Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Benar Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Ter-PHK?

1 April 2020   10:58 Diperbarui: 4 April 2020   08:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena pekerja yang terputus hubungan kerja (PHK) merupakan sebuah hal yang wajar dalam konteks ketenagakerjaan. Akan tetapi tidak wajar bila kemudian para pekerja yang kehilangan mata pencaharian tersebut harus dibiarkan begitu saja.

Inikan jelas namanya tidak berperikemanusiaan !!

Selain itu, apakah mungkin kita mau mengadopsi alur tenaga kerja seperti kata pepatah, habis manis sepah dibuang? Tentu tidak toh !!

Nah itu dia !. Hadirnya Omnibus Law juga telah di desain sedemikian rupa agar kedepan bisa semakin banyak mendatangkan para investor yang bisa menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga akan mengurangi angka penggamguran dan semakin membuka peluang kerja.

Terus, kalo misalnya pekerja tersebut di PHK gimana bro?

Gini, menurut saya, kita sekarang beruntung akan menerapkan regulasi baru yang lebih sederhana, sangat milenial yang disatukan dalam Omnibus Law. Undang-undang tersebut akan menjadi kiblat baru bagi para pekerja, sehingga kedepan diharapkan akan banyak memberikan jaminan bagi masa depan tenaga kerja di Indonesia.

Apalagi hal itu dipaparkan dalam draf Omnibus Law pasal 46A yang menyatakan bahwa setiap pekerja yang terputus hubungan kerja (PHK) akan tetap diberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Sedangkan di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang terkena-PHK, seperti; pelatihan dan sertifikasi, uang tunai hingga fasilitas penempatan.

Ohya perlu diketahui juga bahwa dalam Undang-undang sebelumnya tidak mengenal adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Selain itu, jaminan ini tidak hanya sebatas jaminan semata. Regulasi anyar ini akan memberikan berbagai bentuk cara untuk meningkatkan kompetensi para pekerja.

Kompetensi ini bisa dibangun dari berbagai bentuk pelatihan yang bila diuangkan berkisar Rp. 5 juta rupiah. Ada banyak pelatihan yang bisa diikuti oleh para pekerja yang telah ter-PHK seperti; disain grafis, programer, videografer, digital marketing, bengkel otomotif, menjadi influencer media sosial hingga berbagai pelatihan yang bisa mendatangkan pendapatan bagi para pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun