Kasus ini berawal saat Komisi Keuangan melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
VIVAnews - Kasus dugaan suap paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masuk babak baru. Satu persatu tersangka mulai menjalani persidangan.
Kasus dugaan suap ini berawal pada 2004. Saat itu, Komisi Keuangan DPR melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Miranda Swaray Goeltom memenangkan pemilihan tersebut.
Sekitar empat tahun setelah pemilihan, tercium aroma adanya suap dalam pemilihan Miranda itu. Adalah Agus Condro Prayitno yang pertama kali berani mengungkapkan adanya suap paska pemilihan Miranda. Mantan politisi PDI Perjuangan ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Agus Condro mengaku menerima 10 lembar cek itu pada Juni 2004 atau dua pekan setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Dalam pemilihan saat itu, Miranda menang dengan angka telak. Dari 54 anggota komisi yang hadir, 41 orang memilih Miranda. Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan mendukung Miranda.
Saat itu, Agus yakin bahwa cek senilai Rp 500 juta itu merupakan imbalan setelah memilih Miranda. Menurutnya, pembagian uang ini dikoordonasi oleh Dudhie Makmum Murod dan Emir Moeis.
Dalam mengusut kasus cek perjalanan ini, KPK menerima tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK menemukan adanya sekitar 400 cek yang mengalir usai Miranda terpilih. 400 Cek itu disinyalir diterima 41 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan pada 2004.
KPK pun kemudian langsung memanggil Agus Condro. Pada 22 September 2008, Agus Condro memenuhi panggilan KPK. Saat itu, dia datang dengan menumpang Mercedes C200 bernopol B 236 DK. Mobil ini diakuinya dibeli dari hasil mencairkan cek yang diterima usai pemilihan.
lengkap dan sumber babak baru kasus miranda goeltom
dan inilah pelaku yang ketahuan
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan legislator sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Gultom. Hamka Yandhu kembali harus menjadi tersangka.
Empat tersangka itu adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka kemarin 8 Juni 2009," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009. selengkapnya disini empat tersangka baru kasus B.I
dan inilah kronologis pemberian uang travel tersebut (www.detik.com)
Kronologi Pemberian Suap (Traveller’s Cheque) Kasus Miranda Goeltom pada Anggota FPDIP
Traveller’s cheque (TC) untuk para anggota FPDIP diserahkan di Restoran Bebek Bali, Senayan. Dudhie Makmun Murod menerima dari Arie Malangjudo yang merupakan titipan Nunun Nurbaeti, istri Adang Daradjatun. Alur penerimaan TC yang diterima Dudhie yang kemudian dibagi-bagikan kepada para anggota FPDIP periode 1999-2004 itu terkuak dalam sidang dakwaan terhadap Dudhie yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat jelas indikasi adanya kaitan pemberian TC senilai Rp 9,8 miliar terhadap para anggota FPDIP terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.
Kronologi keterkaitan antara pemberian TC dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom itu sebagai berikut:
Mei 2004
Terdakwa Dudhie bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari FPDIP mengikuti rapat di ruang fraksi PDIP di lantai 6, Gedung Nusantara I, DPR. Rapat dihadiri Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Sekretaris FPDIP Panda Nababan dan seluruh anggota Komisi IX dari PDIP. Dalam rapat itu, Tjahjo Kumolo menyampaikan PDIP akan mendukung calon Miranda Goeltom sebagai DGS BI dan meminta anggota FPDIP untuk mengamankan keputusan fraksi itu.
Mei 2004
Di hari lain di ruang fraksi PDIP di lantai 6 gedung Nusantara I, DPR, digelar pertemuan kembali. Tjahjo kembali mememberi arahan agar anggota PDIP menjalankan keputusan partai dengan memilih Miranda sebagai DGS BI. Pada saat itu, Panda Nababan ditunjuk sebagai koordinator pemenangan.
29 Mei 2004
Digelar pertemuan di Club Bimasena. Hadir Miranda, Tjahjo Kumolo, Panda Nababan dan para anggota Komisi IX dari PDIP. Pada saat itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya. Setelah itu, Tjahjo kembali menekankan agar anggota Komisi IX PDIP memilih Miranda sebagai keputusan partai.
8 Juni 2004
Dalam voting di ruang Komisi IX DPR di gedung Nusantara I, Miranda Goeltom akhirnya terpilih sebagai DGS BI. Tak lama kemudian, Dudhie ditelepon Panda Nababan untuk menemui seseorang di Restoran Bebek Bali untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaiti berupa sebuah traveller’s cheque (TC) BII senilai Rp 9,8 miliar.
Nunun Nurbaiti merupakan istri Adang Daradjatun, mantan Wakapolri yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS.
Atas permintaan Panda, Dudhie mendatangi Restoran Bebek Bali dan menemui seseorang yang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Oleh Arie, Dudhie diberi TC yang disimpan dalam amplop cokelat yang diberi label warna merah. Siapa Arie Malangjudo, masih misterius.
Terdakwa kemudian memberitahukan kepada Panda Nababan. Dan oleh Panda Nababan disarankan untuk dibagi-bagi ke anggota komisi IX dari PDIP. Dudhie kemudian mendapat 10 lembar TC senilai Rp 500 juta. Sisanya, diserahkan ke Panda Nababan, Emir Moeis, dan Sukardjo Harjosuwiryo, dan anggota FPDIP lainnya.
Berikut nama para anggota FPDIP yang mendapat TC:
1. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta
2. Williem M Tutuarima Rp 600 juta
3. Susanto Pranoto Rp 500 juta
4. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta
5. Muh. Iqbal Rp 500 juta
6. Budiningsih Rp 500 juta
7. Poltak Sitorus Rp 500 juta
8. Aberson M Sihaloho Rp 500 juta
9. Rusman Lumban Toruan Rp 500 juta
10. Max Moein Rp 500 juta
11. Jeffrey Tongas Lumban Batu Rp 500 juta
12. Matheos Pormes Rp 350 juta
13. Engelina A Pattiasina Rp 500 juta
14. Suratal HW Rp 500 juta
15. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
16. Soewarno Rp 500 juta
17. Panda Nababan Rp 1,45 miliar
18. Sukardjo Hardjosoewirjo Rp 200 juta
19. Izedrik Emir Moeis Rp 200 juta (detik.com)
sumber lain disini
dan ini semua atas perintah NUNUN...
Dokumen itu menjelaskan, ratusan cek itu diterima oleh beberapa orang, sebagian besar adalah anggota DPR. Cek itu mengalir ke sejumlah anggota DPR melalui perantaraan seorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie atas perintah Nunun Nurbaeti Daradjatun.
selengkapnya disini atas perintah nunun, cek cair
DAN INI YANG MENYEBABKAN KASUS INI GELAP GULITA!!!!
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun, Selasa (13/4), memberikan keterangan kepada wartawan soal ketidakhadiran istrinya Nunun Nurbaeti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adang memberikan keterangan didampingi dokter pribadi Nunun. Menurut tim dokter, jika tidak ditangani kondisi Nunun bias memburuk dan mengalami kelumpuhan. Sang dokter siap mempertanggungjawabkan diagnosanya atas Nunun.
Saat memberikan keterangan, tim dokter memperlihatkan bukti pemeriksaan medis yang menunjukkan Nunun menderita sakit pelupa berat atau stroke amnesia kognitif yang mengarah pada alzheimer atau kehilangan ingatan akut. lengkap disini nunun idap sakit pelupa berat!!!
**************************************************************************************************************
maka analisis saya adalah :
1. pemilihan gubernur B.I. Miranda Goeltom adanya kasus suap Travel check.
2. dinikmati oleh sebagian anggota DPR RI 2004
3. sudah terbukti melalui PPATK dan penyelidikan KPK.
4. pemberi perintah pencairan dan pengkoordinir adalah Nunun Nurbaeti Daradjatun
5. NUNUN MENDERITA PENYAKIT LUPA AKUT!!!
lantas apa yang bisa dilakukan oleh hukum kita jika sang eksekutor dan otaknya tiba-tiba tidak memiliki ingatan sepeserpun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ????????
apa yang bisa dikorek jika biang keroknya tidak ingat apapun yang sudah dilakukannya...
ckckckckck
salam bingung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H