Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Etika Tanah? Aldo Leopold (II)

30 Juli 2022   19:08 Diperbarui: 30 Juli 2022   19:19 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Etika tanah berbasis kesetaraan sering berkembang sebagai respons terhadap libertarianisme. Ini karena sementara libertarianisme memastikan jumlah maksimum kebebasan manusia, ia tidak mengharuskan orang untuk membantu orang lain. Hal ini   menyebabkan distribusi kekayaan yang tidak merata. 

Filsuf egaliter yang terkenal adalah John Rawls . Dengan berfokus pada penggunaan tanah, egalitarianisme menilai distribusi yang tidak merata dan distribusi hasil yang tidak merata dari tanah itu. Sementara etika tanah berdasarkan utilitarianisme dan libertarianisme mungkin merasionalisasi maldistribusi ini, pendekatan egaliter biasanya mendukung kesetaraan, apakah itu hak yang sama atas tanah atau akses ke makanan.

Namun, ada   pertanyaan tentang hak negatif ketika mempertahankan etika berdasarkan kesetaraan. Dengan kata lain, jika seseorang diakui memiliki hak atas sesuatu, maka seseorang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesempatan atau barang tersebut; baik perorangan maupun pemerintah. 

Oleh karena itu, etika tanah berdasarkan kesetaraan dapat memberikan argumen yang kuat untuk pelestarian kesuburan tanah dan air karena menghubungkan tanah dan air dengan hak atas pangan, pertumbuhan populasi manusia, dan berkurangnya sumber daya air dan tanah.

 Etika tanah   dapat didasarkan pada prinsip   tanah (dan organisme yang hidup di atasnya) memiliki nilai intrinsik. Etika ini secara kasar didasarkan pada pandangan ekologis atau sistemik. Posisi ini pertama kali dikemukakan oleh Ayers Brinser dalam Our Use of the Land, yang diterbitkan pada tahun 1939. 

Brinser berpendapat   para pemukim kulit putih membawa serta "benih-benih peradaban yang tumbuh dengan memakan tanah, yaitu peradaban yang telah menggunakan oleh bumi dengan cara yang sama seperti tungku membakar batu bara." [ rujukan? ] Ide ini kemudian dipopulerkan oleh Aldo Leopold yang diterbitkan secara anumerta A Sand County Almanac (1949).

Contoh lain adalah pandangan ekologi dalam,  yang menyatakan   komunitas manusia dibangun atas dasar ekosistem atau komunitas biotik di sekitarnya dan   semua kehidupan memiliki nilai yang melekat.  Serupa dengan etika tanah berbasis kesetaraan, etika tanah sebelumnya   berkembang sebagai alternatif pendekatan utilitarian dan libertarian. 

Etika Leopold adalah salah satu pendekatan ekologi paling populer di awal abad ke-21. Penulis dan ahli teori lain yang menganut pandangan ini termasuk Wendell Berry (lahir 1934), N. Scott Momaday,  J. Baird Callicott,  Paul B. Thompson,  dan Barbara Kingsolver.

   Dalam esai klasiknya, "The Land Ethic," yang diterbitkan secara anumerta di A Sand County Almanac (1949), Leopold mengusulkan   langkah selanjutnya dalam evolusi etika adalah perluasan etika untuk memasukkan anggota komunitas biotik yang bukan manusia.   Secara  kolektif disebut sebagai "tanah". 

Leopold menyatakan prinsip dasar etika tanahnya sebagai: "Suatu hal yang benar ketika cenderung menjaga integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas biotik. Itu salah ketika cenderung sebaliknya."

Leopold   menggambarkannya sebagai berikut: "Etika tanah hanya memperluas batas-batas komunitas untuk memasukkan tanah, air, tumbuhan, dan hewan, atau secara kolektif: etika tanah mengubah peran Homo sapiens dari penakluk dari komunitas bumi kepada anggota dan warga negaranya yang sederhana. Ini menyiratkan rasa hormat terhadap sesamanya, dan   rasa hormat terhadap komunitas itu sendiri." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun