Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Logika Hukum (3)

12 November 2023   22:31 Diperbarui: 12 November 2023   23:41 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f) Kontradiksi logika hukum: dua norma saling bertentangan bila mengatur ruang lingkup materiil, ruang, dan waktu yang sama: yang satu membolehkan dan yang lain melarang hal yang sama.

g) Prinsip ketiga yang dikecualikan: Prinsip ini menyiratkan   definisi-definisi tersebut saling melengkapi karena definisi pertama menunjukkan apa yang secara implisit dihasilkan oleh definisi kedua; Berdasarkan hal ini, hanya satu penilaian yang benar.

h) Ketiga dikecualikan dari imperatif: dua perintah tidak dapat dilanggar, harus ada satu yang harus didahulukan dan harus ditaati.

i) Ketiga dikecualikan dari logika hukum: dua aturan yang bertentangan tidak dapat menjadi tidak sah atau tidak dapat diterapkan pada saat yang bersamaan, penerapannya harus dipatuhi.

Logika hukum secara ringkas dapat dikatakan mempunyai objek kajian materinya segala bentuk umum pemikiran hukum: konsep, pertimbangan dan penalaran hukum, karena merupakan kesatuan dari penilaian dan konsep hukum.

Seperti yang kita lihat sebelumnya, ada perbedaan antara logika hukum dan logika deontik. Logika hukum merupakan bidang teknis yang menjadi perhatian para pengacara dan ahli hukum, yang terdiri dari penerapan seluruh sumber daya yang digunakan dalam logika umum di bidang Hukum. Sumber dayanya berupa logika indikatif formal (tradisional dan simbolik), serta logika deontik dan retoris.

Memang tidak semua unsur logika dapat diterapkan pada Hukum. Diantaranya, untuk logika deontik penting untuk menyimbolkan dan menggunakan materi kebahasaan yang berkaitan dengan fungsi normatif; Ia tidak hanya menggunakan fungsi informatif seperti logika hukum, tetapi   fungsi direktif.

Cabang ini   dapat digunakan dalam agama, moralitas dan segala fenomena yang diatur karena menggunakan operator deontik yaitu istilah deontik atau modalitas perilaku yang menjadi ciri bahasa normatif, di antaranya adalah: "O" untuk kewajiban, "F" untuk pemberdayaan , "V" untuk larangan dan "P" untuk izin .

Tentu saja logika tidak menghasilkan suatu keputusan, tetapi secara spesifik merupakan alat yang memungkinkan kita untuk menegaskan   suatu keputusan itu beralasan, artinya logika memberikan kriteria yang menentukan rasionalitas suatu keputusan. Logika hukum material mendalilkan menolak segala penafsiran yang mengarah pada absurditas dan harus dipilih keputusan yang paling rasional, yang melibatkan tiga kegiatan: menafsirkan, berdebat dan memotivasi. Yaitu berpindah dari suatu hak yang bersifat umum ke hak yang khusus, sebagaimana dinyatakan oleh hakim pada waktu menjatuhkan hukuman.

Dalam proses ini dilakukan analisis hukum yang logis, tugas penafsiran yang lengkap, penerapan hukum, dan analisis   hukum tersebut bergerak dalam sistem hukum. Sistem hukum mempunyai tatanan dan harus menjaga tiga syarat: kesatuan, koherensi, kelengkapan dan ketepatan waktu.

Istilah kesatuan mengandung arti   suatu norma dapat berlaku berdasarkan keselarasan tatanan dan sesuai dengan tuntutan yang dirumuskan teori Kelsenian, dengan apa yang ditentukan oleh konstitusi. Jika hal ini terpenuhi, kita berbicara tentang validitas material; sedangkan validitas formal berkaitan dengan validitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun