Mohon tunggu...
Bakaruddin Is
Bakaruddin Is Mohon Tunggu... -

Saya pensiunan PNS di Departemen Pertanian, pendidikan terakhir Faculty of Agriculture and Forestry, Univesity of Melbourne, Australia. Saat ini giat dalam kegiatan Dakwah dan Tabligh serta menjalankan bisnis Air Oxy http://www.my-oxy.com/?id=rudinis dan kalung/ gelang biomagnet http://www.biomagwolrd.com 0815 910 5151

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dulu Cicak Lawan Buaya, Kini Buaya Lawan Buaya

19 April 2010   06:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:43 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lagi pula saya tidak diikutkan dalam penyidikan kasus-kasus yang terkait dengan KPK karena sudah ada Tim sendiri yang menangani yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

6. Isu Pemanggilan Pimred/Wartawan Media Massa

Berawal dari rasa simpati Kapolri kepada aparat Kejaksaan karena pembicaraan telepon pejabat Kejaksaan Agung disadap dan ditayangkan di Media, lalu Kapolri menemui Jaksa Agung di Kantornya dan sekembalinya Kapolri memerintahkan agar pelaku Penyadapan diproses oleh Direktorat II, untuk itu serah terima Direktur II dari Brigjen Pol EDMON ILYAS ke Kombes Pol RAJA ERIZMAN dipercepat dan diberi perintah khusus untuk memproses kasus tersebut.

Dalam menangani kasus ini saya juga tidak diikutsertakan karena merupakan bagian dari kasus ini saya juga tidak diikutsertakan karena merupakan bagian dari kasus pejabat KPK dan juga untuk diketahui, masalah pemanggilan adalah sebagai bagian dari Penyelidikan dan Penyidikan yang decision-nya tidak sampai level saya sebagai Kabareskrim atau Kapolri cukup sampai level kanit. Jadi tidak adil dan kurang tepat kalaupun ada masalah terkait pemanggilan wartawan atau redaksi media dibebankan kepada saya. Dan mestinya saat ditanya oleh Wartawan di gedung DPR waktu itu harusnya beliau tahu karena hal tersebut adalah kebijakan dan perintah Kapolri yang belum dicabut, sedangkan saya tidak berwenang untuk mengambil kebijakan terkait masalah ini karena kasus ini adalah bagian dari kasus pimpinan KPK dimana saya tidak dilibatkan.

7. Isu Berbicara di TV Tanpa Sepengetahuan Kapolri

Isu ini terlalu dibesarkan karena saya adalah Pati Polri bintang tiga yang tentunya tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. Masalah berbicara di TV atau media lainnya level Kapolres pun tidak dilarang, asal tahu etikanya dan tidak merugikan institusi Polri. Apa yang saya lakukan, semua terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya serta sangat bermanfaat untuk institusi Polri maupun pribadi yang memanfaatkannya sebagai media klarifikasi atas isu-isu yang dialamatkan pada diri saya yang selama in tidak pernah diklarifikasi oleh fungsi yang berwenang dalam hal ini Div Humas Polri yang kami tidak tahu apa alasannya.

Demikian isu-isu yang sudah merupakan perbuatan pidana fitnah yang dialamatkan kepada saya selama ini dan inilah juga yang dijadikan dasar oleh Tim-8 untuk merekomendasikan saya dinonaktifkan dan ternyata semua ini tidak terbukti. Apakah adil kalau saya sampai dengan melepas jabatannya karena fitnah yang demikian kejam ini?

Mari kita bandingkan dengan pimpinan KPK BSR dan CMH yang disidik oleh Tim Khusus Polri yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang tidak lazim dilakukan, dan beliau berdua saat ini sudah direhabiltasi kembali ke posisi jabatan semula, dimana penggantinya yang dikuatkan dengan Perpu dan Keppres juga bisa dibatalkan dan ditarik kembali. Mengapa saya yang posisinya lebih kuat dari kedua Pimpinan KPK tersebut yang tidak terbukti pada tingkat awal dan pemberhentiannya hanya dengan Surat Keputusan Kapolri, tidak/belum dikembalikan pada posisi semula? Adilkah ini? Kami mohon tanggapan dari Kapolri.

Beberapa Tindakan Susno yang Membuat Pimpinan Polri Gusar

7 Januari 2010

Susno Duadji jadi saksi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar, dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.. Kapolri marah, dan menarik semua fasilitas dari Susno termasuk pengawal, sopir, dan mobil dinas.pada keesokan harinya.

15 Maret 2010

Susno Duadji mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan beberapa petinggi Polri dan melibatkan karyawan Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan yang sering disebut sebagai makelar kasus (markus) yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar

7 April 2010

Susno memberikan keterangan di depan Komisi III. DPR tentang adanya Markus Hukum dan Mafia Pajak kelas kakap, Sjahril Djohan. Susno juga meminta perlindungan dari Komis III DPR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun