Oleh karena itu, di bawah pengaruh global revolusi ilmiah abad ke-17, sebagai proses penting "matematisasi" atau "saintisasi" studi dunia, langkah tegas  diambil menuju "naturalisasi" hukum yang dirangkum Cassirer,  dalam istilah ini:  Grotius melampaui skolastisisme bukan dalam hal konten melainkan dalam metode akan ditunjukkan sumber pengetahuan hukum yang tidak mendahului wahyu ilahi, tetapi mendapat jaminannya sendiri, dalam sifatnya sendiri dan, berdasarkan keutamaannya, tetap jauh dari segala kebingungan dan pemalsuan. Sebagaimana Galileo menegaskan dan membela otonomi pengetahuan fisika-matematika, Grotius  memperjuangkan otonomi pengetahuan hukum.
Dengan cara yang sama, pemisahan penting antara metodologi ilmu-ilmu sosial dan pengetahuan ilmiah tentang teologi, yang Cassirer, dalam konsepsinya tentang apa yang akan menjadi esensi filsafat Pencerahan, akan dianggap sebagai landasan di mana " mengangkat doktrin hak asasi manusia dan hak warga negara sebagaimana berkembang pada abad ke-18". Demikian pula, selain para penulis abad ke-16 yang disebutkan di atas, pengaruh Hobbes dan Locke terhadap pemikiran politik Rousseau tidak dapat disangkal.
Bagi Rousseau, Negara adalah badan politik yang lahir dari "perjanjian pertama" dan, dalam perjanjian ini, disetujui dengan suara bulat. Konsekuensinya, Negara adalah gelombang pasang manusia yang sebelumnya ada dan kini telah secara sukarela diubah menjadi sebuah komunitas politik; Artinya, dalam masyarakat yang disusun berdasarkan hukum yang diciptakan oleh semua anggotanya dan mereka semua tunduk demi kebaikan bersama. Rousseau mengatakan hal ini tepatnya dalam bab VI Buku Pertama Kontrak Sosial , yang dengan demikian mendefinisikan Negara: suatu badan moral dan kolektif yang terdiri dari sebanyak mungkin anggota yang mempunyai hak suara, yang dengan tindakan yang sama menerima kesatuannya, dirinya sendiri. umum, kehidupannya dan kehendaknya".
Negara  akan disebut oleh Rousseau dalam arti pasif: "masyarakat sipil", "negara-kota", atau "republik", dalam arti aktif: rakyat yang berdaulat. Artinya, Negara hanya dibedakan dengan rakyat yang berdaulat apabila ia terhimpun dalam suatu majelis dan tanpa syarat itu maka tidak menjadi masalah.
Sekarang, agar tidak mengantisipasinya, saya biarkan secara bertahap ditemukan di bagian kedua karya ini bagaimana Rousseau sampai pada konsepsi Negara ini. Untuk itu, saya akan segera menyajikan teorinya sendiri tentang keadaan alamiah, konsepsinya tentang pakta sosial yang asli, dan pendekatannya terhadap sifat dan fungsi tatanan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H