Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Catatan Dunia Perbukuan Indonesia 2019

30 Desember 2019   07:23 Diperbarui: 30 Desember 2019   15:09 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Puskurbuk (Sumber: Institut Penulis Indonesia)

Waktu memang terasa cepat berlalu. Sering muncul ungkapan rasanya baru kemarin .... Namun, faktanya tahun 2020 sudah di depan mata. Lalu, saya mencatatkan beberapa peristiwa, fenomena, dan momentum di dalam dunia perbukuan Indonesia sepanjang 2019. Walaupun begitu, ini bukanlah catatan yang lengkap benar. Saya hanya mengandalkan ingatan plus referensi dari berbagai sumber.

Tahun 2019 boleh dibilang melengkapi regulasi di bidang perbukuan yang dilakukan oleh pemerintah. Setelah UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disahkan oleh DPR dan Pemerintah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bergerak cepat menyusun regulasi turunannya yaitu Peraturan Pemerintah dan beberapa peraturan menteri.

Di sisi lain, perkembangan industri perbukuan nasional yang dimainkan oleh para penerbit swasta tetap tumbuh meskipun ditengarai tidak signifikan dari segi pendapatan. 

Pendapatan utama penerbit buku di Indonesia tetap berasal dari buku-buku pendidikan yang sebagian besar diperoleh dari proyek-proyek pemerintah dan dari jumlah jutaan siswa di Indonesia.

Regulasi dan Bongkar Pasang Organisasi Perbukuan

Catatan pertama yang terjadi pada awal tahun 2019 adalah berubahnya nomenklatur Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. 

Pusat Perbukuan yang sebelumnya bergabung dengan Pusat Kurikulum di bawah Balitbang Kemendikbud, kemudian dipisahkan dan bergabung dengan bahasa. 

Hal ini untuk melaksanakan perintah UU bahwa lembaga perbukuan harus dipimpin oleh pejabat setingkat eselon I. Selain itu, bidang bahasa dianggap paling dekat dengan perbukuan. Keputusan perubahan organisasi dan peleburan itu sendiri diteken pemerintah pada Desember 2018.

Di bawah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan terdapat tiga pusat yang salah satunya adalah Pusat Perbukuan. Pusat Perbukuan membawahkan tiga bidang, yaitu Bidang Penilaian dan Pengembangan dan Penyusunan Buku, Bidang Penilaian dan Pengawasan Buku, dan Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan.

Tugas dan fungsi Pusat Perbukuan makin dikukuhkan dengan terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. 

PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2019--dua hari sebelum beliau dilantik menjadi presiden periode kedua.

Bersamaan dengan itu, regulasi turunan dalam bentuk peraturan menteri juga sedang digodok oleh tim Pusat Perbukuan yang terdiri atas internal Kemendikbud dan tim eksternal dari pakar dan praktisi di bidang perbukuan. 

Sepanjang 2019, tim telah menghasilkan dua draf Permendikbud yaitu tentang Perjenjangan Buku dan tentang Standar dan Kaidah Perbukuan. Satu draf lagi yang masih dalam proses penyusunan adalah Peta Jalan Perbukuan Indonesia 2020-2024.

Perubahan organisasi tersebut ternyata tak sampai setahun. Menjelang tutup tahun tepatnya tanggal 27 Desember 2019, Presiden Jokowi kembali mengesahkan perubahan organisasi di Kemendikbud. Salah satu yang kena imbas adalah Pusat Perbukuan. 

Lembaga perbukuan ini kembali berada di bawah naungan Balitbang Kemendikbud dengan nomenklatur baru: Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Hal yang mengejutkan bahwa Pusat Perbukuan kembali disatukan dengan Pusat Kurikulum menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).

Tentu ada pertimbangan kebijakan pemerintah ini. Berdasarkan proses bisnisnya, tugas dan fungsi Puskurbuk lebih berat pada perbukuan, yaitu 

  1. pengembangan dan penyusunan buku pendidikan;
  2. penilaian dan pengawasan buku Pendidikan;
  3. pengawasan buku umum;
  4. pembinan dan pemberdayaan pelaku perbukuan;
  5. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi perbukuan; dan
  6. sertifikasi buku.

Buku Indonesia di Kancah Internasional

Tahun 2019 dengan disponsori oleh Bekraf dan Kemendikbud, penerbit Indonesia dapat berpameran di event-event internasional. Salah satu yang terbesar ketika Indonesia menjadi Market Focus di London Book Fair 2019. 

Pelaksana kegiatan ini adalah Komite Buku Nasional--sebuah organisasi perbukuan nonformal yang berada di bawah naungan Sekjen Kemendikbud. 

Indonesia juga mengikuti beberapa pameran buku di tingkat Asia dan ASEAN serta negara Eropa seperti Bologna International Children's Book Fair. 

Kegiatan ini sedikit banyak memperkenalkan Indonesia dari sisi perbukuan dan juga digunakan sebagai media diplomasi budaya. Buku-buku Indonesia mulai banyak yang diminati penerbit-penerbit mancanegara.

Penulis Indonesia juga mulai unjuk gigi di kancah perbukuan dunia. Sebut saja setelah Andrea Hirata, ada Eka Kurniawan yang novelnya telah diterjemahkan ke beberapa bahasa.

Pasca ditiadakannya Bekraf yang dilebur ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tampaknya kegiatan perbukuan di luar negeri juga akan terpengaruh pada tahun-tahun ke depan. Soalnya, tentu bakal ada prioritas pembiayaan. 

Bekraf juga diketahui menjadi "sponsor utama" dalam penyelenggaraan Indonesia International Book Fair yang diselenggarakan oleh Ikapi dalam beberapa tahun ini.

KBN sebagai organisasi nonformal di tubuh Kemendikbud berperan sejak 2015 ketika Indonesia menjadi guest of honor di Frankfur Book Fair. Tugas komite ini diperpanjang dalam keikutsertaan Indonesia pada pameran buku internasional, hibah penerjemahan buku (Translation Funding Program), dan residensial penulis (program pembiayaan riset penulis di luar negeri dan di dalam negeri).

Di tubuh KBN berkiprah orang-orang dari dunia perbukuan yang sudah tidak asing lagi. Jadi, KBN bukan digerakkan oleh ASN.

Keberadaan KBN di tubuh Kemendikbud tampaknya belum diperjelas untuk tahun 2020. SK pelaksanaan tugas KBN semestinya berakhir pada Oktober 2019. 

Tugas dan fungsi KBN sendiri semestinya sudah dijalankan oleh Balitbangbuk dalam hal ini Puskurbuk sebagai satu-satunya lembaga perbukuan pemerintah yang melaksanakan amanat UU dan PP terkait perbukuan.

Membasmi Pembajakan Buku

Pembajakan buku salah satu yang menjadi momok bagi industri perbukuan nasional. Kegiatan yang melanggar hak cipta ini hampir tidak terkendali dan berlangsung di beberapa kota besar. 

Pada Agustus 2019, kelompok penerbit yang tergabung di dalam Konsorsium Penerbit Yogya melaporkan aksi pembajakan buku ke Polda DIY. Ada dua belasan penerbit yang bahu-membahu melaporkan pembajakan buku dan penjualan terang-terangan di Shopping Center Yogyakarta.

Gebrakan Konsorsium Penerbit Yogya (KPY) ini cukup menyita perhatian dan bersamaan dengan itu digaungkan kampanye anti pembajakan buku di media sosial. KPY menegaskan pentingnya kebersamaan penerbit bersatu menentang pembajakan buku. 

Pada masa sekarang ini dengan teknologi canggih, pembajakan buku semakin mudah untuk dilakukan. Namun, yang memang lebih kurang ajar lagi adalah penjualannya pun dilakukan terang-terangan dengan membuat istilah "buku KW". Demikian pula pembajakan buku secara digital juga merajalela.

Geliat pembajakan buku tidak akan pernah mati sepanjang tidak ada penegakan hukum yang pasti. Karena itu, diharapkan asosiasi penerbit seperti Ikapi dan APPTI juga turut andil membasmi pembajakan buku ini melalui tuntutan penegakan sanksi berdasarkan UU Hak Cipta, UU Sistem Perbukuan, dan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Sistem Perbukuan. 

Fungsi pengawasan sistem perbukuan di pemerintah harus berjalan dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku perbukuan.

Sertifikasi Pelaku Perbukuan

Sertifikasi pelaku perbukuan menjadi amanat pelaksanaan UU Sistem Perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu. Karena itu, pemerolehan naskah buku dan penerbitan buku harus dilaksanakan dengan standar dan kaidah yang berlaku. Sertifikasi pelaku perbukuan juga diamanatkan oleh PP Nomor 75 Tahun 2019.

Di dalam struktur baru Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga terdapat fungsi sertifikasi buku yang akan diwujudkan dalam bentuk akreditasi penerbit dan sertifikasi profesi perbukuan. 

Tahun 2019 untuk kali pertama sertifikasi penulis buku dan editor dilaksanakan. Adalah LSP Penulis dan Editor Profesional (LSP PEP) yang telah melakukan asesmen kompetensi kepada lebih dari 3.000 penulis buku dan editor sepanjang tahun 2019.

Tentu hal ini merupakan satu langkah maju dalam pengembangan SDM perbukuan meskipun masih terdapat pendapat yang kontra terhadap perlunya sertifikasi profesi bagi pelaku perbukuan. 

Di satu sisi, sertifikasi profesi perbukuan mendapatkan dukungan dari asosiasi perbukuan seperti Ikapi, Penpro, dan APPTI serta juga beberapa perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. 

Sebagai contoh di Universitas Halu Oleo Kendari, para guru besarnya mengikuti asesmen kompetensi sebagai penulis buku nonfiksi dan editor buku. Demikian pula yang dilakukan di Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Gorontalo.

Tahun 2020, LSP PEP dengan dukungan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bersiap memulai kegiatan sertifikasi mulai Februari 2020, termasuk bekerja sama dengan Puskurbuk. 

Target sertifikasi penulis dan editor di internal pemerintah, guru penulis, dosen penulis, dan para profesional di dunia perbukuan.

Peta Jalan Perbukuan 2020-2024

Salah satu PR penting dari lembaga perbukuan pemerintah adalah menyelesaikan Peta Jalan Perbukuan 2020-2024. Peta jalan ini harus sinkron dengan program literasi yang digagas oleh Kemendikbud dengan target meningkatkan daya literasi masyarakat Indonesia, khususnya para siswa dan mahasiswa.

Kegiatan perbukuan yang dilaksanakan juga harus berbasis visi dan misi yang jelas serta berdasarkan skala prioritas penyelenggaraan. Masih ada setumpuk persoalan dunia perbukuan di Indonesia yang belum menemukan titik terang, terutama terkait pembajakan buku, mutu buku, dan pembinaan pelaku perbukuan. 

Peta jalan ini membuat industri perbukuan Indonesia memiliki arah, tidak jalan di tempat atau jalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi pada saat ini. Industri perbukuan juga harus mampu memfilter mereka yang sebenarnya hanya coba-coba di dalam industri ini tanpa niat baik memajukan pendidikan nasional.

***

Mengurai satu per satu persoalan perbukuan di Indonesia memang akan panjang, apalagi hendak menenunnya menjadi perbukuan yang maju dan profesional. 

Semua pihak telah bergerak masing-masing pada beberapa tahun ini. Namun, perlu ada suluh dan komando yang pasti dari pemerintah. Mau dibawa ke mana dunia perbukuan kita?[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun