Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Logika Hukum (3)

12 November 2023   22:31 Diperbarui: 12 November 2023   23:41 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tesis Konvensionalitas.Menurut Tesis Konvensionalitas, merupakan sebuah kebenaran konseptual tentang hukum  validitas hukum pada akhirnya dapat dijelaskan dalam kriteria yang bersifat otoritatif berdasarkan beberapa jenis konvensi sosial. Jadi, misalnya, HLA Hart (1996) berpendapat  kriteria keabsahan hukum terkandung dalam aturan pengakuan yang memuat aturan untuk membuat, mengubah, dan mengadili hukum. Dalam pandangan Hart, aturan pengakuan bersifat otoritatif berdasarkan konvensi di kalangan pejabat yang menganggap kriterianya sebagai standar yang mengatur perilaku mereka sebagai pejabat. Meskipun Joseph Raz tampaknya tidak mendukung pandangan Hart tentang aturan utama pengakuan yang memuat kriteria validitas, ia  percaya  kriteria validitas hanya bersifat otoritatif berdasarkan konvensi di antara para pejabat.

Tesis Fakta Sosial.Tesis Fakta Sosial menegaskan  keabsahan hukum merupakan fungsi dari fakta sosial tertentu. Meminjam banyak dari Jeremy Bentham , John Austin (1995) berpendapat  ciri pembeda utama dari sistem hukum adalah adanya kedaulatan yang biasanya dipatuhi oleh sebagian besar orang dalam masyarakat, namun tidak dalam kebiasaan menaati atasan manusia yang telah ditentukan. Dalam pandangan Austin, aturan R adalah sah secara hukum (yaitu hukum) dalam masyarakat S jika dan hanya jika R diperintahkan oleh penguasa di S dan didukung dengan ancaman sanksi. Fakta sosial relevan yang memberikan validitas, dalam pandangan Austin, adalah pemberlakuan oleh negara yang bersedia menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan.

Hart mengambil pandangan berbeda terhadap Tesis Fakta Sosial. Hart percaya  teori Austin paling banyak menjelaskan satu jenis aturan: aturan utama yang mewajibkan atau melarang jenis perilaku tertentu. Dalam pandangan Hart, Austin mengabaikan adanya aturan-aturan utama lainnya yang memberi warga negara kekuasaan untuk menciptakan, mengubah, dan menghilangkan hak dan kewajiban orang lain. Seperti yang dikemukakan Hart, peraturan yang mengatur pembuatan kontrak dan wasiat tidak dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan yang didukung oleh ancaman sanksi.

Namun yang paling penting, Hart berpendapat  Austin mengabaikan keberadaan peraturan-peraturan sekunder yang subjeknya adalah peraturan-peraturan utama itu sendiri dan membedakan sistem-sistem hukum yang utuh dari sistem-sistem hukum yang primitif:

[Peraturan sekunder] semuanya dapat dikatakan berada pada tingkat yang berbeda dari peraturan utama, karena semuanya tentang peraturan tersebut; dalam artian  meskipun aturan-aturan primer berkaitan dengan tindakan-tindakan yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh individu, aturan-aturan sekunder ini semuanya berkaitan dengan aturan-aturan primer itu sendiri. Aturan-aturan tersebut menentukan cara bagaimana aturan-aturan utama dapat dipastikan, diperkenalkan, dihilangkan, divariasikan, dan fakta pelanggarannya dapat ditentukan secara meyakinkan (Hart).

Hart membedakan tiga jenis aturan sekunder yang menandai transisi dari bentuk hukum primitif ke sistem hukum yang menyeluruh: (1) aturan pengakuan , yang "menentukan beberapa fitur atau fitur yang kepemilikannya diambil berdasarkan aturan yang disarankan. sebagai indikasi afirmatif yang konklusif  merupakan aturan kelompok yang harus didukung oleh tekanan sosial yang diberikannya" (Hart); (2) aturan perubahan , yang memungkinkan suatu masyarakat menambah, menghapus, dan mengubah aturan yang berlaku; dan (3) aturan ajudikasi , yang menyediakan mekanisme untuk menentukan apakah suatu aturan sah telah dilanggar. Maka dalam pandangan Hart, setiap masyarakat dengan sistem hukum yang utuh tentu mempunyai aturan pengakuan yang mengartikulasikan kriteria keabsahan hukum yang mencakup ketentuan untuk membuat, mengubah, dan mengadili hukum. Hukum, menggunakan ungkapan terkenal Hart, adalah "penyatuan aturan primer dan sekunder" (Hart 1994).

Menurut pandangan Hart tentang Tesis Fakta Sosial, maka suatu proposisi P sah secara hukum dalam masyarakat S jika dan hanya jika memenuhi kriteria validitas yang terkandung dalam aturan pengakuan yang mengikat S. Sebagaimana telah kita lihat, Tesis Konvensionalitas menyiratkan  aturan pengakuan mengikat di S hanya jika ada konvensi sosial di kalangan pejabat yang memperlakukannya sebagai standar penentu perilaku resmi. Jadi, menurut pandangan Hart, "aturan pengakuan yang menetapkan kriteria keabsahan hukum dan aturan perubahan serta keputusannya harus diterima secara efektif sebagai standar publik umum mengenai perilaku resmi para pejabatnya" (Hart 1994).

Tesis terakhir yang menjadi landasan positivisme hukum adalah Tesis Keterpisahan. Dalam bentuknya yang paling umum, Tesis Keterpisahan menegaskan  hukum dan moralitas secara konseptual berbeda. Rumusan abstrak ini dapat ditafsirkan dalam beberapa cara. Misalnya,  menafsirkannya sebagai membuat klaim meta-level  definisi hukum harus sepenuhnya bebas dari gagasan moral. Penafsiran ini menyiratkan  setiap rujukan pada pertimbangan moral dalam mendefinisikan pengertian hukum, keabsahan hukum, dan sistem hukum yang terkait tidak sejalan dengan Tesis Keterpisahan.

Secara lebih umum, Tesis Keterpisahan diartikan hanya membuat klaim tingkat objek tentang kondisi keberadaan keabsahan hukum. Seperti yang dijelaskan oleh Hart, Tesis Keterpisahan tidak lebih dari "pernyataan sederhana  undang-undang mereproduksi atau memenuhi tuntutan moralitas tertentu bukanlah sebuah kebenaran yang perlu, meskipun kenyataannya hal tersebut sudah sering dilakukan". Sejauh penafsiran tingkat objek Tesis Keterpisahan menyangkal kebenaran yang perlu  terdapat batasan moral terhadap validitas hukum, hal ini menyiratkan adanya kemungkinan sistem hukum yang tidak memiliki batasan moral terhadap validitas hukum.

Meskipun semua kaum positivis sepakat  ada kemungkinan sistem hukum tanpa batasan moral terhadap validitas hukum, terdapat pandangan yang bertentangan mengenai apakah ada sistem hukum yang mungkin memiliki batasan tersebut. Menurut positivisme inklusif ( dikenal sebagai inkorporasi dan positivisme lunak), aturan pengakuan suatu masyarakat mungkin saja memasukkan batasan moral pada isi hukum. Tokoh positivis inklusif yang terkemuka adalah Jules Coleman dan Hart, yang menyatakan  "aturan pengakuan dapat dimasukkan sebagai kriteria validitas hukum sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai substantif  seperti Amandemen Keenam Belas atau Kesembilan Belas pada Konstitusi Amerika Serikat yang menghormati pendirian agama atau pembatasan hak untuk memilih".

Sebaliknya, positivisme eksklusif ( disebut positivisme keras) menyangkal  sistem hukum dapat memasukkan batasan moral pada validitas hukum. Positivis eksklusif seperti Tesis Sumber, yang menyatakan  keberadaan dan isi hukum selalu dapat ditentukan dengan mengacu pada sumbernya tanpa menggunakan argumen moral. Dalam pandangan ini, sumber hukum mencakup baik kondisi saat diundangkannya undang-undang tersebut maupun materi penafsiran yang relevan, seperti kasus-kasus pengadilan yang terkait dengan penerapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun