Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bongkar Aturan Bongkaran

11 Juli 2023   08:30 Diperbarui: 11 Juli 2023   08:57 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, banyak sekali terdapat timbunan besi-besi tua pada masa transisi akuisisi lapangan pendopo dan sekitarnya oleh Pertamina. Timbunan BMN besi tua ini adalah harta karun yang dapat dijadikan pendapatan daerah.

Harta Karun, Pendapatan Daerah dan Peruntukannya

Sebelum lanjut pembahasan, kenali dulu perbedaan penghapusan dan pemusnahan BMN.

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN. Alasan BMN dimusnahkan karena BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cara pemusnahan yang bisa dilakukan yakni dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi jelas bahwa pemusnahan lebih cenderung pada aksi fisik atau objek barang yang akan dimusnahkan, sementara penghapusan lebih cenderung aksi administratif atau pembukuan yang mana obyek barang masih ada fisiknya.

Terhadap BMN jenis besi tua yang telah dimusnakan dengan cara ditimbun tersebut akhirnya menjadi harta karun yang tak lagi bertuan.

Namun demikian, masyarakat jangan coba-coba memanfaatkan besi tua tersebut tanpa dokumen yang jelas jika tak ingin bersoal dengan hukum.

Tidak sedikit, masyarakat yang memanfaatkan besi tua yang tak lagi bertuan ini akhirnya dijebloskan ke penjara dengan sangkaan pencurian.

Mencuri barang siapa, toh barang tersbut merupakan limbah yang oleh si pemiliknya telah dimusnahkan dan jelas-jelas sudaj tidak lagi tercatat sebagai aset.

Pemerintah Daerah harus sesegera mungkin membuat produk hukum daerah mengenai 'harta karun' ini sehingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat memanfaatkan limbah besi tua ini untuk digunakan kembali, diolah kembali dan bahkan dapat dijual dan dijadikan pendapatan daerah yang uangnya dapat digunakan untuk keperluan kelompok-kelompok masyarakat termasuk organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia guna menunjang kegiatan-kegiatan organisasi dan operasionalnya tanpa mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun