Konselor merupakan profesi yang memiliki seperangkat aturan, norma dan nilai yang harus di indahkan dan di taati bersama oleh seluruh anggota profesi. Etika memegang peran yang sangat penting dalam pembentukan profil konselor profesional. Sebagai pedoman moral dan standar perilaku, etika membantu memastikan bahwa konselor bertindak dengan integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab, Kode etik profesi, seperti yang dikeluarkan oleh asosiasi konseling nasional dan internasional, memberikan panduan yang jelas mengenai perilaku yang diharapkan dan membantu konselor menghindari tindakan yang merugikan klien.Â
Selain itu, etika mendorong konselor untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sehingga mereka tetap kompeten dan efektif dalam praktik mereka. Melalui pemahaman yang mendalam tentang etika, konselor dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan klien, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung untuk konseling, serta memelihara reputasi profesional yang tinggi. Dengan demikian, etika berperan sebagai fondasi dalam membentuk profil konselor profesional yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Konselor merupakan seorang tenaga profesional yang memberikan bantuan kepada orang lain (klien) yang mengalami kesulitan atau permasalahan yang tidak bisa diatasi sendiri dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan klien dan apabila menunjukkan persetujuan atau penerimaan akan sangat dihargai oleh klien (Ayu Pristanti et al., 2023).Â
Seorang konselor profesional dalam bimbingan dan konselor dapat membantu klien merasa tenang, nyaman, dan optimis. Seorang konselor profesional harus ramah, empati, jujur, menghargai, dan yang paling penting dapat dipercaya (menjaga rahasia klien) (Putri, 2016).
Kualitas pribadi yang memadai diperlukan agar konselor dapat menunjukkan profesionalisme dalam perilaku dan aktivitasnya. Jika seorang konselor memiliki pribadi yang etika bagus dan prinsip teguh, dia akan sangat menyadari profesinya, yang harus didukung oleh keahlian pribadi, akademik, sosial, dan profesional. Efektivitas konseling sangat dipengaruhi oleh karakteristik individu konselor. Konseling yang efektif bergantung pada hubungan yang baik antara konselor dan klien.
PERAN ETIKA
Berdasarkan etimologi,  istilah  etika  berasal  dari  kata  Latin "ethicus"  dan  dalam  bahasa  Yunani  disebut  "ethicos"  yang  berarti  kebiasaan. Sedangkan, berdasarkan terminologi  mengatakan etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia (Masruri,  2016).  Mana  yang  dapat  dinilai  baik  dan  mana  yang  dapat dinilai  tidak  baik. Etika  profesional  konselor merupakan  kaidah-kaidah  perilaku  yang menjadi  rujukan  bagi  konselor  dalam  melaksanakan  tugas  atau  tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli (Sujadi, 2018).(Alawiyah et al., 2020).
Etika yang harus di miliki seorang konselor yaitu: 1) Menghormati konseli sebagai individu yang memiliki potensi untuk dapat menghadapi permasalahannya; 2) Menjaga kerahasiaan permasalahan konseli, identitas maupun data; 3) Memberikan layanan konseling dalam ruang lingkup kualifikasi professional; 4) Memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan; 5) Mengalihtangankan konseli kepada pihak lain jika kebutuhan konseli di luar batas kesanggupannya; 6) Meningkatkan profesionalitas secara umum melalui workshop, penelitian, dan pengembangan diri lainnya dalam bidang terkait; 7) Meningkatkan profesionalitas secara khusus sesuai dengan kebutuhan konseli; 8) Menjalin kemitraan atau kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dalam rangka pemberian layanan optimal kepada konseli; 9) Mengevaluasi kemampuan dan kinerja secara berkala sebagai bahan dalam rangka pengembangan diri; 10) Menghindari memanfaatkan konseli untuk kepentingan pribadi (Herman Nirwana, 2021).
 Profesi bimbingan konseling di Indonesia  memiliki kode etik konselor sebagai dasar moral dan standar tingkah laku profesional yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh setiap anggota. Aturan ini berlaku untuk semua profesional bimbingan konseling di seluruh tingkatan dan daerah di Indonesia. Sebagaimana dinyatakan oleh ABKIN (2018), kode etik konselor adalah kumpulan standar, prinsip, dan etika yang membantu anggota profesi berperilaku dalam menjalankan tugas keprofesiannya dan hidup di masyarakat dalam konteks budaya tertentu.
Kode etik profesi bimbingan konseling Indonesia disusun oleh ABKIN dan dituangkan dalam SK no: 009/SK/PBABKIN/VIII/2018. Kode etik tersebut memuat hal sebagai berikut: 1) Kualifikasi dan kompetensi konselor yang mencakup; a) nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang bimbingan konseling, b) adanya pengakuan atau legitimasi kemampuan dan kewenanganya sebagai konselor; 2) Kegiatan profesional yang mencakup; a) praktek pelayanan konseling secara umum, b) praktek pada unit atau lembaga, c) praktek mandiri, d) dukungan teman sejawat, e) informasi dan riset, f) assesmen atau penilaian; 3) Pelaksanaan pelayanan memuat; a) penghargaan dan keterbukaan, b) kerahasiaan dan berbagi informasi, c) setting layanan konseling, d) tanggung jawab konselor; 4) Pelanggaran dan sanksi memuat; a) bentuk pelanggaran, b) sanksi pelanggaran, c) mekanisme penerapan sanksi (Harahap et al., 2023).
Etika memegang peranan penting dalam membentuk profil konselor profesional. Berikut beberapa aspek utama bagaimana etika berkontribusi dalam hal ini: