Fenomena pekerja yang terputus hubungan kerja (PHK) merupakan sebuah hal yang wajar dalam konteks ketenagakerjaan. Akan tetapi tidak wajar bila kemudian para pekerja yang kehilangan mata pencaharian tersebut harus dibiarkan begitu saja.
Inikan jelas namanya tidak berperikemanusiaan !!
Selain itu, apakah mungkin kita mau mengadopsi alur tenaga kerja seperti kata pepatah, habis manis sepah dibuang? Tentu tidak toh !!
Nah itu dia !. Hadirnya Omnibus Law juga telah di desain sedemikian rupa agar kedepan bisa semakin banyak mendatangkan para investor yang bisa menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga akan mengurangi angka penggamguran dan semakin membuka peluang kerja.
Terus, kalo misalnya pekerja tersebut di PHK gimana bro?
Gini, menurut saya, kita sekarang beruntung akan menerapkan regulasi baru yang lebih sederhana, sangat milenial yang disatukan dalam Omnibus Law. Undang-undang tersebut akan menjadi kiblat baru bagi para pekerja, sehingga kedepan diharapkan akan banyak memberikan jaminan bagi masa depan tenaga kerja di Indonesia.
Apalagi hal itu dipaparkan dalam draf Omnibus Law pasal 46A yang menyatakan bahwa setiap pekerja yang terputus hubungan kerja (PHK) akan tetap diberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).Â
Sedangkan di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang terkena-PHK, seperti; pelatihan dan sertifikasi, uang tunai hingga fasilitas penempatan.
Ohya perlu diketahui juga bahwa dalam Undang-undang sebelumnya tidak mengenal adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Selain itu, jaminan ini tidak hanya sebatas jaminan semata. Regulasi anyar ini akan memberikan berbagai bentuk cara untuk meningkatkan kompetensi para pekerja.
Kompetensi ini bisa dibangun dari berbagai bentuk pelatihan yang bila diuangkan berkisar Rp. 5 juta rupiah. Ada banyak pelatihan yang bisa diikuti oleh para pekerja yang telah ter-PHK seperti; disain grafis, programer, videografer, digital marketing, bengkel otomotif, menjadi influencer media sosial hingga berbagai pelatihan yang bisa mendatangkan pendapatan bagi para pekerja.