Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Logika Hukum (3)

12 November 2023   22:31 Diperbarui: 12 November 2023   23:41 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Logika Hukum (3);

Hukuman bersifat unik di antara tindakan-tindakan yang dianggap sah karena tujuannya adalah untuk menimbulkan ketidaknyamanan pada penerimanya; suatu tindakan yang tidak mampu menimbulkan ketidaknyamanan minimal pada seseorang tidak dapat dianggap sebagai hukuman. Dalam sebagian besar konteks, tindakan yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan ketidaknyamanan merupakan masalah moral karena kemiripannya dengan penyiksaan. Oleh karena itu, hukuman institusional memerlukan pembenaran moral yang cukup untuk membedakannya dari praktik lain yang sengaja menimbulkan ketidaknyamanan pada orang lain.

Pembenaran atas hukuman biasanya mempunyai lima bentuk: (1) retributif; (2) pencegahan; (3) preventif; (4) rehabilitatif; dan (5) restitusi. Menurut pembenaran retributif, yang membenarkan pemberian hukuman kepada seseorang adalah karena ia melakukan suatu pelanggaran yang patut mendapat hukuman. Berdasarkan pandangan ini, secara moral pantas jika seseorang yang melakukan tindakan salah harus menderita sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukannya. Namun masalahnya, fakta  seseorang layak menerima hukuman tidak berarti  negara diperbolehkan secara moral untuk memberikan hukuman; salah jika saya misalnya menghukum anak orang lain padahal kelakuannya mungkin pantas untuk itu.

Berbeda dengan teori retributivis yang melihat kembali tindakan salah seseorang sebelumnya sebagai pembenaran atas hukuman, teori utilitarian melihat konsekuensi menguntungkan dari hukuman seseorang. Ada tiga jalur utama penalaran utilitarian. Menurut pembenaran pencegahan, hukuman terhadap pelaku kesalahan dibenarkan berdasarkan dampak manfaat sosial yang ditimbulkannya terhadap orang lain. Dalam pandangan ini, hukuman menghalangi perbuatan salah yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melakukan tindakan salah. Masalah dengan teori pencegahan adalah  teori ini membenarkan hukuman terhadap satu orang berdasarkan kekuatan dampak yang ditimbulkannya terhadap orang lain. Gagasan  diperbolehkan untuk dengan sengaja menimbulkan ketidaknyamanan pada seseorang karena hal tersebut dapat memberikan efek menguntungkan pada perilaku orang lain tampaknya tidak sejalan dengan prinsip Kantian yang menyatakan menggunakan orang hanya sebagai sarana adalah salah.

Pembenaran preventif berpendapat  pemenjaraan seseorang karena perbuatan melawan hukum dibenarkan sepanjang dapat mencegah orang tersebut melakukan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat selama masa penahanannya. Pembenaran rehabilitatif berpendapat  hukuman dibenarkan berdasarkan dampak yang ditimbulkannya terhadap karakter moral pelaku. Masing-masing pembenaran ini memiliki kelemahan yang sama: pencegahan kejahatan dan rehabilitasi pelaku dapat dicapai tanpa sengaja menimbulkan ketidaknyamanan yang merupakan hukuman. Misalnya, pencegahan kejahatan mungkin memerlukan penahanan pelakunya, namun tidak memerlukan penahanan di lingkungan yang tidak menyenangkan seperti yang biasanya ditemukan di penjara.

Pembenaran restitusi berfokus pada dampak tindakan salah pelaku terhadap korban. Teori hukuman lainnya mengonseptualisasikan tindakan salah sebagai pelanggaran terhadap masyarakat; teori restitusi melihat perbuatan salah sebagai pelanggaran terhadap korban. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, tujuan utama dari hukuman haruslah untuk membuat korban menjadi utuh sejauh hal ini dapat dilakukan: "Intinya bukanlah  pelakunya pantas untuk menderita; melainkan pihak yang dirugikan menginginkan kompensasi". Oleh karena itu, seorang pelaku kejahatan yang terbukti bersalah harus dihukum dengan memberikan ganti rugi kepada korbannya sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Masalah dengan teori restitusi adalah kegagalan dalam membedakan antara kompensasi dan hukuman. Tujuan kompensasi berfokus pada korban, sedangkan tujuan hukuman berfokus pada pelaku.

Tujuan utama yurisprudensi analitik secara tradisional adalah untuk memberikan penjelasan tentang apa yang membedakan hukum sebagai suatu sistem norma dari sistem norma lainnya, seperti norma etika. Seperti yang dijelaskan oleh John Austin mengenai proyek ini, yurisprudensi analitik mencari "esensi atau sifat umum dari semua hukum yang disebut demikian". Oleh karena itu, yurisprudensi analitik berkaitan dengan penyediaan syarat-syarat yang perlu dan cukup bagi keberadaan hukum yang membedakan hukum dari non-hukum.

Meskipun tugas ini biasanya ditafsirkan sebagai upaya menganalisis konsep hukum dan sistem hukum, terdapat beberapa kebingungan mengenai nilai dan karakter analisis konseptual dalam filsafat hukum. Seperti yang ditunjukkan oleh Brian Leiter (1998), filsafat hukum adalah salah satu dari sedikit disiplin filsafat yang menjadikan analisis konseptual sebagai perhatian utamanya; sebagian besar bidang filsafat lainnya telah mengambil arah naturalistik , dengan menggabungkan alat dan metode ilmu pengetahuan. Untuk memperjelas peran analisis konseptual dalam hukum, Brian Bix (1995) membedakan sejumlah tujuan berbeda yang dapat dicapai oleh klaim konseptual:

  • untuk melacak penggunaan linguistik;
  • untuk menetapkan makna;
  • untuk menjelaskan apa yang penting atau esensial tentang suatu kelas objek; Dan
  • untuk menetapkan tes evaluatif untuk kata konsep.

Bix menganggap analisis konseptual dalam hukum terutama berkaitan dengan (3) dan (4).Bagaimanapun, analisis konseptual hukum tetap menjadi proyek penting, meski kontroversial, dalam teori hukum kontemporer. Teori konseptual hukum dapat dibagi menjadi dua judul utama: (a) teori yang menegaskan adanya hubungan konseptual antara hukum dan moralitas dan (b) teori yang menyangkal adanya hubungan tersebut. Namun demikian, pandangan Ronald Dworkin sering kali dianggap sebagai teori ketiga karena tidak jelas pendiriannya mengenai pertanyaan apakah terdapat hubungan konseptual antara hukum dan moralitas.

Pada positivisme hukum , yang secara kasar dibentuk oleh tiga komitmen teoretis: (i) Tesis Fakta Sosial, (ii) Tesis Konvensionalitas, dan (iii) Tesis Keterpisahan. Tesis Fakta Sosial (yang  dikenal sebagai Tesis Silsilah ) menegaskan  validitas hukum pada akhirnya merupakan fungsi dari fakta-fakta sosial tertentu. Tesis Konvensionalitas menekankan sifat konvensional hukum, dengan menyatakan  fakta-fakta sosial yang menimbulkan validitas hukum bersifat otoritatif berdasarkan suatu jenis konvensi sosial. Tesis Keterpisahan , pada tingkat paling umum, menyangkal Tesis Tumpang Tindih naturalisme; menurut Tesis Keterpisahan, tidak ada tumpang tindih konseptual antara pengertian hukum dan moralitas.

Tesis Konvensionalitas.Menurut Tesis Konvensionalitas, merupakan sebuah kebenaran konseptual tentang hukum  validitas hukum pada akhirnya dapat dijelaskan dalam kriteria yang bersifat otoritatif berdasarkan beberapa jenis konvensi sosial. Jadi, misalnya, HLA Hart (1996) berpendapat  kriteria keabsahan hukum terkandung dalam aturan pengakuan yang memuat aturan untuk membuat, mengubah, dan mengadili hukum. Dalam pandangan Hart, aturan pengakuan bersifat otoritatif berdasarkan konvensi di kalangan pejabat yang menganggap kriterianya sebagai standar yang mengatur perilaku mereka sebagai pejabat. Meskipun Joseph Raz tampaknya tidak mendukung pandangan Hart tentang aturan utama pengakuan yang memuat kriteria validitas, ia  percaya  kriteria validitas hanya bersifat otoritatif berdasarkan konvensi di antara para pejabat.

Tesis Fakta Sosial.Tesis Fakta Sosial menegaskan  keabsahan hukum merupakan fungsi dari fakta sosial tertentu. Meminjam banyak dari Jeremy Bentham , John Austin (1995) berpendapat  ciri pembeda utama dari sistem hukum adalah adanya kedaulatan yang biasanya dipatuhi oleh sebagian besar orang dalam masyarakat, namun tidak dalam kebiasaan menaati atasan manusia yang telah ditentukan. Dalam pandangan Austin, aturan R adalah sah secara hukum (yaitu hukum) dalam masyarakat S jika dan hanya jika R diperintahkan oleh penguasa di S dan didukung dengan ancaman sanksi. Fakta sosial relevan yang memberikan validitas, dalam pandangan Austin, adalah pemberlakuan oleh negara yang bersedia menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan.

Hart mengambil pandangan berbeda terhadap Tesis Fakta Sosial. Hart percaya  teori Austin paling banyak menjelaskan satu jenis aturan: aturan utama yang mewajibkan atau melarang jenis perilaku tertentu. Dalam pandangan Hart, Austin mengabaikan adanya aturan-aturan utama lainnya yang memberi warga negara kekuasaan untuk menciptakan, mengubah, dan menghilangkan hak dan kewajiban orang lain. Seperti yang dikemukakan Hart, peraturan yang mengatur pembuatan kontrak dan wasiat tidak dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan yang didukung oleh ancaman sanksi.

Namun yang paling penting, Hart berpendapat  Austin mengabaikan keberadaan peraturan-peraturan sekunder yang subjeknya adalah peraturan-peraturan utama itu sendiri dan membedakan sistem-sistem hukum yang utuh dari sistem-sistem hukum yang primitif:

[Peraturan sekunder] semuanya dapat dikatakan berada pada tingkat yang berbeda dari peraturan utama, karena semuanya tentang peraturan tersebut; dalam artian  meskipun aturan-aturan primer berkaitan dengan tindakan-tindakan yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh individu, aturan-aturan sekunder ini semuanya berkaitan dengan aturan-aturan primer itu sendiri. Aturan-aturan tersebut menentukan cara bagaimana aturan-aturan utama dapat dipastikan, diperkenalkan, dihilangkan, divariasikan, dan fakta pelanggarannya dapat ditentukan secara meyakinkan (Hart).

Hart membedakan tiga jenis aturan sekunder yang menandai transisi dari bentuk hukum primitif ke sistem hukum yang menyeluruh: (1) aturan pengakuan , yang "menentukan beberapa fitur atau fitur yang kepemilikannya diambil berdasarkan aturan yang disarankan. sebagai indikasi afirmatif yang konklusif  merupakan aturan kelompok yang harus didukung oleh tekanan sosial yang diberikannya" (Hart); (2) aturan perubahan , yang memungkinkan suatu masyarakat menambah, menghapus, dan mengubah aturan yang berlaku; dan (3) aturan ajudikasi , yang menyediakan mekanisme untuk menentukan apakah suatu aturan sah telah dilanggar. Maka dalam pandangan Hart, setiap masyarakat dengan sistem hukum yang utuh tentu mempunyai aturan pengakuan yang mengartikulasikan kriteria keabsahan hukum yang mencakup ketentuan untuk membuat, mengubah, dan mengadili hukum. Hukum, menggunakan ungkapan terkenal Hart, adalah "penyatuan aturan primer dan sekunder" (Hart 1994).

Menurut pandangan Hart tentang Tesis Fakta Sosial, maka suatu proposisi P sah secara hukum dalam masyarakat S jika dan hanya jika memenuhi kriteria validitas yang terkandung dalam aturan pengakuan yang mengikat S. Sebagaimana telah kita lihat, Tesis Konvensionalitas menyiratkan  aturan pengakuan mengikat di S hanya jika ada konvensi sosial di kalangan pejabat yang memperlakukannya sebagai standar penentu perilaku resmi. Jadi, menurut pandangan Hart, "aturan pengakuan yang menetapkan kriteria keabsahan hukum dan aturan perubahan serta keputusannya harus diterima secara efektif sebagai standar publik umum mengenai perilaku resmi para pejabatnya" (Hart 1994).

Tesis terakhir yang menjadi landasan positivisme hukum adalah Tesis Keterpisahan. Dalam bentuknya yang paling umum, Tesis Keterpisahan menegaskan  hukum dan moralitas secara konseptual berbeda. Rumusan abstrak ini dapat ditafsirkan dalam beberapa cara. Misalnya,  menafsirkannya sebagai membuat klaim meta-level  definisi hukum harus sepenuhnya bebas dari gagasan moral. Penafsiran ini menyiratkan  setiap rujukan pada pertimbangan moral dalam mendefinisikan pengertian hukum, keabsahan hukum, dan sistem hukum yang terkait tidak sejalan dengan Tesis Keterpisahan.

Secara lebih umum, Tesis Keterpisahan diartikan hanya membuat klaim tingkat objek tentang kondisi keberadaan keabsahan hukum. Seperti yang dijelaskan oleh Hart, Tesis Keterpisahan tidak lebih dari "pernyataan sederhana  undang-undang mereproduksi atau memenuhi tuntutan moralitas tertentu bukanlah sebuah kebenaran yang perlu, meskipun kenyataannya hal tersebut sudah sering dilakukan". Sejauh penafsiran tingkat objek Tesis Keterpisahan menyangkal kebenaran yang perlu  terdapat batasan moral terhadap validitas hukum, hal ini menyiratkan adanya kemungkinan sistem hukum yang tidak memiliki batasan moral terhadap validitas hukum.

Meskipun semua kaum positivis sepakat  ada kemungkinan sistem hukum tanpa batasan moral terhadap validitas hukum, terdapat pandangan yang bertentangan mengenai apakah ada sistem hukum yang mungkin memiliki batasan tersebut. Menurut positivisme inklusif ( dikenal sebagai inkorporasi dan positivisme lunak), aturan pengakuan suatu masyarakat mungkin saja memasukkan batasan moral pada isi hukum. Tokoh positivis inklusif yang terkemuka adalah Jules Coleman dan Hart, yang menyatakan  "aturan pengakuan dapat dimasukkan sebagai kriteria validitas hukum sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai substantif  seperti Amandemen Keenam Belas atau Kesembilan Belas pada Konstitusi Amerika Serikat yang menghormati pendirian agama atau pembatasan hak untuk memilih".

Sebaliknya, positivisme eksklusif ( disebut positivisme keras) menyangkal  sistem hukum dapat memasukkan batasan moral pada validitas hukum. Positivis eksklusif seperti Tesis Sumber, yang menyatakan  keberadaan dan isi hukum selalu dapat ditentukan dengan mengacu pada sumbernya tanpa menggunakan argumen moral. Dalam pandangan ini, sumber hukum mencakup baik kondisi saat diundangkannya undang-undang tersebut maupun materi penafsiran yang relevan, seperti kasus-kasus pengadilan yang terkait dengan penerapannya.

 Hukum telah lama menggunakan logika sebagai alatnya. Peralihan dari sistem hukum yang formalistik dan kaku, yang bertumpu pada takhayul dan mitos menuju Undang-Undang yang mengupayakan keadilan dan solusi yang bijaksana terhadap permasalahan hidup berdampingan, telah difasilitasi oleh pengembangan penalaran hukum yang logis. Logika hukum adalah instrumen Hukum dan bertanggung jawab untuk memeriksa, dari sudut pandang formal, operasi intelektual ahli hukum, serta produk mental dari operasi ini: konsep, definisi, penilaian dan penalaran hukum.

Terdapat momen-momen bersejarah yang memiliki relevansi khusus bagi Sejarah Hukum, di mana cara mempersiapkan penalaran hukum mempunyai peran utama, seperti yang terjadi pada masa kemegahan Abad Pertengahan dengan lahirnya Common Law, dan khususnya dengan adanya sekolah-sekolah hukum. dari para komentator. Dan, pada periode berikutnya, pada abad ke-17, rasionalisme hukum akan menjadi landasan, seiring berjalannya waktu, cara berpikir yang akan membentuk gagasan kodifikasi. Pada abad ke-20, logika hukum kembali muncul, dengan perspektif yang berbeda.

Saat ini, ada dua jenis logika yang dibedakan: logika ahli hukum dan logika hukum. Yang pertama mempelajari penalaran para ahli hukum, sedangkan yang kedua menganalisis struktur proposisi normatif. Logika hukum didasari sebagai ilmu pembantu Hukum, suatu metode penelitian yang dapat diterapkan pada suatu bidang ilmu hukum.

Logika hukum merupakan logika material, dan kaidah pokoknya terdapat pada logika formal. Disiplin logika hukum mempunyai alasan sebagai metode penelitian; Penggunaan bahasa simbolik memungkinkan pengetahuan hukum, yang darinya dapat disimpulkan hasil yang sempurna dan alasan yang tepat untuk pengambilan keputusan yang baik .

Sebagaimana dijelaskan  logika hukum sebagai teori logis formal tentang aturan-aturan yang digunakan dalam penerapan Hukum. Ia   menekankan   logika hukum diterapkan secara intuitif oleh hakim dalam penalaran hukumannya, namun menurutnya, tidak pernah diterapkan secara refleksif.

Ada beberapa prinsip yang ditemukan logika dalam penalaran dan   dalam Hukum mendapat perhatian khusus untuk argumennya. Diantaranya yang patut disebutkan: identitas, identitas imperatif, identitas logika hukum, identitas non-kontradiksi, ketiga yang dikecualikan dan alasan yang cukup.

a) Prinsip identitas: ketika suatu konsep, ide atau objek selalu identik, sifat atau sifatnya tidak berubah seiring waktu, hal itu berasal dari kebenaran dan validitas obyektif struktur ontologis objek tersebut.

b) Identitas imperatif: setiap perintah yang di dalamnya apa yang diperintahkan sama persis dengan apa yang dilaksanakan, yaitu apa yang ditetapkan dipatuhi.

c) Identitas logika hukum: norma yang membolehkan apa yang tidak dilarang secara hukum adalah norma yang sah karena segala sesuatu yang tercantum dalam undang-undang harus dihormati oleh seluruh warga negara dan penguasa yang menciptakannya.

d) Prinsip non-kontradiksi: menunjukkan   "dua penilaian yang mana yang satu menegaskan apa yang disangkal oleh yang lain, tidak mungkin benar secara bersamaan." Ini adalah dasar logika; ini menunjukkan  , karena tidak ada kesepakatan antara dua penilaian, salah satunya salah dan oleh karena itu kita harus selalu mencari kesepakatan antara pemikiran dan pemikiran itu sendiri, yaitu kesepakatan antara premis-premisnya untuk mendapatkan sebuah kesimpulan.valid.

e) Kontradiksi imperatif: suatu perintah dikatakan kontradiktif apabila memerintahkan dan sekaligus tidak memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tertentu, sehingga tidak dapat ditaati dan tidak sah.

f) Kontradiksi logika hukum: dua norma saling bertentangan bila mengatur ruang lingkup materiil, ruang, dan waktu yang sama: yang satu membolehkan dan yang lain melarang hal yang sama.

g) Prinsip ketiga yang dikecualikan: Prinsip ini menyiratkan   definisi-definisi tersebut saling melengkapi karena definisi pertama menunjukkan apa yang secara implisit dihasilkan oleh definisi kedua; Berdasarkan hal ini, hanya satu penilaian yang benar.

h) Ketiga dikecualikan dari imperatif: dua perintah tidak dapat dilanggar, harus ada satu yang harus didahulukan dan harus ditaati.

i) Ketiga dikecualikan dari logika hukum: dua aturan yang bertentangan tidak dapat menjadi tidak sah atau tidak dapat diterapkan pada saat yang bersamaan, penerapannya harus dipatuhi.

Logika hukum secara ringkas dapat dikatakan mempunyai objek kajian materinya segala bentuk umum pemikiran hukum: konsep, pertimbangan dan penalaran hukum, karena merupakan kesatuan dari penilaian dan konsep hukum.

Seperti yang kita lihat sebelumnya, ada perbedaan antara logika hukum dan logika deontik. Logika hukum merupakan bidang teknis yang menjadi perhatian para pengacara dan ahli hukum, yang terdiri dari penerapan seluruh sumber daya yang digunakan dalam logika umum di bidang Hukum. Sumber dayanya berupa logika indikatif formal (tradisional dan simbolik), serta logika deontik dan retoris.

Memang tidak semua unsur logika dapat diterapkan pada Hukum. Diantaranya, untuk logika deontik penting untuk menyimbolkan dan menggunakan materi kebahasaan yang berkaitan dengan fungsi normatif; Ia tidak hanya menggunakan fungsi informatif seperti logika hukum, tetapi   fungsi direktif.

Cabang ini   dapat digunakan dalam agama, moralitas dan segala fenomena yang diatur karena menggunakan operator deontik yaitu istilah deontik atau modalitas perilaku yang menjadi ciri bahasa normatif, di antaranya adalah: "O" untuk kewajiban, "F" untuk pemberdayaan , "V" untuk larangan dan "P" untuk izin .

Tentu saja logika tidak menghasilkan suatu keputusan, tetapi secara spesifik merupakan alat yang memungkinkan kita untuk menegaskan   suatu keputusan itu beralasan, artinya logika memberikan kriteria yang menentukan rasionalitas suatu keputusan. Logika hukum material mendalilkan menolak segala penafsiran yang mengarah pada absurditas dan harus dipilih keputusan yang paling rasional, yang melibatkan tiga kegiatan: menafsirkan, berdebat dan memotivasi. Yaitu berpindah dari suatu hak yang bersifat umum ke hak yang khusus, sebagaimana dinyatakan oleh hakim pada waktu menjatuhkan hukuman.

Dalam proses ini dilakukan analisis hukum yang logis, tugas penafsiran yang lengkap, penerapan hukum, dan analisis   hukum tersebut bergerak dalam sistem hukum. Sistem hukum mempunyai tatanan dan harus menjaga tiga syarat: kesatuan, koherensi, kelengkapan dan ketepatan waktu.

Istilah kesatuan mengandung arti   suatu norma dapat berlaku berdasarkan keselarasan tatanan dan sesuai dengan tuntutan yang dirumuskan teori Kelsenian, dengan apa yang ditentukan oleh konstitusi. Jika hal ini terpenuhi, kita berbicara tentang validitas material; sedangkan validitas formal berkaitan dengan validitasnya.

Koherensi terjadi ketika tidak ada norma-norma yang bertentangan satu sama lain. Jika norma-norma tersebut sebenarnya bertentangan satu sama lain, kita berbicara tentang antinomi, yang diselesaikan melalui berbagai metode: hierarkis, ketika norma yang lebih tinggi mencabut norma yang lebih rendah; kronologis, yang menentukan   norma terkini mempunyai prioritas penerapannya dibandingkan norma sebelumnya; dan kriteria khusus, yang lebih diutamakan daripada kriteria umum.

Logika hukum memungkinkan pengetahuan hukum didasarkan pada penggunaan akal. Oleh karena itu digunakan dalam Hukum sebagai alat tingkat pertama, yang objek kajiannya adalah pemikiran hukum dan memudahkan pengambilan keputusan yang beralasan.

Logika adalah salah satu alat mendasar untuk menjalankan Hukum: logika membantu menemukan solusi yang koheren dan proporsional yang sesuai dengan permasalahan dan pelakunya.Hubungan antara Logika dan Hukum telah dibangun sepanjang Sejarah dan evolusi pemikiran logis yang dipertahankan oleh setiap aliran filsafat   mempengaruhi perbedaan arus dalam melihat dan menerapkan Hukum. Terlepas dari perbedaan aliran dan perspektif yang tidak dapat disangkal, hubungan antara Logika dan Hukum berkontribusi pada proses yang kompleks seperti penafsiran norma dan berfungsi sebagai alat dalam pengambilan keputusan.

Citasi:

  • Annas, J. Virtue and Law in Plato and Beyond. (New York: Oxford University Press, 2017).
  • Barnes, Jonathan, (Aristotle) Posterior Analytics. Oxford: Clarendon Press; New York : Oxford University Press, 1994.
  • Biondi, Paolo. Aristotle: Posterior Analytics II.19. Quebec, Q.C.: Les Presses de l'Universite Laval, 2004.
  • Bobonich, C. "Persuasion, Compulsion and Freedom in Plato's Laws." Classical Quarterly 41 (1991):
  • Brian Bix (1995), "Conceptual Questions and Jurisprudence," Legal Theory, vol. 1, no. 4 (December).
  • __ (1996a), Jurisprudence: Theory and Context (Boulder, CO: Westview Press).
  • __ (1996b), "Natural Law Theory," in Dennis M. Patterson (ed.), A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory (Cambridge: Blackwell Publishing Co.).
  • Bury. R. G. Plato: Laws (Vol. 1 and 2). Loeb Classical Library, Plato Volume 10 and 11. (Cambridge, MA: Harvard University Press) English translation side by side with the Greek text.
  • Carnap, R., 1956a. Meaning and Necessity: a study in semantics and modal logic, Chicago: University of Chicago Press, 2nd edition.
  • __, 1956b. 'Empiricism, semantics, and ontology,' in Carnap 1956a,
  • __, 1963. 'Intellectual autobiography,' in Schilpp 1963,
  • Govier, Trudy. Problems in Argument Analysis and Evaluation. Providence, R.I.: Floris, 1987.
  • Groarke, Louis. "A Deductive Account of Induction," Science et Esprit, 52 (December 2000)
  • Griffith, T. Plato: The Laws. Cambridge Texts in the History of Political Thought, ed. M. Schofield (Cambridge: Cambridge University Press, 2016)
  • H.L.A. Hart (1994), The Concept of Law, 2nd Edition (Oxford: Oxford University Press).
  • __(1983), Essays in Jurisprudence and Philosophy (Oxford: Clarendon Press).
  • __(1963), Law, Liberty and Morality (Oxford: Oxford University Press).
  • Hamlyn, D. W. Aristotle's De Anima Books II and III. Oxford: Clarendon Press, 1974.
  • Keyt, David. "Deductive Logic," in A Companion to Aristotle, George Anaganostopoulos, London: Blackwell, 2009,.
  • ukasiewicz, Jan. Aristotle's Syllogistic from the Standpoint of Modern Formal Logic. Oxford University Press, 1957.
  • McKirahan, Richard Jr. Principles and Proofs: Aristotle's Theory of Demonstrative Species. Princeton, N.J.: Princeton University Press, 1992.
  • Morrow, G. Plato's Cretan City: An Historical Interpretation of the Laws. (Princeton: Princeton University Press, 1960)
  • Pangle, T. The Laws of Plato, translated with Notes and Interpretative Essay. (Chicago: University of Chicago Press, 1980).
  • Parry, William, and Edward Hacker. Aristotelian Logic. Albany, NY: State University of New York Press, 1991.
  • Quine, W.V., 1948. 'On what there is,' Review of Metaphysics, 2: 21/38; reprinted in Quine 1980.
  • __, 1951. 'Two Dogmas of Empiricism,' The Philosophical Review, 60: 20--43; reprinted in Quine 1980.
  • __, 1954. 'Quantification and the Empty Domain,' Journal of Symbolic Logic.
  • __, 1970. Philosophy of Logic, Cambridge, MA: Harvard University Press.
  • __, 1980. From a Logical Point of View, 2nd edition, Cambridge, MA: Harvard
  • Reid, S., 1995. Thinking about Logic, Oxford: Oxford University Press.
  • Samaras, T. Plato on Democracy. (New York: Peter Lang Publishing, 2002)
  • Saunders, T. Plato: The Laws, translated with an Introduction. (London: Penguin Books, 1970).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun