Bekraf juga diketahui menjadi "sponsor utama" dalam penyelenggaraan Indonesia International Book Fair yang diselenggarakan oleh Ikapi dalam beberapa tahun ini.
KBN sebagai organisasi nonformal di tubuh Kemendikbud berperan sejak 2015 ketika Indonesia menjadi guest of honor di Frankfur Book Fair. Tugas komite ini diperpanjang dalam keikutsertaan Indonesia pada pameran buku internasional, hibah penerjemahan buku (Translation Funding Program), dan residensial penulis (program pembiayaan riset penulis di luar negeri dan di dalam negeri).
Di tubuh KBN berkiprah orang-orang dari dunia perbukuan yang sudah tidak asing lagi. Jadi, KBN bukan digerakkan oleh ASN.
Keberadaan KBN di tubuh Kemendikbud tampaknya belum diperjelas untuk tahun 2020. SK pelaksanaan tugas KBN semestinya berakhir pada Oktober 2019.Â
Tugas dan fungsi KBN sendiri semestinya sudah dijalankan oleh Balitbangbuk dalam hal ini Puskurbuk sebagai satu-satunya lembaga perbukuan pemerintah yang melaksanakan amanat UU dan PP terkait perbukuan.
Membasmi Pembajakan Buku
Pembajakan buku salah satu yang menjadi momok bagi industri perbukuan nasional. Kegiatan yang melanggar hak cipta ini hampir tidak terkendali dan berlangsung di beberapa kota besar.Â
Pada Agustus 2019, kelompok penerbit yang tergabung di dalam Konsorsium Penerbit Yogya melaporkan aksi pembajakan buku ke Polda DIY. Ada dua belasan penerbit yang bahu-membahu melaporkan pembajakan buku dan penjualan terang-terangan di Shopping Center Yogyakarta.
Gebrakan Konsorsium Penerbit Yogya (KPY) ini cukup menyita perhatian dan bersamaan dengan itu digaungkan kampanye anti pembajakan buku di media sosial. KPY menegaskan pentingnya kebersamaan penerbit bersatu menentang pembajakan buku.Â
Pada masa sekarang ini dengan teknologi canggih, pembajakan buku semakin mudah untuk dilakukan. Namun, yang memang lebih kurang ajar lagi adalah penjualannya pun dilakukan terang-terangan dengan membuat istilah "buku KW". Demikian pula pembajakan buku secara digital juga merajalela.
Geliat pembajakan buku tidak akan pernah mati sepanjang tidak ada penegakan hukum yang pasti. Karena itu, diharapkan asosiasi penerbit seperti Ikapi dan APPTI juga turut andil membasmi pembajakan buku ini melalui tuntutan penegakan sanksi berdasarkan UU Hak Cipta, UU Sistem Perbukuan, dan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Sistem Perbukuan.Â
Fungsi pengawasan sistem perbukuan di pemerintah harus berjalan dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku perbukuan.