Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bongkar Aturan Bongkaran

11 Juli 2023   08:30 Diperbarui: 11 Juli 2023   08:57 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisa penghitungan sederhana yang dilakukan dari beberapa informan sisumber (tidak resmi) lapak barang bekas, baik yang berada di PALI maupun di Palembang menyebutkan kisaran bongkaran Tribun Gelora November bekisar Rp. 400 -- 500 juta. Analisa ini mengacu pada gambar (foto) bangunan sebelum tribun dibongkar.

Sayangnya, verifikasi dan cek fakta di lapangan hanya ditemukan onggokan sebagian kecil saja sisa potongan-potongan (besi) bongkaran tersebut. Sementara material lainnya berupa atap (seng) menurut pengakuan pihak pelaksana digunakan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) PALI untuk kandang. 

www.plusminus.click
www.plusminus.click

Pihak-pihak terintegral dalam dalam 'persoalan' ini mungkin saja tidak menyadarinya.

Tonan (besi) bongkaran BMN yang terindikasi raib tentu harus ada pertanggung jawabannya jika tak ingin disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan. Tidak ada pihak-pihak yang benar-benar serius mengurusi material bongkaran BMN tersebut malah terkesan 'cuci tangan'.

Konfirmasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, tidak ada menyebutkan terkait informasi permohonan, jadwal ataupun informasi (petunjuk) lainnya yang berasal dari Pertamina dan/atau Pemkab PALI untuk melelang bongkaran BMN.  

Lalu kemana raibnya bongkaran BMN tersebut?

Dari data penelusuran, didapati keterangan-keterangan yang kemudian dapat dijadikan benang merah tentang indikasi raibnya bongkaran BMN tersebut.

Pertama, Pihak Pemkab PALI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui bahwa mereka tidak berhak memanfaatkan (digunakan kembali ataupun dilelangkan) mengingat status pinjam pakainya.

Kemudian, BPKAD juga tidak memiliki kompetensi dalam hal melakukan penghitungan taksiran bongkaran BMN dan menyarankan penulis untuk berkomunikasi dengan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terkait informasi keberadaan (penyimpanan) bongkaran BMN.

Kedua, PT Pertamina Pendopo Field yang kelabakan menjawab pertanyaan tim. Dan setelah beberapa kali meralat statemen akhirnya didapatkan konfirmasi sebagai berikut: "Kami sudah tanyakan kembali ke tim kami yang bertanggung jawab untuk ware house dan yard. Sampai saat ini mereka belum menerima material bongkaran".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun