Untuk memberikan klarifikasi hal ini saya telah dua kali datang ke KPK bertemu Pimpinan KPK untuk minta disidik dan klarifikasi, namun Pimpinan KPK tidak bisa melakukan karena tidak cukup bukti untuk disidik. Irwasum dan Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan LSM MAKI dan Pengacara BSR dan CMH hasilnya dituangkan dalam Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 yang menyatakan tidak terbukti. Perlu diketahui Lembaga Irwasum dan Propam di lingkungan Polri sangat kredibel, kita dapat lihat kasus beberapa Jenderal Polri yang pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi pidana mohon tidak mengecilkan kredibilitas dari lembaga Irwasum Polri.
3. Isu Membantu Pencairan Dana Budi Sampoerna
Terkait dengan Surat saya No. Pol.: R/217/IV/2009/Bareskim tanggal 7 April 2009 dan Surat No. Pol.: R/240/IV/2009/Bareskim tanggal 17 April 2009 yang ditujukan kepada Direksi Bank Century, dan untuk diketahui bahwa Surat tersebut bukanlah inisiatif saya melainkan atas permintaan dari Direksi Bank Century.
Surat tersebut bukanlah surat perintah pencairan dana atau permintaan bantuan untuk pencairan dana melainkan hanya surat keterangan klarifikasi yang menyatakan bahwa dana sebesar USD 18 juta milik BUDI SAMPOERNA yang semula diduga bodong ternyata dana tersebut setelah dilakukan penelitian bersama oleh Tim yang melibatkan beberapa instansi, ternyata benar-benar ada hanya dana tersebut dicairkan/diambil oleh Saudari DEWI TANTULAR tanpa seizin pemiliknya. Hal ini sudah diklarifikasi dengan Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 bahwa apa yang saya lakukan benar masih dalam lingkup kewenangannya.
4. Isu Bepergian Ke Singapura
Terkait dengan hal ini perlu diketahui bahwa Saudara ANGGORO WIDJOJO statusnya di kepolisian bukanlah Tersangka melainkan Saksi Korban yang keterangannya sangat dibutuhkan. Status Tersangka oleh pihak KPK dilakukan secara mendadak hampir satu tahun setelah yang bersangkutan berpergian ke luar negeri dan pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan terhadap pimpinan KPK, dan pemberitahuan dari KPK kepada pihak Polri tidak pernah ada.
Kepergian saya ke Singapore menemui Saudara ANGGORO atas sepengetahuan dan perintah dari Kapolri, bukanlah perjalanan liar melainkan dinas atas biaya negara yang tujuannya untuk mempertemukan Penyidik dengan Saudara ANGGORO. Apa hasil penyidikannya saya tidak tahu dan tidak harus perlu tahu karena bukan tanggung jawab saya, setelah bertemu dengan Tim Penydik, saya langsung pulang ke Jakarta.
Jika sebagian pihak ada yang menyayangkan mengapa Saudara ANGGORO tidak ditangkap di Singapore, sebenarnya untuk pertanyaan ini kita sudah tahu semua jawabannya sebab tidak mungkin Polisi Indonesia melakukan penangkapan di negara lain tanpa sepengetahuan dari aparat yang berwenang setempat, apalagi sementara Indonesia dan Singapore sampai dengan saat ini tidak ada perjanjian ekstradisi, sehingga banyak sekali buronan Indonesia bersembunyi di Singapore dan Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa.
5. Isu Melahirkan Rekayasa Kasus Pimpinan KPK Terkait Dengan Rekaman yang Diperdengarkan kepada Publik Oleh Mahkamah Konstitusi
Isu ini adalah fitnah yang keji yang bertujuan untuk membunuh karakter saya karena dari transkip pembicaraan tersebut kalau kita perhatikan dengan seksama tidak satu kalimat pun yang menyatakan saya merekayasa kasus Pimpinan KPK. Saya tidak pernah berbicara langsung pertelepon dengan Saudara ANGGODO, yang ada adalah nama saya disebut oleh Saudara ANGGODO sama halnya dengan Presiden SBY namanya juga disebut.
Apa bedanya dengan saya, tidak benar saya namanya disebut sampai 28 kali seperti yang ditayangkan oleh media elektronik dikarenakan yang dimaksud dengan TRUNO-3 itu bukanlah Klien kami melainkan Direktur III, Ketua Tim Penyidik Brigjen Pol YOVIANES MAHAR. Untuk nama panggilan Kabareskrim adalah TRI BRATA-5 bukan TRUNO-3 dan dari hasil pemeriksaan terhadap Saudara ANGGODO bahwa yang dia maksud dengan TRUNO-3 adalah Direktur III bukan Kabareskrim, sehingga bagaimana mungkin saya merekayasa kasus Pimpinan KPK bersama Saudara ANGGODO hanya dengan menggunakan bukti transkip sadapan yang sangat sumir?