Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Logika Hukum (3)

12 November 2023   22:31 Diperbarui: 12 November 2023   23:41 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Logika Hukum (3);

Hukuman bersifat unik di antara tindakan-tindakan yang dianggap sah karena tujuannya adalah untuk menimbulkan ketidaknyamanan pada penerimanya; suatu tindakan yang tidak mampu menimbulkan ketidaknyamanan minimal pada seseorang tidak dapat dianggap sebagai hukuman. Dalam sebagian besar konteks, tindakan yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan ketidaknyamanan merupakan masalah moral karena kemiripannya dengan penyiksaan. Oleh karena itu, hukuman institusional memerlukan pembenaran moral yang cukup untuk membedakannya dari praktik lain yang sengaja menimbulkan ketidaknyamanan pada orang lain.

Pembenaran atas hukuman biasanya mempunyai lima bentuk: (1) retributif; (2) pencegahan; (3) preventif; (4) rehabilitatif; dan (5) restitusi. Menurut pembenaran retributif, yang membenarkan pemberian hukuman kepada seseorang adalah karena ia melakukan suatu pelanggaran yang patut mendapat hukuman. Berdasarkan pandangan ini, secara moral pantas jika seseorang yang melakukan tindakan salah harus menderita sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukannya. Namun masalahnya, fakta  seseorang layak menerima hukuman tidak berarti  negara diperbolehkan secara moral untuk memberikan hukuman; salah jika saya misalnya menghukum anak orang lain padahal kelakuannya mungkin pantas untuk itu.

Berbeda dengan teori retributivis yang melihat kembali tindakan salah seseorang sebelumnya sebagai pembenaran atas hukuman, teori utilitarian melihat konsekuensi menguntungkan dari hukuman seseorang. Ada tiga jalur utama penalaran utilitarian. Menurut pembenaran pencegahan, hukuman terhadap pelaku kesalahan dibenarkan berdasarkan dampak manfaat sosial yang ditimbulkannya terhadap orang lain. Dalam pandangan ini, hukuman menghalangi perbuatan salah yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melakukan tindakan salah. Masalah dengan teori pencegahan adalah  teori ini membenarkan hukuman terhadap satu orang berdasarkan kekuatan dampak yang ditimbulkannya terhadap orang lain. Gagasan  diperbolehkan untuk dengan sengaja menimbulkan ketidaknyamanan pada seseorang karena hal tersebut dapat memberikan efek menguntungkan pada perilaku orang lain tampaknya tidak sejalan dengan prinsip Kantian yang menyatakan menggunakan orang hanya sebagai sarana adalah salah.

Pembenaran preventif berpendapat  pemenjaraan seseorang karena perbuatan melawan hukum dibenarkan sepanjang dapat mencegah orang tersebut melakukan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat selama masa penahanannya. Pembenaran rehabilitatif berpendapat  hukuman dibenarkan berdasarkan dampak yang ditimbulkannya terhadap karakter moral pelaku. Masing-masing pembenaran ini memiliki kelemahan yang sama: pencegahan kejahatan dan rehabilitasi pelaku dapat dicapai tanpa sengaja menimbulkan ketidaknyamanan yang merupakan hukuman. Misalnya, pencegahan kejahatan mungkin memerlukan penahanan pelakunya, namun tidak memerlukan penahanan di lingkungan yang tidak menyenangkan seperti yang biasanya ditemukan di penjara.

Pembenaran restitusi berfokus pada dampak tindakan salah pelaku terhadap korban. Teori hukuman lainnya mengonseptualisasikan tindakan salah sebagai pelanggaran terhadap masyarakat; teori restitusi melihat perbuatan salah sebagai pelanggaran terhadap korban. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, tujuan utama dari hukuman haruslah untuk membuat korban menjadi utuh sejauh hal ini dapat dilakukan: "Intinya bukanlah  pelakunya pantas untuk menderita; melainkan pihak yang dirugikan menginginkan kompensasi". Oleh karena itu, seorang pelaku kejahatan yang terbukti bersalah harus dihukum dengan memberikan ganti rugi kepada korbannya sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Masalah dengan teori restitusi adalah kegagalan dalam membedakan antara kompensasi dan hukuman. Tujuan kompensasi berfokus pada korban, sedangkan tujuan hukuman berfokus pada pelaku.

Tujuan utama yurisprudensi analitik secara tradisional adalah untuk memberikan penjelasan tentang apa yang membedakan hukum sebagai suatu sistem norma dari sistem norma lainnya, seperti norma etika. Seperti yang dijelaskan oleh John Austin mengenai proyek ini, yurisprudensi analitik mencari "esensi atau sifat umum dari semua hukum yang disebut demikian". Oleh karena itu, yurisprudensi analitik berkaitan dengan penyediaan syarat-syarat yang perlu dan cukup bagi keberadaan hukum yang membedakan hukum dari non-hukum.

Meskipun tugas ini biasanya ditafsirkan sebagai upaya menganalisis konsep hukum dan sistem hukum, terdapat beberapa kebingungan mengenai nilai dan karakter analisis konseptual dalam filsafat hukum. Seperti yang ditunjukkan oleh Brian Leiter (1998), filsafat hukum adalah salah satu dari sedikit disiplin filsafat yang menjadikan analisis konseptual sebagai perhatian utamanya; sebagian besar bidang filsafat lainnya telah mengambil arah naturalistik , dengan menggabungkan alat dan metode ilmu pengetahuan. Untuk memperjelas peran analisis konseptual dalam hukum, Brian Bix (1995) membedakan sejumlah tujuan berbeda yang dapat dicapai oleh klaim konseptual:

  • untuk melacak penggunaan linguistik;
  • untuk menetapkan makna;
  • untuk menjelaskan apa yang penting atau esensial tentang suatu kelas objek; Dan
  • untuk menetapkan tes evaluatif untuk kata konsep.

Bix menganggap analisis konseptual dalam hukum terutama berkaitan dengan (3) dan (4).Bagaimanapun, analisis konseptual hukum tetap menjadi proyek penting, meski kontroversial, dalam teori hukum kontemporer. Teori konseptual hukum dapat dibagi menjadi dua judul utama: (a) teori yang menegaskan adanya hubungan konseptual antara hukum dan moralitas dan (b) teori yang menyangkal adanya hubungan tersebut. Namun demikian, pandangan Ronald Dworkin sering kali dianggap sebagai teori ketiga karena tidak jelas pendiriannya mengenai pertanyaan apakah terdapat hubungan konseptual antara hukum dan moralitas.

Pada positivisme hukum , yang secara kasar dibentuk oleh tiga komitmen teoretis: (i) Tesis Fakta Sosial, (ii) Tesis Konvensionalitas, dan (iii) Tesis Keterpisahan. Tesis Fakta Sosial (yang  dikenal sebagai Tesis Silsilah ) menegaskan  validitas hukum pada akhirnya merupakan fungsi dari fakta-fakta sosial tertentu. Tesis Konvensionalitas menekankan sifat konvensional hukum, dengan menyatakan  fakta-fakta sosial yang menimbulkan validitas hukum bersifat otoritatif berdasarkan suatu jenis konvensi sosial. Tesis Keterpisahan , pada tingkat paling umum, menyangkal Tesis Tumpang Tindih naturalisme; menurut Tesis Keterpisahan, tidak ada tumpang tindih konseptual antara pengertian hukum dan moralitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun