Mohon tunggu...
Ummatul Khoiriyah
Ummatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Mahasiswa prodi Bimbingan dan Penyuluhan Islam di UIN WALISONGO Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Etika dalam Membentuk Profil Konselor Profesional

30 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 30 Mei 2024   15:25 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konselor merupakan profesi yang memiliki seperangkat aturan, norma dan nilai yang harus di indahkan dan di taati bersama oleh seluruh anggota profesi. Etika memegang peran yang sangat penting dalam pembentukan profil konselor profesional. Sebagai pedoman moral dan standar perilaku, etika membantu memastikan bahwa konselor bertindak dengan integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab, Kode etik profesi, seperti yang dikeluarkan oleh asosiasi konseling nasional dan internasional, memberikan panduan yang jelas mengenai perilaku yang diharapkan dan membantu konselor menghindari tindakan yang merugikan klien. 

Selain itu, etika mendorong konselor untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sehingga mereka tetap kompeten dan efektif dalam praktik mereka. Melalui pemahaman yang mendalam tentang etika, konselor dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan klien, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung untuk konseling, serta memelihara reputasi profesional yang tinggi. Dengan demikian, etika berperan sebagai fondasi dalam membentuk profil konselor profesional yang berkualitas dan dapat dipercaya.

Konselor merupakan seorang tenaga profesional yang memberikan bantuan kepada orang lain (klien) yang mengalami kesulitan atau permasalahan yang tidak bisa diatasi sendiri dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan klien dan apabila menunjukkan persetujuan atau penerimaan akan sangat dihargai oleh klien (Ayu Pristanti et al., 2023). 

Seorang konselor profesional dalam bimbingan dan konselor dapat membantu klien merasa tenang, nyaman, dan optimis. Seorang konselor profesional harus ramah, empati, jujur, menghargai, dan yang paling penting dapat dipercaya (menjaga rahasia klien) (Putri, 2016).

Kualitas pribadi yang memadai diperlukan agar konselor dapat menunjukkan profesionalisme dalam perilaku dan aktivitasnya. Jika seorang konselor memiliki pribadi yang etika bagus dan prinsip teguh, dia akan sangat menyadari profesinya, yang harus didukung oleh keahlian pribadi, akademik, sosial, dan profesional. Efektivitas konseling sangat dipengaruhi oleh karakteristik individu konselor. Konseling yang efektif bergantung pada hubungan yang baik antara konselor dan klien.

PERAN ETIKA

Berdasarkan etimologi,  istilah  etika  berasal  dari  kata  Latin "ethicus"  dan  dalam  bahasa  Yunani  disebut  "ethicos"  yang  berarti  kebiasaan. Sedangkan, berdasarkan terminologi  mengatakan etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia (Masruri,  2016).  Mana  yang  dapat  dinilai  baik  dan  mana  yang  dapat dinilai  tidak  baik. Etika  profesional  konselor merupakan  kaidah-kaidah  perilaku  yang menjadi   rujukan   bagi   konselor   dalam   melaksanakan   tugas   atau   tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli (Sujadi, 2018).(Alawiyah et al., 2020).

Etika yang harus di miliki seorang konselor yaitu: 1) Menghormati konseli sebagai individu yang memiliki potensi untuk dapat menghadapi permasalahannya; 2) Menjaga kerahasiaan permasalahan konseli, identitas maupun data; 3) Memberikan layanan konseling dalam ruang lingkup kualifikasi professional; 4) Memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan; 5) Mengalihtangankan konseli kepada pihak lain jika kebutuhan konseli di luar batas kesanggupannya; 6) Meningkatkan profesionalitas secara umum melalui workshop, penelitian, dan pengembangan diri lainnya dalam bidang terkait; 7) Meningkatkan profesionalitas secara khusus sesuai dengan kebutuhan konseli; 8) Menjalin kemitraan atau kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dalam rangka pemberian layanan optimal kepada konseli; 9) Mengevaluasi kemampuan dan kinerja secara berkala sebagai bahan dalam rangka pengembangan diri; 10) Menghindari memanfaatkan konseli untuk kepentingan pribadi (Herman Nirwana, 2021).

 Profesi bimbingan konseling di Indonesia  memiliki kode etik konselor sebagai dasar moral dan standar tingkah laku profesional yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh setiap anggota. Aturan ini berlaku untuk semua profesional bimbingan konseling di seluruh tingkatan dan daerah di Indonesia. Sebagaimana dinyatakan oleh ABKIN (2018), kode etik konselor adalah kumpulan standar, prinsip, dan etika yang membantu anggota profesi berperilaku dalam menjalankan tugas keprofesiannya dan hidup di masyarakat dalam konteks budaya tertentu.

Kode etik profesi bimbingan konseling Indonesia disusun oleh ABKIN dan dituangkan dalam SK no: 009/SK/PBABKIN/VIII/2018. Kode etik tersebut memuat hal sebagai berikut: 1) Kualifikasi dan kompetensi konselor yang mencakup; a) nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang bimbingan konseling, b) adanya pengakuan atau legitimasi kemampuan dan kewenanganya sebagai konselor; 2) Kegiatan profesional yang mencakup; a) praktek pelayanan konseling secara umum, b) praktek pada unit atau lembaga, c) praktek mandiri, d) dukungan teman sejawat, e) informasi dan riset, f) assesmen atau penilaian; 3) Pelaksanaan pelayanan memuat; a) penghargaan dan keterbukaan, b) kerahasiaan dan berbagi informasi, c) setting layanan konseling, d) tanggung jawab konselor; 4) Pelanggaran dan sanksi memuat; a) bentuk pelanggaran, b) sanksi pelanggaran, c) mekanisme penerapan sanksi (Harahap et al., 2023).

Etika memegang peranan penting dalam membentuk profil konselor profesional. Berikut beberapa aspek utama bagaimana etika berkontribusi dalam hal ini:

Kepercayaan Klien:

Etika profesional membantu membangun dan mempertahankan kepercayaan klien. Konselor yang mengikuti prinsip etika seperti kerahasiaan, integritas, dan non-diskriminasi menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan klien, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan dan keterbukaan klien selama sesi konseling.

Standar Profesionalisme:

Kode etik memberikan standar yang jelas mengenai apa yang diharapkan dari seorang konselor dalam berbagai situasi. Dengan mematuhi standar ini, konselor menunjukkan profesionalisme mereka dan memastikan layanan yang konsisten dan berkualitas tinggi.

Perlindungan terhadap Malpraktik:

Etika berfungsi sebagai panduan dalam menangani dilema dan situasi yang kompleks, membantu konselor menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai malpraktik. Hal ini juga melindungi konselor dari tuntutan hukum dan kerusakan reputasi. Malpraktik dalam konteks konseling adalah tindakan yang melanggar standar etika dan profesionalisme dalam memberikan layanan konseling kepada klien. Dengan menghormati kode etik konseling, praktisi konseling dapat menjaga kepercayaan dan integritas profesi mereka serta memberikan layanan yang berkualitas kepada klien.

Pengembangan Diri dan Profesi:

Perlunya konselor untuk mengembangan diri dan profesionalisme dengan menerapkan prinsip-prinsip etika, konselor tidak hanya menjaga integritas dan kredibilitas profesi mereka, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kompetensi pribadi serta kemajuan profesi secara keseluruhan, dengan cara:

  • Refleksi Diri yang Berkelanjutan: konselor rutin mengevaluasi praktik mereka sendiri. Ini termasuk menilai efektivitas intervensi, mempertimbangkan dampak keputusan mereka pada klien, dan memastikan bahwa mereka tetap patuh pada standar etika yang berlaku. Refleksi diri yang berkelanjutan memungkinkan konselor untuk mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan mengembangkan strategi untuk peningkatan.
  • Pelatihan dan Pendidikan Lanjutan: Komitmen terhadap etika profesional biasanya mencakup kewajiban untuk terus belajar. Mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan membantu konselor tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam teori dan praktik konseling. Hal ini juga membantu mereka memahami perubahan dalam kebijakan dan regulasi yang memengaruhi praktik mereka.
  • Supervisi dan Kolaborasi Profesional: konselor berpartisipasi dalam supervisi dan kolaborasi dengan rekan-rekan mereka. Melalui supervisi, konselor dapat menerima umpan balik konstruktif dan bimbingan dari profesional yang lebih berpengalaman. Kolaborasi dengan rekan-rekan sebaya juga mendorong pertukaran ide dan praktik terbaik yang dapat meningkatkan kualitas layanan konseling.
  • Penggunaan Praktik Berbasis Bukti: Etika profesional menekankan pentingnya menggunakan praktik yang telah terbukti efektif melalui penelitian. Dengan mengintegrasikan praktik berbasis bukti dalam layanan mereka, konselor dapat memberikan intervensi yang lebih efektif dan relevan bagi klien mereka.
  • Pengembangan Keterampilan Khusus: Mengikuti prinsip-prinsip etika, konselor diharapkan untuk mengembangkan keterampilan khusus yang diperlukan untuk bekerja dengan populasi tertentu atau dalam situasi yang kompleks. Ini mungkin termasuk pelatihan dalam konseling trauma, terapi keluarga, atau pendekatan-pendekatan khusus lainnya yang relevan dengan kebutuhan klien mereka.
  • Mengelola Burnout dan Kesejahteraan Diri: Refleksi diri dan pengembangan profesional juga mencakup perhatian terhadap kesejahteraan diri konselor. konselor menjaga kesehatan mental dan fisik mereka untuk memberikan layanan yang optimal. Ini termasuk praktik perawatan diri dan pengelolaan stres untuk menghindari burnout.

Hubungan Profesional yang Sehat:

Etika menekankan pentingnya hubungan yang sehat dan profesional dengan klien, kolega, dan komunitas. beberapa aspek utama yang harus diperhatikan untuk menjaga hubungan profesional yang sehat:

  • Menghindari Konflik Kepentingan

Transparansi : Jelas dalam komunikasi mengenai segala kepentingan pribadi atau profesional yang mungkin mempengaruhi keputusan atau tindakan.

Objektivitas : Membuat keputusan berdasarkan informasi yang tersedia dan kriteria yang objektif, bukan atas dasar keuntungan pribadi.

Deklarasi Konflik : Secara terbuka mendeklarasikan potensi konflik kepentingan dan mengambil langkah-langkah untuk mengelolanya.

  • Menghormati Batas-Batas Profesional

Batasan Waktu dan Ruang: Menghormati waktu kerja dan batasan fisik atau virtual dalam interaksi dengan klien dan kolega.

Privasi: Menjaga kerahasiaan informasi pribadi atau profesional yang dibagikan oleh klien atau rekan kerja.

Komunikasi Profesional: Menggunakan bahasa yang tepat dan profesional dalam semua bentuk komunikasi, baik lisan maupun tertulis.

  • Berkolaborasi dengan Rekan Kerja secara Etis

Kerjasama: Menghargai kontribusi dan ide dari setiap anggota tim, serta bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Keadilan: Memberikan kesempatan yang sama kepada semua rekan kerja tanpa diskriminasi atau prasangka.

Saling Menghargai: Menghargai perbedaan pendapat dan pendekatan, serta menyelesaikan

konflik secara konstruktif.

Kesejahteraan Klien:

Prioritas utama dalam etika konseling adalah kesejahteraan klien. Etika menuntun konselor untuk selalu bertindak demi kepentingan terbaik klien, seperti memberikan informasi yang benar, tidak mengeksploitasi, dan merujuk klien ke profesional lain jika diperlukan.

Penyelesaian Konflik dan Dilema Etis:

Kode etik menyediakan kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik dan dilema etis yang mungkin muncul dalam praktik konseling. Ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk pengambilan keputusan yang  etis dan bertanggung jawab.

Pengakuan dan Penerimaan Publik:

Konselor yang dikenal berpegang teguh pada kode etik cenderung lebih dihormati dan diterima oleh masyarakat. Ini memperkuat peran dan reputasi konselor sebagai profesional yang dapat diandalkan dan dihargai dalam komunitas.

Referensi :

Alawiyah, D., Rahmat, H. K., & Pernanda, S. (2020). Menemukenali Konsep Etika Dan Sikap Konselor Profesional Dalam Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani, 6(2), 84--101. https://doi.org/10.47435/mimbar.v6i2.457

Ayu Pristanti, N., Rina Suryani, Mp., & Yeni Marito, Mp. (2023). Etika Profesi Bimbingan Dan Konseling Penerbit Cv. Eureka Media Aksara. 2, 1--26.

Harahap, A. P., Ningsih, E. C., Saragi, E. P. S., Anshari, M., & Ardiansyah, T. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Kode Etik Profesi Guru Bimbingan Konseling dalam Meningkatkan Karakter Siswa di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan 1. Ristekdik (Jurnal Bimbingan Dan Konseling), 8(1), 61--72.

Herman Nirwana, A. N. M. (2021). Kode Etik Konseling: Teoritik Dan Praksis. Inovasi Pendidikan, 8(1a), 1--7. https://doi.org/10.31869/ip.v8i1a.2745

Putri, A. (2016). Pentingnya Kualitas Pribadi Konselor Dalam Konseling Untuk Membangun Hubungan Antar Konselor Dan Konseli. JBKI (Jurnal Bimbingan Konseling Indonesia), 1(1), 10. https://doi.org/10.26737/jbki.v1i1.99

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun