Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran John Locke

10 Juni 2023   22:30 Diperbarui: 10 Juni 2023   22:53 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
John Locke Keadaan Hukum Alam (Life, Liberty and Property )

John Locke, Thomas Hobbes, dan Jean-Jacques Rousseau serta teori dan ideologi politik  memiliki pengaruh besar dalam membentuk sistem dan masyarakat pemerintahan Eropa atau bahkan barat bahkan seluruh dunia. Ketiganya hidup di lingkungan yang sangat berbeda dan dalam keadaan lain. Namun kontribusi mereka terhadap pembentukan negara dan pemerintahan tampaknya dimulai dengan dasar yang sama keadaan alam.

 Meskipun basisnya tampak serupa, perkembangan individu mereka diarahkan pada perbedaan dan bahkan dalam konteks tertentu menentang sistem pemerintahan. Sementara Leviathan Thomas Hobbes mewakili monarki otoriter absolut, Locke mengintegrasikan rakyat biasake dalam teori liberalnya tentang demokrasi parlementer dan monarki konstitusional dan teori Jean-Jacques Rousseau diarahkan pada demokrasi ekstrem pada sesuatu seperti model negara-kota Yunani.

Salah satu pertanyaan mendasar dari filsafat politik adalah pertanyaan tentang apa yang mendorong orang untuk membentuk tatanan sosial dalam bentuk negara, dan dalam kondisi apa negara seperti itu mungkin terjadi. Selama bertahun-tahun, banyak ahli teori telah memikirkan tentang bagaimana individu yang menentukan tindakan mereka sendiri dan menyelaraskannya dengan kepentingan pribadi yang berbeda harus membentuk tatanan yang sama. Dua dari mereka yang paling penting dapat disebut Thomas Hobbes dan John Locke, yang gagasannya tentang kontrak sosial dan negara yang dihasilkan masih dibahas dan penting hingga saat ini.

Keduanya tinggal di Inggris pada abad ke-17 dan mengembangkan teori mereka tentang pembentukan negara dan legitimasi kekuasaan saat ini. Keduanya dibentuk oleh kondisi politik di Inggris pada saat itu dan terutama oleh Perang Tiga Puluh Tahun, yang berkecamuk di Eropa dari tahun 1618 hingga 1648. Meskipun Locke lahir hanya 44 tahun setelah Hobbes, renungan kedua ahli teori tersebut, seperti yang muncul dalam karya mereka Leviathan (Hobbes) dan Two Treatises on Government(Locke) menulis, sangat berbeda. Untuk menjelaskan latar belakang sosial saat ini dan sejarah prasejarah sayangnya akan melampaui cakupan karya ini, oleh karena itu saya berkonsentrasi pada teori-teori tanpa masuk ke latar belakang sejarah kondisi politik di Inggris dan Eropa pada abad ke-17.

Karya ini dimaksudkan untuk menyajikan dan membandingkan dua teori dan pandangan. Untuk alasan ini, masing-masing citra manusia, keadaan alam, gagasan kontrak sosial dan hasilnya

keadaan yang dihasilkan dipertimbangkan. Sebuah perbandingan kemudian akan dilakukan untuk mengklarifikasi poin-poin di mana kedua teori berbeda dan sejauh mana mereka memiliki kesamaan. Terakhir, pentingnya kedua teori negara bagi sejarah filsafat politik akan dirangkum kembali. John Locke lahir pada tanggal 28 Agustus 1632 di Somerset, tidak jauh dari Bristol di Inggris. Keluarganya kaya. Kekayaannya memungkinkan Locke memiliki penghasilan yang cukup dari perkebunan keluarga nantinya.

Karena hubungan ayahnya dengan Popham (sejak 1645 Anggota Parlemen untuk Bath, dan memiliki pengaruh yang cukup untuk merekomendasikan anak laki-laki untuk tempat di Sekolah Westminster), Locke masuk Sekolah Westminster pada tahun 1647. Dia menerima beasiswa di Gereja Kristus, Oxford pada tahun 1652 di mana dia mempelajari kedokteran, filsafat, dan kimia.

Pada tahun 1664 Locke berpidato di perguruan tinggi yang menunjukkan  pandangan politiknya sampai saat ini sangat tradisional dan otoriter, karena dia menyetujui pernyataan  Raja adalah yang baik dan orang-orang adalah binatang.

Setelah eksekusi Charles I dan penghapusan sementara monarki oleh pemerintah dengan Cromwell sebagai tuan pelindung Inggris, situasi politik di Kerajaan menjadi sangat tidak stabil karena pertikaian antara militer dan parlemen. Locke mendukung pendirian kembali monarki pada tahun 1658 karena berjanji  ketidakstabilan jangka panjang telah berakhir dan berubah menjadi pemerintahan otoriter yang kuat lagi. Setelah melihat ketidakstabilan politik ini untuk waktu yang sangat lama di masa muda dan dewasa mudanya, kesimpulannya jelas  segala jenis kekuasaan yang terpecah atau dibagi tidak dapat berfungsi sebagai sistem pemerintahan yang kuat.

Titik balik dalam kehidupan Locke atau lebih tepatnya dalam pola pikirnya terjadi pada tahun 1666 ketika dia bertemu dengan Anthony Ashley Cooper, kemudian Earl of Shaftesbury, dan menjadi penasihat, sekretaris, dan ahli bedahnya.   Dia tinggal di rumah Cooper dari 1667. Pada tahun yang sama Essay on Toleration diterbitkan di mana Locke melepaskan diri dari ideologi Hobbes dari sistem monarki yang kuat dan bahkan membela hak untuk berbeda pendapat. Pertemuan Locke dengan Shaftesbury dapat dianggap sebagai salah satu alasan perubahan drastis Locke dari konservatisme Hobbes menuju ide pemerintahan konstitusional yang liberal dan revolusioner.

Setelah RUU Pengecualian disahkan oleh Parlemen pada tahun 1679   menangani pengucilan saudara Katolik Raja Charles II dari tahta   Raja membubarkan Parlemen dan mendapatkan kembali otoritas absolut.

Dalam enam tahun berikutnya tingkat gejolak politik meningkat pesat. Shaftesbury telah meninggal di pengasingan pada tahun 1883 dan Katolik James Stuart menjadi Raja James II pada tahun 1685. Gejolak mencapai titik didihnya dalam Revolusi Agung tahun 1688, di mana pihak lawan Tory dan Whig bersekutu melawan Raja James dan menggulingkannya. William of Orange kemudian menjadi Raja di monarki konstitusional pertama Inggris.

Locke kembali dari pengasingan di Belanda pada tahun 1690, setelah menghabiskan tujuh tahun hidupnya di sana. Setelah revolusi Locke menjadi komisaris untuk banding dan perdagangan karena dia sekarang berada di pihak yang benar. Sebelum kematiannya pada tahun 1704 ia menjadi tokoh intelektual yang terkenal secara internasional dan bergerak dalam lingkaran politik paling berpengaruh di Inggris.

Fakta  Locke menghabiskan empat tahun di pengasingan di Prancis (1675-1679) serta tujuh tahun di Belanda (1683-1690) berkontribusi pada asumsi  Locke mungkin terlibat dalam aksi revolusioner melawan tahta Inggris dan karena itu dia  memberi jalan pada hasil Revolusi Agung tahun 1688.  

Konteks sejarah dan politik Locke sebelum revolusi sangat tidak stabil dan bermusuhan, yang harus dipertimbangkan ketika membahas gagasan Locke tentang pemerintahan. Thomas (Thomas, 1995) bahkan berbicara tentang negara polisi modern [yang] telah  dikerahkan [7] dan yang mungkin menjadi alasan Locke untuk menerbitkan banyak karyanya secara anonim.

Manusia adalah milik Allah karena Allah yang menciptakannya. Karena asumsi ini mereka tidak memiliki hak untuk menghancurkan diri mereka sendiri tetapi harus memenuhi tugas tertinggi mereka: kelangsungan hidup spesies dan individu.

Locke membahas gagasannya tentang keadaan alam dalam Second Treatise of Government (1690). Menurut Locke hanya ada dua kondisi stabil untuk sebuah organisasi politik: keadaan alami dan masyarakat sipil. Keadaan alami dalam teori Locke merupakan awal dari proses di mana negara untuk pemerintahan konstitusional yang liberal terbentuk. Locke menganggap keadaan alam sebagai keadaan kebebasan dan kesetaraan total, terikat oleh hukum alam. Untuk dapat memahami pembahasan lebih lanjut tentang keadaan alam, penting untuk memahami gagasan Locke tentang hukum alam.

Locke mengklaim hukum alam yang mendasar sebagai dasar dari teori hukum alamnya. Dia mendalilkan   hukum dasar alam adalah  semua, sebanyak mungkin, harus dilestarikan. Ini berarti   hukum alam memberikan kepada semua orang akses ke bumi dan buahnya untuk makanan mereka . 

Hukum alam yang mendasar ini memberikan dasar bagi kondisi kehidupan manusia sedemikian rupa sehingga menyatakan  tidak seorang pun dapat diingkari haknya untuk menopang dirinya sendiri di bumi. Setiap hukum alam lainnya adalah turunan dari hukum alam yang fundamental. Karena yang terakhir dibenarkan melalui akal, Tuhan dan universalitas, semua hukum lebih lanjut yang diturunkan dari hukum dasar alam  dapat dibenarkan secara rasional atas dasar hukum alam yang fundamental.

Istilah 'hukum kodrat' atau 'hukum alam' dalam Locke mengacu pada hukum normatif yang memandu masyarakat dan bersifat universal, yaitu tidak menunjukkan bagaimana masyarakat dan individu itu tetapi bagaimana seharusnya. Aspek normatif berjalan seiring dengan universalitas. Karena 'hukum alam' tidak spesifik dalam hal nilai dan kepercayaan, itu berlaku untuk semua orang setiap saat dan di semua tempat.

Teori  moral Locke dalam  semacam aturan-konsekuensialisme, dengan pelestarian umat manusia berfungsi sebagai 'akhir akhir' untuk maju . Oleh karena itu, tujuan teori Locke adalah pelestarian umat manusia dan dia membenarkan ini dengan kehendak Tuhan untuk menjadi produk dari pengerjaannya] dan karena itu memiliki kewajiban untuk hidup selama Tuhan menginginkan kita. Ini  menyimpulkan  manusia tidak memiliki hak untuk menyakiti orang lain kecuali sebagai bentuk pembelaan atau hukuman.

Baik Hobbes dan Locke setuju pada fakta ada kebutuhan untuk melaksanakan hukum alam dan Locke melakukan ini dengan memberikan hak alami kepada setiap individu. Oleh karena itu, kewajiban bagi setiap orang untuk mempraktekkan pelaksanaan hukum alam:

elaksanaan hukum alam, dalam keadaan itu, berada di tangan setiap orang, di mana setiap orang memiliki hak untuk menghukum para pelanggar hukum itu sedemikian rupa, yang dapat menghalangi pelanggarannya: Setiap orang berhak untuk menghukum pelanggaran, dan menjadi pelaku hukum alam.

Hak kodrati dapat dianggap sebagai hak milik sendiri. Mereka melindungi kehidupan pribadi saya. Jika saya mencampuri hak kodrat orang lain, saya bertindak melawan hukum alam dan karenanya melawan akal sehat saya sendiri dan kehendak Tuhan. Dari hak kodrat tersebut, hak milik dan lain-lain dapat diturunkan secara logis; mereka kemudian disebut hak kodrat 'khusus'.

Sekali lagi  John Locke menempatkan manusia dalam keadaan alami untuk menafsirkan kekerasan politik dan sampai ke asal-usulnya. Keadaan alamiah adalah keadaan kebebasan penuh, dalam batas-batas hukum alam.Keadaan alamiah  dicirikan oleh kesamaan kodrati manusia. tanpa dominasi memiliki dua sifat mendasar: kebebasan setiap individu dan persamaan semua dalam segala hal.

Kebebasan keadaan alami tidak boleh disamakan dengan ketidaksenonohan, bagaimanapun, Locke menjelaskan sejak awal, karena masih ada aturan alam yang mewajibkan semua orang. Alasan yang sesuai dengan undang-undang ini mengajarkan orang karena kebebasan alami persamaan hukum dan kemerdekaan dari pemerintah dan melarang siapa pun untuk merugikan kehidupan dan harta benda, kesehatan dan kebebasan orang lain. Locke mendasarkan asumsi ini pada fakta semua manusia adalah milik Tuhan, yang pekerjaannya dan atas perintahnya mereka dikirim ke dunia dan hanya tunduk padanya.

Kesetaraan kodrati manusia terkait dengan definisi kebebasan kodrati di satu sisi dan, di sisi lain, bertepatan dalam arti luas dengan kemerdekaan dari kekuasaan. Dalam keadaan kesetaraan ini, kekuasaan dan yurisdiksi berada di tangan masing-masing individu dan bersifat timbal balik berdasarkan distribusi yang sama, karena tidak ada yang lebih benar dari yang lain. Selain itu, tidak ada kebebasan kehendak di antara orang-orang, sehingga tindakan tidak memerlukan persetujuan atau izin orang lain. Karena, menurut Locke, manusia hanya harus menaati perintah Tuhan, tidak mungkin ada hierarki di antara manusia dalam keadaan alamiah. Kesetaraan manusia dalam keadaan alami tidak termasuk  aturan politik langsung.

Agar hukum alam, yang menuntut pelestarian diri dan kedamaian, dapat dipatuhi, penegakan hukum alam adalah tugas semua orang. Dalam hal pelaksanaan sanksi terhadap pelaku, kekuasaan seseorang atas orang lain dimungkinkan, tetapi dia tidak memiliki kekuatan absolut dan hanya dapat menuntut pembalasan sebanding dengan kejahatannya. Ini harus berguna untuk reparasi dan pencegahan. Teori hukuman Locke berkisar dari hukuman sederhana hingga hukuman mati untuk pembunuhan dan pencurian. Dia membenarkan hukuman mati untuk pembunuhan dengan ayat Alkitab: Barangsiapa menumpahkan darah manusia, darah itu  akan ditumpahkan oleh manusia.

Hukuman keras untuk kejahatan properti didasarkan pada Locke melihat hak milik sebagai hak asasi manusia utama bersama dengan hak untuk hidup dan kebebasan. Menurut Locke, tindakan pemaksaan, yaitu pemberian sanksi kepada pelanggar hukum, adalah satu-satunya alasan untuk merugikan orang lain secara sah, karena penjahat tidak hidup menurut akal, tetapi bertindak bertentangan dengan Tuhan dan oleh karena itu dianggap berbahaya bagi umat manusia.

Menjelang akhir, Locke mengalami defisit keadaan alam. Kenyataan manusia adalah seorang hakim dalam perkaranya sendiri akan membawanya terlalu jauh karena kedengkian, balas dendam dan sejenisnya. Suatu keadaan perang  ditampilkan [sebagai] keadaan disosiasi total [dan] sebagai salah satu dari dua kemungkinan ekstrem keadaan alamiah. Keadaan perang disebabkan oleh kekerasan tanpa hak yang ditujukan kepada orang lain. Pada akhirnya, seseorang dapat berbicara tentang keadaan alami dari perdamaian tanpa jaminan; Locke memperoleh tujuan dan sasaran masyarakat politik dari keadaan sosial perdamaian tanpa jaminan.

Hukum kodrat menuntut kedamaian dan pemeliharaan umat manusia. Hukum kodrat dianggap sebagai hukum dasar yang dipatuhi oleh semua manusia, karena manusia rasional dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Hukum kodrat ditujukan kepada semua manusia dan berlaku untuk semua pada tingkat yang sama Untuk mematuhi hukum kodrat, manusia dilengkapi dengan hak-hak yang tidak dapat dicabut selain akalnya, yaitu hak untuk hidup, kebebasan dan milik, yang akan saya bahas lebih rinci berikut ini.

Pada teks The Two Treatises of Civil Government,  John Locke (1632/1704) berpendapat hukum alam mewajibkan semua manusia untuk tidak menyakiti "kehidupan, kebebasan, kesehatan, anggota tubuh, atau barang orang lain" (Life, Liberty and Property).   Keadaan alam memiliki hukum alam untuk mengaturnya, yang mewajibkan setiap orang: dan akal, yang merupakan hukum itu, mengajarkan semua umat manusia, yang akan berkonsultasi dengannya, bahwa semua sama dan mandiri, tidak seorang pun boleh menyakiti orang lain di dalamnya. nyawanya, kesehatannya, kebebasannya, atau harta miliknya... (dan) ketika pelestariannya sendiri tidak datang dalam persaingan, dia harus, sebanyak yang dia bisa, untuk melestarikan umat manusia lainnya, dan mungkin tidak, kecuali untuk melakukan keadilan atas dasar pelanggar, mengambil, atau merusak kehidupan, atau apa yang cenderung untuk pelestarian kehidupan, kebebasan, kesehatan, anggota tubuh, atau barang orang lain.  Adapun penjelasan masing-masing Life, Liberty and Property  sebagai berikut:

Hak untuk hidup .Menurut Locke, hak untuk hidup atau hak mempertahankan diri adalah salah satu hak kodrati manusia. Tuhan menuntut peningkatan dari manusia dan akibatnya tugas pertama manusia adalah melakukan segala kemungkinan dalam batas-batas hukum kodrat untuk melindungi diri mereka sendiri dan seluruh umat manusia.

Hak atas kebebasan. Kebebasan alami manusia terletak pada kebebasan dari semua kekerasan manusia. Kebebasan ini hanya terdiri dari tunduk dan patuh pada hukum alam. Itu perlu dan prasyarat dan terkait dengan hak untuk hidup, karena hak-hak ini naik dan turun bersama. Manusia dengan demikian memiliki kebebasan atas hidupnya, tetapi tidak untuk melakukannya sesuka hatinya, yang mengecualikan keadaan perbudakan, karena siapa pun yang tidak memiliki kuasa atas hidupnya terletak pada Tuhan - tidak dapat menjadikan dirinya budak orang lain. Kebebasan penuh harus dicatat dari sudut pandang Locke ini bukan tentang melakukan apa yang diinginkan, hak ini lebih didefinisikan sebagai kebebasan dari kesewenang-wenangan orang lain. Kebebasan keadaan alam ditentukan.

Hak milik property.  Locke memperoleh pertanyaan tentang properti dari akal dan  dari wahyu, karena keduanya mengajarkan Tuhan memberi manusia hak untuk mempertahankan diri dan akibatnya hak atas apa yang diperlukan untuk ini, yaitu untuk makanan, minuman dan apa yang diproduksi oleh alam. tujuan ini diberikan. Bagaimana orang memperoleh properti pribadi, hal-hal yang menjadi milik bersama, diilustrasikan dengan menghubungkan kategori sentral dan pekerjaan dan properti. Ada kepemilikan bersama dari semua orang di bumi, Tuhan telah memberikan dunia kepada orang-orang bersama dengan alasan untuk menggunakannya demi keuntungan dan kenyamanan hidup yang terbesar.

Bagaimana ini sekarang dapat diintegrasikan ke dalam teori keadaan alam? Locke tahu otoritas politik sebagaimana adanya memerlukan ketidaksetaraan moral yang disebabkan oleh otoritas yang dijalankan oleh institusi politik yang mengatur. Menurut Thomas, Locke ingin menunjukkan bagaimana ketidaksetaraan yang dapat dibenarkan, yang diwakili dalam lembaga pemerintahan, dapat dijelaskan, berawal dari posisi kesetaraan moral. Keadaan alam adalah entitas bebas di mana tidak ada hukum positif; itu bebas dari segala bentuk pemerintahan. Dalam keadaan alamiah setiap individu berdiri sendiri - atau lebih tepatnya disewa dari Tuhan tetapi mampu menilai tentang dirinya sendiri dan orang lain. Setiap orang harus melindungi propertinya dan mengamankan pelestarian pribadinya.

Dalam keadaan alamiah setiap individu dipandang setara dengan setiap individu lainnya. Perbedaan kelas, seperti yang diterapkan dengan kuat dalam masyarakat Inggris pada zaman Locke, tidak terlihat. Setiap orang memiliki rangkaian hak kodrati yang sama   dan setiap orang  mengetahui tentang rangkaian hak ini, sebagaimana dikenal dengan akal   dan setiap individu memiliki akal.

Masalah yang terjadi di sini sekarang adalah kesewenang-wenangan, meskipun Locke menentang kesewenang-wenangan ini dengan mengatakan  nalar tenang dan perintah sadar tingkat hukuman yang dapat dikenakan individu kepada pelanggar. Namun, ini secara praktis tidak membatasi kekuasaan eksekutif individu tentang individu lain. Hak kodrat orde kedua ini  tidak menjamin hukuman yang obyektif bagi pelakunya. Karena tidak ada konvensi tentang tingkat hukuman yang diterapkan pada pelakunya, penilaian sewenang-wenang oleh individu mungkin tidak memadai; namun, tidak akan ada kemungkinan untuk mendefinisikan ketidakcukupan karena kurangnya lembaga yudisial yang objektif.

Gagasan Locke tentang pemerintah merupakan konsekuensi logis dari keadaan alam. Setiap hak yang dimiliki suatu pemerintahan pastilah eksis dalam keadaan alamiahnya karena suatu pemerintahan hanya memperoleh legitimasi dan kekuasaannya dari basis, yaitu rakyat. Penilaian sewenang-wenang dalam keadaan alam, serta kelangkaan sumber daya dan oleh karena itu persaingan pada sumber daya ini yang mewakili kekuatan, pasti mengarah pada keadaan perang semua orang melawan semua orang.

Menurut Locke, hak kodrat urutan pertama tidak dapat diasingkan dari seorang individu, sedangkan hak kodrat urutan kedua dapat dialihkan kepada suatu lembaga yang kemudian berkewajiban untuk melaksanakan hak-hak tersebut:

Jika manusia dalam keadaan alamiah begitu bebas, seperti yang telah dikatakan; jika dia menjadi tuan mutlak atas pribadi dan harta miliknya sendiri, sama dengan yang terbesar, dan tidak tunduk pada siapa pun, mengapa dia harus berpisah dengan kebebasannya? mengapa dia menyerahkan kekaisaran ini, dan menundukkan dirinya pada dominasi dan kendali kekuatan lain? Yang jelas untuk dijawab, meskipun dalam keadaan alami dia memiliki hak seperti itu, namun kenikmatannya sangat tidak pasti, dan terus-menerus terpapar pada invasi orang lain: untuk semua makhluk raja sebanyak dia, setiap orang. sederajat, dan sebagian besar tidak ada pengamat yang ketat dari pemerataan dan keadilan, penikmatan properti yang dia miliki di negara bagian ini sangat tidak aman, sangat tidak pasti. Ini membuatnya bersedia untuk keluar dari suatu kondisi, yang, betapapun bebasnya, penuh dengan ketakutan dan bahaya yang terus-menerus: dan bukan tanpa alasan, dia mencarinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun