Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bongkar Aturan Bongkaran

11 Juli 2023   08:30 Diperbarui: 11 Juli 2023   08:57 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang takut karena ketidak pahamannya, ada juga yang nekat lalu berujung di penjara bahkan tak jarang terdapat oknum yang bermain 'cantik' bekerja sama dengan cara tutup mata sebelah, asal ada bagiannya!, padahal jika bongkaran bangunan dan besi tua diatur lebih eksplisit dapat dijadikan Pendapatan Daerah yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan sosial kemasyarakatan

Mendengar kata bongkaran bangunan, angan kita terbesit tentang onggokan material puing kotor berdebu. Meski demikian, bongkaran ini kemudian tidak dapat dipandang sebelah mata karena masih terdapat dan bernilai ekonomis.

Kenyataan dilapangan ini sayangnya dimanfaatkan secara serampangan oleh pihak-pihak yang mengejar keuntungan sendiri tanpa memperdulikan aturan yang berlaku.

Cara-cara yang diatur tersebut yakni pemindah tanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah/ Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPR/ DPRD.

Banyak terdapat bongkaran bangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam satu dekade terakhir yang menarik untuk dicermati.

Bongkaran jembatan-jembatan yang didominasi berbahan pipa besi, bongkaran bangunan gedung sekolah dan perkantoran serta ada juga bangunan berupa stadion olah raga. Kesemuanya itu belum ditata kelola secara baik oleh pihak pengguna barang.

Pemanfaatan Bongkaran Bangunan 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengkonfirmasi pemberian salah satu hak pakai bagi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) yakni berupa Stadion Olah Raga berikut tribun dan tiga bangunan gedung lainnya yang berada dalam satu kawasan.

Tahun 2020 silam, tribun Gelora November direnovasi menggunakan dana bantuan Gubernur Sumatera Selatan yang diperoleh dari program Corporate Social Responcibility (CSR) PT Bukit Asam senilai Rp. 5,7 miliar yang dikerjakan PT Aprilia Maju Bersama.

Bongkaran bangunan tersebut raib tidak ada pertanggung jawabannya.

Analisa penghitungan sederhana yang dilakukan dari beberapa informan sisumber (tidak resmi) lapak barang bekas, baik yang berada di PALI maupun di Palembang menyebutkan kisaran bongkaran Tribun Gelora November bekisar Rp. 400 -- 500 juta. Analisa ini mengacu pada gambar (foto) bangunan sebelum tribun dibongkar.

Sayangnya, verifikasi dan cek fakta di lapangan hanya ditemukan onggokan sebagian kecil saja sisa potongan-potongan (besi) bongkaran tersebut. Sementara material lainnya berupa atap (seng) menurut pengakuan pihak pelaksana digunakan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) PALI untuk kandang. 

www.plusminus.click
www.plusminus.click

Pihak-pihak terintegral dalam dalam 'persoalan' ini mungkin saja tidak menyadarinya.

Tonan (besi) bongkaran BMN yang terindikasi raib tentu harus ada pertanggung jawabannya jika tak ingin disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan. Tidak ada pihak-pihak yang benar-benar serius mengurusi material bongkaran BMN tersebut malah terkesan 'cuci tangan'.

Konfirmasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, tidak ada menyebutkan terkait informasi permohonan, jadwal ataupun informasi (petunjuk) lainnya yang berasal dari Pertamina dan/atau Pemkab PALI untuk melelang bongkaran BMN.  

Lalu kemana raibnya bongkaran BMN tersebut?

Dari data penelusuran, didapati keterangan-keterangan yang kemudian dapat dijadikan benang merah tentang indikasi raibnya bongkaran BMN tersebut.

Pertama, Pihak Pemkab PALI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui bahwa mereka tidak berhak memanfaatkan (digunakan kembali ataupun dilelangkan) mengingat status pinjam pakainya.

Kemudian, BPKAD juga tidak memiliki kompetensi dalam hal melakukan penghitungan taksiran bongkaran BMN dan menyarankan penulis untuk berkomunikasi dengan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terkait informasi keberadaan (penyimpanan) bongkaran BMN.

Kedua, PT Pertamina Pendopo Field yang kelabakan menjawab pertanyaan tim. Dan setelah beberapa kali meralat statemen akhirnya didapatkan konfirmasi sebagai berikut: "Kami sudah tanyakan kembali ke tim kami yang bertanggung jawab untuk ware house dan yard. Sampai saat ini mereka belum menerima material bongkaran".

Ketiga, pihak DPKP yang terkejut dengan 'berondongan' pertanyaan. Meski tak menjawab surat yang sudah dua kali dilayangkan akhirnya kesempatan door stop berhasil menjawab pertanyaan tentang kewenangannya terhadap pengelolaan aset pinjam pakai tersebut. "Dulu, saat perencanaan kami memang dilibatkan. Namun setelah pekerjaan dimulai, jangankan melibatkan diberitahu saja tidak".

Termasuk PTBA sebagai 'penyokong dana' tidak mengetahui terkait indikasi raibnya tonan bongkaran BMN yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab mereka. Pantas saja, toh PTBA tidak secara intensif ikut mengawasi jalannya pekerjaan.

Bagaimana perusahaan penambangan ini tahu bahwa sebagian tiang-tiang penyangga tribun masih menggunakan pipa ex bongkaran BMN, selebihnya lagi kemana bongkaran BMN tersebut diperuntukan?

Bongkaran bangunan lainnya yakni berupa jembatan.

Setidaknya tercatat diantaranya adalah Jembatan Penukal, Sungai Ibul, Beracung, Rejosari, Sungai Deras, Sungai Batu, Talang Pipa, Talang Ojan, Jerambah Besi dan jembatan-jembatan lainnya yang didominasi material berbahan pipa besi.

Fix, tidak ditemukan dimana tempat material bongkaran jembatan ini dikumpulkan. Telusur dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tidak ditemukan  jawaban yang relevan, substantif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Keekonomian nilai bongkaran bangunan ini lagi-lagi dimanfaatkan pihak-pihak yang mengejar keuntungan semata.

Lain Bongkaran Bangunan, Lain Pula Keberadaan Besi Tua

Meski sama-sama dapat dialihkan atau dipindah tangankan dengan cara-cara tersebut di atas, besi tua kerap dianggap oleh sebagian orang sebagai limbah.

Namanya limbah, pengelolaannya pasti diatur peraturan. Mulai dari definisi atau jenis limbahnya, lokasi limbah tersebut serta seberapa banyak volumenya.

Sebagai barang-barang milik ex-Pertamina, BMN jenis ini tidak tercatat secara detail kecuali barang-barang tertentu yang masih difungsikan seperti wellhead (kepala sumur) yakni komponen di permukaan sumur minyak atau gas yang menyediakan antarmuka struktural dan yang mengandung tekanan untuk peralatan pengeboran dan produksi (sumber wikipedia).

Selain itu, banyak sekali terdapat timbunan besi-besi tua pada masa transisi akuisisi lapangan pendopo dan sekitarnya oleh Pertamina. Timbunan BMN besi tua ini adalah harta karun yang dapat dijadikan pendapatan daerah.

Harta Karun, Pendapatan Daerah dan Peruntukannya

Sebelum lanjut pembahasan, kenali dulu perbedaan penghapusan dan pemusnahan BMN.

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN. Alasan BMN dimusnahkan karena BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cara pemusnahan yang bisa dilakukan yakni dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi jelas bahwa pemusnahan lebih cenderung pada aksi fisik atau objek barang yang akan dimusnahkan, sementara penghapusan lebih cenderung aksi administratif atau pembukuan yang mana obyek barang masih ada fisiknya.

Terhadap BMN jenis besi tua yang telah dimusnakan dengan cara ditimbun tersebut akhirnya menjadi harta karun yang tak lagi bertuan.

Namun demikian, masyarakat jangan coba-coba memanfaatkan besi tua tersebut tanpa dokumen yang jelas jika tak ingin bersoal dengan hukum.

Tidak sedikit, masyarakat yang memanfaatkan besi tua yang tak lagi bertuan ini akhirnya dijebloskan ke penjara dengan sangkaan pencurian.

Mencuri barang siapa, toh barang tersbut merupakan limbah yang oleh si pemiliknya telah dimusnahkan dan jelas-jelas sudaj tidak lagi tercatat sebagai aset.

Pemerintah Daerah harus sesegera mungkin membuat produk hukum daerah mengenai 'harta karun' ini sehingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat memanfaatkan limbah besi tua ini untuk digunakan kembali, diolah kembali dan bahkan dapat dijual dan dijadikan pendapatan daerah yang uangnya dapat digunakan untuk keperluan kelompok-kelompok masyarakat termasuk organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia guna menunjang kegiatan-kegiatan organisasi dan operasionalnya tanpa mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun