Sertifikasi pelaku perbukuan menjadi amanat pelaksanaan UU Sistem Perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu. Karena itu, pemerolehan naskah buku dan penerbitan buku harus dilaksanakan dengan standar dan kaidah yang berlaku. Sertifikasi pelaku perbukuan juga diamanatkan oleh PP Nomor 75 Tahun 2019.
Di dalam struktur baru Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga terdapat fungsi sertifikasi buku yang akan diwujudkan dalam bentuk akreditasi penerbit dan sertifikasi profesi perbukuan.Â
Tahun 2019 untuk kali pertama sertifikasi penulis buku dan editor dilaksanakan. Adalah LSP Penulis dan Editor Profesional (LSP PEP) yang telah melakukan asesmen kompetensi kepada lebih dari 3.000 penulis buku dan editor sepanjang tahun 2019.
Tentu hal ini merupakan satu langkah maju dalam pengembangan SDM perbukuan meskipun masih terdapat pendapat yang kontra terhadap perlunya sertifikasi profesi bagi pelaku perbukuan.Â
Di satu sisi, sertifikasi profesi perbukuan mendapatkan dukungan dari asosiasi perbukuan seperti Ikapi, Penpro, dan APPTI serta juga beberapa perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri.Â
Sebagai contoh di Universitas Halu Oleo Kendari, para guru besarnya mengikuti asesmen kompetensi sebagai penulis buku nonfiksi dan editor buku. Demikian pula yang dilakukan di Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Gorontalo.
Tahun 2020, LSP PEP dengan dukungan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bersiap memulai kegiatan sertifikasi mulai Februari 2020, termasuk bekerja sama dengan Puskurbuk.Â
Target sertifikasi penulis dan editor di internal pemerintah, guru penulis, dosen penulis, dan para profesional di dunia perbukuan.
Peta Jalan Perbukuan 2020-2024
Salah satu PR penting dari lembaga perbukuan pemerintah adalah menyelesaikan Peta Jalan Perbukuan 2020-2024. Peta jalan ini harus sinkron dengan program literasi yang digagas oleh Kemendikbud dengan target meningkatkan daya literasi masyarakat Indonesia, khususnya para siswa dan mahasiswa.
Kegiatan perbukuan yang dilaksanakan juga harus berbasis visi dan misi yang jelas serta berdasarkan skala prioritas penyelenggaraan. Masih ada setumpuk persoalan dunia perbukuan di Indonesia yang belum menemukan titik terang, terutama terkait pembajakan buku, mutu buku, dan pembinaan pelaku perbukuan.Â
Peta jalan ini membuat industri perbukuan Indonesia memiliki arah, tidak jalan di tempat atau jalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi pada saat ini. Industri perbukuan juga harus mampu memfilter mereka yang sebenarnya hanya coba-coba di dalam industri ini tanpa niat baik memajukan pendidikan nasional.