Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Benar Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Ter-PHK?

1 April 2020   10:58 Diperbarui: 4 April 2020   08:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ohya, Pemerintah saat ini tidak seperti pemeritahan sebelumnya. Saat ini pemerintah telah siap untuk menggelar berbagai skema yang menarik dan bisa diterima oleh berbagai stakeholder baik pekerja dan pengusaha. 

Skema ini dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan yang bila kemudian diturunkan menjadi berbagai bentuk pelatihan dengan tujuan untuk peningkatkan kompetensi.

Perlu dinggat, bahwa pelatihan ini tidak hanya sebatas pelatihan seperti mengugurkan kewajian doang. Tapi pelatihan yang memiliki sertifikasi tersendiri. 

Tujuannya jelas agar para pekerja yang ter-PHK bisa membuka peluang berwiraswasta secara mandiri. Sebab dengan berwiraswasta akan membuka peluang kerja dan semakin mengubur apa yang dinamakan pengganguran.

Mengapa sih pemerintah mau memberikan pelatihan begini? Tentu pemerintah tidak ingin jumlah pengangguran di Indonesia semakin melonjak tajam. 

Apalagi, pemerintah juga punya kewajiban yang utama agar tingkat pengganguran di Indonesia semakin menipis dan bila perlu tidak ada lagi penggaguran.

Jadi bila Omnibus Law banyak memberikan manfaat,  ngapain masih sibuk-sibuk buat menolaknya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun