Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran John Locke

10 Juni 2023   22:30 Diperbarui: 10 Juni 2023   22:53 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
John Locke Keadaan Hukum Alam (Life, Liberty and Property )

Hak untuk hidup .Menurut Locke, hak untuk hidup atau hak mempertahankan diri adalah salah satu hak kodrati manusia. Tuhan menuntut peningkatan dari manusia dan akibatnya tugas pertama manusia adalah melakukan segala kemungkinan dalam batas-batas hukum kodrat untuk melindungi diri mereka sendiri dan seluruh umat manusia.

Hak atas kebebasan. Kebebasan alami manusia terletak pada kebebasan dari semua kekerasan manusia. Kebebasan ini hanya terdiri dari tunduk dan patuh pada hukum alam. Itu perlu dan prasyarat dan terkait dengan hak untuk hidup, karena hak-hak ini naik dan turun bersama. Manusia dengan demikian memiliki kebebasan atas hidupnya, tetapi tidak untuk melakukannya sesuka hatinya, yang mengecualikan keadaan perbudakan, karena siapa pun yang tidak memiliki kuasa atas hidupnya terletak pada Tuhan - tidak dapat menjadikan dirinya budak orang lain. Kebebasan penuh harus dicatat dari sudut pandang Locke ini bukan tentang melakukan apa yang diinginkan, hak ini lebih didefinisikan sebagai kebebasan dari kesewenang-wenangan orang lain. Kebebasan keadaan alam ditentukan.

Hak milik property.  Locke memperoleh pertanyaan tentang properti dari akal dan  dari wahyu, karena keduanya mengajarkan Tuhan memberi manusia hak untuk mempertahankan diri dan akibatnya hak atas apa yang diperlukan untuk ini, yaitu untuk makanan, minuman dan apa yang diproduksi oleh alam. tujuan ini diberikan. Bagaimana orang memperoleh properti pribadi, hal-hal yang menjadi milik bersama, diilustrasikan dengan menghubungkan kategori sentral dan pekerjaan dan properti. Ada kepemilikan bersama dari semua orang di bumi, Tuhan telah memberikan dunia kepada orang-orang bersama dengan alasan untuk menggunakannya demi keuntungan dan kenyamanan hidup yang terbesar.

Bagaimana ini sekarang dapat diintegrasikan ke dalam teori keadaan alam? Locke tahu otoritas politik sebagaimana adanya memerlukan ketidaksetaraan moral yang disebabkan oleh otoritas yang dijalankan oleh institusi politik yang mengatur. Menurut Thomas, Locke ingin menunjukkan bagaimana ketidaksetaraan yang dapat dibenarkan, yang diwakili dalam lembaga pemerintahan, dapat dijelaskan, berawal dari posisi kesetaraan moral. Keadaan alam adalah entitas bebas di mana tidak ada hukum positif; itu bebas dari segala bentuk pemerintahan. Dalam keadaan alamiah setiap individu berdiri sendiri - atau lebih tepatnya disewa dari Tuhan tetapi mampu menilai tentang dirinya sendiri dan orang lain. Setiap orang harus melindungi propertinya dan mengamankan pelestarian pribadinya.

Dalam keadaan alamiah setiap individu dipandang setara dengan setiap individu lainnya. Perbedaan kelas, seperti yang diterapkan dengan kuat dalam masyarakat Inggris pada zaman Locke, tidak terlihat. Setiap orang memiliki rangkaian hak kodrati yang sama   dan setiap orang  mengetahui tentang rangkaian hak ini, sebagaimana dikenal dengan akal   dan setiap individu memiliki akal.

Masalah yang terjadi di sini sekarang adalah kesewenang-wenangan, meskipun Locke menentang kesewenang-wenangan ini dengan mengatakan  nalar tenang dan perintah sadar tingkat hukuman yang dapat dikenakan individu kepada pelanggar. Namun, ini secara praktis tidak membatasi kekuasaan eksekutif individu tentang individu lain. Hak kodrat orde kedua ini  tidak menjamin hukuman yang obyektif bagi pelakunya. Karena tidak ada konvensi tentang tingkat hukuman yang diterapkan pada pelakunya, penilaian sewenang-wenang oleh individu mungkin tidak memadai; namun, tidak akan ada kemungkinan untuk mendefinisikan ketidakcukupan karena kurangnya lembaga yudisial yang objektif.

Gagasan Locke tentang pemerintah merupakan konsekuensi logis dari keadaan alam. Setiap hak yang dimiliki suatu pemerintahan pastilah eksis dalam keadaan alamiahnya karena suatu pemerintahan hanya memperoleh legitimasi dan kekuasaannya dari basis, yaitu rakyat. Penilaian sewenang-wenang dalam keadaan alam, serta kelangkaan sumber daya dan oleh karena itu persaingan pada sumber daya ini yang mewakili kekuatan, pasti mengarah pada keadaan perang semua orang melawan semua orang.

Menurut Locke, hak kodrat urutan pertama tidak dapat diasingkan dari seorang individu, sedangkan hak kodrat urutan kedua dapat dialihkan kepada suatu lembaga yang kemudian berkewajiban untuk melaksanakan hak-hak tersebut:

Jika manusia dalam keadaan alamiah begitu bebas, seperti yang telah dikatakan; jika dia menjadi tuan mutlak atas pribadi dan harta miliknya sendiri, sama dengan yang terbesar, dan tidak tunduk pada siapa pun, mengapa dia harus berpisah dengan kebebasannya? mengapa dia menyerahkan kekaisaran ini, dan menundukkan dirinya pada dominasi dan kendali kekuatan lain? Yang jelas untuk dijawab, meskipun dalam keadaan alami dia memiliki hak seperti itu, namun kenikmatannya sangat tidak pasti, dan terus-menerus terpapar pada invasi orang lain: untuk semua makhluk raja sebanyak dia, setiap orang. sederajat, dan sebagian besar tidak ada pengamat yang ketat dari pemerataan dan keadilan, penikmatan properti yang dia miliki di negara bagian ini sangat tidak aman, sangat tidak pasti. Ini membuatnya bersedia untuk keluar dari suatu kondisi, yang, betapapun bebasnya, penuh dengan ketakutan dan bahaya yang terus-menerus: dan bukan tanpa alasan, dia mencarinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun