ber-ISSN/ISBN) yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.

Jelas sekali definisi monografi dari pedoman penilaian angka kredit ini mengutip juga pedoman publikasi ilmiah Dikti. Namun, yang membuat makin bingung adanya keterangan ber-ISSN. Bukankah ISSN itu digunakan untuk penerbitan berkala bukan penerbitan buku? Saya melihat muncul lagi kerancuan pemahaman antara monografi dan prosiding. Karya prosiding memang dapat dibuat dalam bentuk buku ber-ISSBN dan dalam bentuk media berkala ber-ISSN. 

Jadi, berdasarkan pedoman penilaian angka kredit dosen tersebut antara buku referensi dan monografi tak ada bedanya. Di tingkat penilaian internal yang dilakukan oleh perguruan tinggi, saya menjamin terdapat bermacam persepsi dan interpretasi soal penilaian buku ini. Mengapa? Hal ini karena pedoman dari Dikti ini jelas membingungkan dan tidak konsisten. 

Jika diminta oleh Dikti menyempurnakan atau merevisi soal penilaian angka kredit dosen berbasis buku ini, tentu saya siap membantu. 

Pengalaman saya membantu Komisi X DPR-Ri dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan dan membantu Balitbang Kemendikbud dalam penyusunan RPP Peraturan Pelaksanaan Sistem Perbukuan setidaknya dapat mengurai kebingungan tentang buku ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun