Mohon tunggu...
Bagus Vermont
Bagus Vermont Mohon Tunggu... Editor - Pengusaha umkm
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ahli Marketing. Tahu Teori Pareto. Mengerti Teknik SEO Google .

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjelasan tentang UU Cipta Kerja oleh Bpk Antonius Santoso BIP 45, dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta

16 Februari 2023   08:35 Diperbarui: 10 Maret 2023   18:29 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENANGGAPI *PERATURAN PEMERINTAH* PENGGANTI UNDANG2 R. I.( PERPU ).NO.2 TAHUN.2022. TENTANG : *CIPTA KERJA* terhadap UNDANG2 CIPTA KERJA NOMER.11 TAHUN. 2020.

UU Cipta Kerja.

antonius-63edf1c4f4fbe4747b3db674.jpg
antonius-63edf1c4f4fbe4747b3db674.jpg
( Penulis : Antonius Santoso Kesumajaya bidang hukum Badan Intelijen Pejuang 1945.Republik Indonesia , BIP. 45.)

Dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta.. BIP 45.Konstitusi.

Mitra TNI Polri. Mitra Pemerintah RI. Mitra DPR RI. UU Cipta Kerja.DPR.

Undang2 pengganti ini DIDASARI  atas HADIRnya UNDANG2 *CIPTA KERJA* NO. 11 TH. 2020.
UNDANG2 CIPTA KERJA INI telah diajukan peng ujian di MAHKAMAH KONSITUSI dan tlah DIPUTUS dengan PUTUSAN NO. 91 / PUU -XVIII / 2020.

bip-45-63edf1d6c57afb219d7da6d2.jpg
bip-45-63edf1d6c57afb219d7da6d2.jpg
ADAPUN DLM PERTIMBANGAN M.K.PUTUSAN (3.20.1) menyatakan :
Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan
*obesitas regulasi* dan tumpang tindih antara Undang2 yang menjadi *ALASAN PEMERINTAH*
menggunakan *omnibus law* yang bertujuan untuk
Mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja Indonesia.
NAMUN DEMIKIAN , BUKAN BERARTI DEMI MEN CAPAI TUJUAN TERSEBUT KEMUDIAN DAPAT *MENGESAMPINGKAN* TATA CARA atau PEDOM AN BAKU YG BERLAKU KARENA antara TUJUAN dan CARA, yang pada PRINSIPNYA *TIDAK DPT DI-
PISAHKAN* dlm MENEGUHKAN PRINSIP : NEGARA HUKUM DEMOKRATIS YG KONSTOTUSIONAL.

bpk-antonius-santoso-63edf25408a8b550b537f0d2.jpg
bpk-antonius-santoso-63edf25408a8b550b537f0d2.jpg
Oleh krena itu trnyata TERBUKTI *SECARA HUKUM*adanya *KETIDAK TRPENUHINYA* syarat2 tentang :  
TATA CARA DALAM PEMBENTUKAN U. U.11/2020.
Sementara terdapat pula tujuan besar yang ingin di
capai dengan brlakunya U.U,No.11/2020,serta telah banyak DIIMPLEMENTASIKN DITATARAN PRAKTIK,
DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGHINDARI *KETIDAK PASTIAN HUKUM* dan *DAMPAK YANG LEBIH BESAR YANG DITIMBULKAN ,maka berkenan dengan hal ini , menurut Mahkamah terhadap U. U.
11/2020, HARUS DINYATAKAN : *INKONSTITUSIONAL SECARA BERSYARAT*

(3.20.2). Bahwa pilihan Mahkamah utk menentukan
U. U.11/2020 dinyatakn SCRA INKONSTITUSIONAL Secara *BERSYARAT*, dikrenakan Mahkamah harus MENYEIMBANGKAN antara *SYARAT PEMBENTUK AN* sebuah U.U yg hrs DIPENUHI SYARAT FORMIL ,
guna mendapatkan U.U.yang MEMENUHI UNSUR
KEPASTIAN HUKUM,KEMANFAATAN & KEADILAN.........................DPR.
Disamping itu juga harus mempertimbangkan *TUJUAN STRATEGIS* dari bentuknya U. U. a quo.

index-63edf267c57afb1261244c15.jpg
index-63edf267c57afb1261244c15.jpg

Oleh karena itu dalam MEMBERLAKUKAN UU.11/2020
yg tlah dinyatakan INKOSTITUSIONAL SCARA BER
SYARAT menimbulkan *KONSEKUWENSI YURIDIS*
terhadap KEBERLAKUAN UU.11/2020 a quo ,sehing ga MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PEMBEN TUK UNDANG2 utk *MEMPERBAIKI" U. U.11/2020.
BERDASARKAN :
TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG2 YG MEME
NUHI CARA METODE YG PASTI , BAKU DAN STAN
DAR, DIDLM MEMBENTUK UNDANG2 omnibus law ,
yang juga HARUS TUNDUK DGN KEPENUHAN SYARAT AZAS - AZAS *PEMBENTUKAN* UNDANG2
YG TLAH DITENTUKAN ( DIBERLAKUKAN ).

( 3.20.3 ).Mahkamah MEMERINTAHKAN agar sgera DIBENTUK LANDASAN HUKUM YG BERLAKU untuk
MENJADI PEDOMAN didalam PEMBENTUKAN U. U.
dgn menggunakan METODE omnibus law , yg meru pakan alat KEKHUSUSAN TSB
.
BERLANDASAN HUKUM yg tlah DIBENTUK. UU. 11/ 2020 a guo , DILAKUKAN PERBAIKAN GUNA MEME NUHI *CARA* atau *METODE* yang PASTI.BAKU , STANDAR SERTA *KETERPENUHAN AZAS - AZAS
PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 12 TH. 2011 , CHUSUSNYA : AZAS *KETRBUKAAN" harus...!!! *MENYERTAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT* yg maksimal lebih *BERMAKNA* yang merupakan ..
*PENJAWANTAHAN PERINTAH KONSTITUSI PADA
PASAL. 22 A UUD. 1945 berbunyi : Ketentuan lebih lanjud tentang : *TATA CARA PEMBENTUKAN U.U. DIATUR DENGAN UNDANG2*.

Untuk itu Mahkamah MEMANDANG PERLU membe rikan BATAS WAKTU bagi*PEMBENTUK UNDANG2*
melakukan *PERBAIKAN TATA CARA" dalam pembentukan U. U. 11/ 2020,SELAMA 2 TAHUN SEJAK PUTUSAN INI *DIUCAPKAN*

( 3.20.4 ). Bahwa APABILA DALAM TENGGANG WAKTU 2 (DUA).TAHUN PEMBENTUKAN U.U.TDK
DAPAT MENYELESAIKAN PERBAIKAN UU. 11/2020
*TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN PERBAIKAN* U.U
11/2020 , maka *DEMI KEPASTIAN HUKUM* terutama utk menghindari KEKOSONGAN HUKUM
ATAS U.U.atau PASAL2 atau MATERI MUATAN U. U.
YG TLH DICABUT ATAU DIUBAH TERSEBUT, HARUS ( WAJIB ) *DINYATAKAN BERLAKU KEMBALI*

( 3.20.5 ). Bahwa untuk MENGHINDARI DAMPAK YG
 LEBIH BESAR TERHADAP *PEMBERLAKUAN* U. U.
11/2020 SLMA TENGGANG WAKTU 2 (DUA) THUN,
MAHKAMAH JUGA MENYATAKAN :
PELAKSANAAN U. U. 11/2020 yang berkaitan hal2
yang bersifat STRATEGIS dan BERDAMPAK LUAS,
AGAR DITANGGUHKAN TERLEBIH DAHULU, TERMA SUK TDK DIBENARKAN *MEMBENTUK PELAKSANA AN PERATURAN BARU*.
SERTA *TIDAK DIBENARKAN* PULA PENYELENG GARAAN NEGARA,MELAKUKAN MENGAMBIL KEBIJAKAN STRATEGIS  * BERDAMPAK LUAS * DGN DIDASARKAN  PADA NORMA. UU. 11/2020., SCRA* FORMAL*DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL
SECARA BERSYARAT. Kompas. Tokoh BIP 45.

                                *AMAR PUTUSAN*

3).Menyatakan PEMBENTUKAN U.U.NO.11 TAHUN  2020 ( lembaran Negara.RI.thn.2020.....) TENTANG : CIPTA KERJA : BERTENTANGAN DGN UNDANG2
DASAR NEGARA R. I. TAHUN.1945 dan TIDAK MEM
PUNYAI *KEKUATAN HUKUM MENGIKAT* SECARA BERSYARAT, SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI,*TIDAK
DILAKUKAN PERBAIKAN" DALAM 2 ( DUA ) TAHUN SEJAK *PUTUSAN INI DIUCAPKAN*

4).Menyatakan U.U.No.11 tahun.2020 , tentang :
CIPTA KERJA ( Lembaran Negara....). Masih tetap
berlaku sampai dgn dilakukan perbaikan PEMBEN TUKAN sesuai dgn tenggang waktu , sebagaimana
yg tlah ditentukan dlm putusan ini.

5).Memerintahkan kepada PEMBENTUK UNDANG2
untuk melakukan PERBAIKAN dalam JANGKA WAKTU 2 ( DUA ). TAHUN , SEJAK PUTUSAN INI DIUCAPKAN. DAN APA BILA DLM TENGGANG WAK
TU TERSEBUT *TIDAK DILAKUKAN PERBAIKAN",
maka U. U. No.11 Thn. 2020,tentang*CIPTA KERJA*
menjadi "INKONSTITUSIONAL SCARA PREMANEN*

6).Menyatakan apabila dlm tenggang waktu 2 (dua)  
Tahun PEMBENTUK UNDANG2 *TIDAK DPT MENYE
LESAIKAN PERBAIKAN* U.U.NO.11 THN.2020 TTG:
*CIPTA KERJA*, MAKA UNDANG2 , atau PASAL2
atau materi muatan U. U. yang tlah *DICABUT* atau *DIUBAH* OLEH U.U. NO. 11 THN. 2020 TTG : CIPTA KERJA *DINYATAKAN BERLAKU KEMBALI*

7).MENYATAKAN : MENANGGUHKAN SEGALA TINDAKAN / KEBIJAKAN YG BERSIFAT STRATEGIS DAN BERDAMPAK LUAS, SERTA TDK DIBENARKAN
PULA *MENERBITKAN PRATURAN PELAKSANAAN*
BARU YG BERKAITAN DGN U.U.NO.11 THN. 2020.
TENTANG *CIPTA KERJA*.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI INI,NO.91 / PUU - XVIII / 2020 DIATAS DIPUTUS PADA TGL. 3 NOVEMBER  2021.TLAH *FINAL*.

DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG
TLAH DISADUR DIATAS , DAPAT DISIMPULKAN :
U. U.CIPTA KERJA NO. 11.THN.2020 ADALAH :

1).Dlam Pasal. 24 C ayat. (1 a ) perubahan ke. 4.
     UUD.194 menyatakan :
     Mahkamah Konstitusi brwenang mengadili pada
     tingkat pertama dan terachir yg PUTUSANNYA
     *BERSIFAT FINAL* untuk menguji undang2 terha
     dap UU. Dasar.
 
     DEMIKIAN PULA DLM U.U. No. 7 Thn. 2020,ttg :
     perubahan ketiga atas U. U. Mo.24 th. 2003.ttg :
     Mahkamah Konstitusi pada Psal.10 ayat.(1a).
     Huruf.(a )yg menyatakan :
     Mahkamah Konstitusi brwenang mengadili pada
     Tingkat PERTAMA dan TERACHIR , YG PUTUSAN
     NYA bersifat *FINAL*
   
Dengan demikian putusan M.K.no.91 /PUU-XVIII/
2020 , TLAH FINAL , TIDAK ADA PUTUSAN YG DIUJI YG *DIURAIKAN* DIATAS DAPAT DIGANTI DLM BENTUK *PERATURAN LAIN" ataupun *PERPU* , YANG ADA UU. CIPTA KERJA TERSEBUT *WAJIB DIPERBAIKI* JIKA SUDAH DIPERBAIKI BERDASARKAN MAKANISME UUD.1945 ,PERATURAN DLM PEMBENTUKAN UNDANG2 NO.12 TH.2011 DIUBAH NO.15 TH.2019

BILA INGIN DIJADIKAN PIJAKAN DLM MEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH  ATAU PERATURAN YG LAIN, WAJIB DILAKUKAN PERBAIKAN LEBIH DAHULU ,SESUAI PUTUSAN M. K. BUKAN PUTUS AN  YG BELUM SELESAI..CACAT , DINYATAKAN  BERTENTANGAN HUKUM , JUSTRU DIADOPSI BERUBAH DLM BENTUK PERPU..... JELAS SANGAT MENCEDARAI  ATURAN TATANAN YG SDH JELAS , MENJADI TIDAK JELAS , KARENA MAHKAMAH KONSISTUSI MERUPAKAN AMANAH UUD. 1945 MERUPAKAN *KEKUASAAN KEHAKIMAN* YANG WAJIB  DIHORMATI SIAPAPUN DIA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BAIK.

2).MAKA PUTUSAN M.K.No.91 / PUU- XVIII /2020  TLAH
    DIPUTUS TGL. 3 NOVEMBER. 2021,
    MEMBERI KESEMPATAN 2 (DUA).TAHUN
    BAGI PEMBUAT UNDANG NO.11THN.2020,
    *CIPTA KERJA*, UNTUK SIFATNYA WAJIB UNTUK
    TUNDUK UTK MENERIMA PUTUSAN M.K.BERSI
    FAT FINAL DAN MENGIKAT ,UTK MEMPERBAIKI
    U.U.CIPTA KERJA TRSEBUT JIKA TIDAK DILAKU
    PERBAIKAN SESUAI YG TLAH DIPUTUSKAN
    SAMPAI PADA TGL. 3 NOVEMBER 2023.MAKA...

    SESUAI NO. 5 , MENJADI INSKONSTITUSIONAL
    *SECARA PERMANEN* DAN SSUAI NO.6 dimana
     Undang2 atau pasal2 atau materi muatan U.U.yg
     telah DICABUT atau DIUBAH ,DINYATAKAN BER
     LAKU KEMBALI.

3).DIKARENAKAN UU.CIPTA KERJA NO.11 TH.2020
     DLM KEADAAN BERSIFAT *INKONSTITUSIONAL*
     WALAUPUN SIFATNYA BERSIARAT ,TETAP SAJA
     DINYATAKAN *INKOSTITUSIONAL* DIMANA
     DLM NO. 3 : PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 11  
    TH. 2020 TENTANG*CIPTA KERJA* DINYATAKAN    
    BRTENTANGAN DGN UNDANG2 DASAR NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA. TH.1945., MAKA BENTUK
    UNDANG2. *CIPTA KERJA* CACAT BENTUKNYA
MAKA TDK DIMUNGKINKAN DIRUBAH DGN PERPU PENGGANTI UNDANG2 ,BAGAI MANA MUNGKIN U.U CIPTA KERJA YG INSKONSTITUSIONAL DIJADIKAN PIJAKAN RUJUKAN , YG NYATA2 DIWAJIBKAN OLEH M. K. UTK MEMPERBAIKINYA.
    ( Ibarat ingin membangun rumah brtingkat, ponda
      sinya tidak sesuai utk menopang,maka pondasi
      dari rumah tersebut wajib diperbaiki ,bkn model
      gambarnya / bentuk rumahnya yg diperbaiki,
      namun alas dasar / pondasi rumahnya yg wajib  
      diperbaiki , spy tdk terjadi kehancuran.).

4).DLM TAP. MPR. NO. 3 TAHUN. 2000 , DIMANA
     HIRARKI PER-UNDANG2AN TLAH DIUBAH DGN
     HIRARKI SEBAGAI BERIKUT :
     = UNDANG2 DASAR 1945.
     = TAP MAJELIS PERMUSYAWATAN RAKYAT
         REPUBLIK INDONESIA.
     = UNDANG - UNDANG.
     = PENGGANTI UNDANG2 ( PERPU ).
     = PERATURAN PEMERINTAH
     = PERATURAN DAERAH DST
DIMANA PERATURAN YANG LEBIH TINGGI TDK BOLEH DIKALAHKAN YANG LEBIH RENDAH.

ARTINYA *UNDANG2 CIPTA KERJA* YG TLAH DIUJI  KEDUDUKANNYA LEBIH TINGGI DIGANTI DENGAN PENGGANTI UNDANG2 ( PERPU ) YANG LEBIH RENDAH DERAJADNYA DARI UNDANG2 TLAH DINYATAKAN BERTENTANGAN DGN UUD.1945,

BGAIMANA MUNGKIN UNDANG2 CIPTA KERJA YG LEBIH TINGGI DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL  DIGUNAKAN MENJADI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG2..YG NYATA2 PERPU ITU MENGGANTIKAN UNDANG CIPTA KERJA YG MASIH DIPERLUKAN PERBAIKAN ,DIJALANKAN ..
MENJADI DASAR PERATURAN YG ADA , YANG NYATA2 SEJAK UU. CIPTA KERJA INKONSTITU SIONAL TDK DIPERBOLEHKAN MENGELUARKAN PERATURAN BARU , BAHKAN MENGAMBIL PUTUSAN2 STRATEGIS YG BERDAMPAK LUAS SECARA NASIONAL...

ARTINYA JIKA UNDANG2 CIPTA KERJA ITU BLUM DIPERBAIKIN LALU DIGANTI HANYA BAJUNYA BERBENTUK PERPU ,JELAS2 BERTENTANGAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN ATAS PUTUSAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DLM M.K YG BERSIFAT FINAL. DAN MELANGGAR HIRARKI PER- UNDANG2AN.

BUKANKAH PERPU DERAJADNYA,LEBIH RENDAH DARI UNDANG2..?? DIMANA PERPU MASIH DIPERLUKAN UJI KELAYAKAN DI DPR ,YG NYATA2 U.U.CIPTA KERJA TLLAH DIUJI DAN DIPUTUS. DAN BERSIFAT FINAL. DINYATAKAN BERTENTANGAN DGN UUD. 1945 dan UNDANG2 DLM PEMBENTUK- AN U. U. NO. 12 TH. 2011,dan FIWAJIBKAN ADA NYA *AZAS KETERBUKAAN* , MENAMPUNG BER BAGAI MASUKAN DARI BERBAGAI PIHAK, BUKAN
DGN CARA2 SENYAP2 TAKUT DIKRTAHUI ATAS HAL2 YG TDK MASUK AKAL DAN BERTENTANGAN DGN UUD. 1945 , UNDANG2 SERTA PERATURAN LAINNYA.AZAS KEPATUTAN & KEPANTASAN  WAJIB TELRLIHAT DLM PEMBUATAN UNDANG2.

BAGAIMANA MUNGKIN UNDANG2 CIPTA KERJA
LEBIH TINGGI DERAJADNYA TELAH  DINYATAKAN INKOSTITUSIONAL , DIJADIKAN PERATURAN PEMERINTAH DLM BENTUK PERPU YANG SIFAT NYA LEBIH RENDAH..???
SESUAI HIRARKI TAP MPRI NO. 3 TH. 2000.

SEHINGGA TERKESAN PEMERINTAH MENGABAI KAN *KEKUASAAN KEHAKIMAN", YG TLAH DIATUR DLM UNDANG2 DASAR 1945,ADANYA MEHKAMAH KONSTITUSI..JELAS KEHADIRAN PERPU... *PENGGANTI UNDANG2 CIPTA KERJA*
MENAMBAH MEMPERKERUH KEADAAN , CARUT MARUTNYA PERUNDANG2AN YG ADA.
MAKA JIKA PEMERINTAH MEMAKSAKAN KEHEN DAKNYA.. DAN DPR MENYETUJUI KEHADIRAN PERPU JELAS AKAN TERJADINYA KEKACAUAN HUKUM , MENIMBULKAN BANYAK GELOMBANG  PROTES AKAN TERJADI SEDEMIKIAN RUPA...

PERLU DIKETAHUI LAGI PULA UNDANG2 CIPTA KERJA BLUM DIPERBAIKI..NAMUN DIPAKAI / DIGUNAKAN UTK PERATURAN PEMERINTAH DLM BENTUK PERPU DIMANA PASAL. 180 UU CIPTA KERJA YG DINYATAKAN INSKONSTITUSIONAL , *DIGUNAKAN KEMBALI DALAM PERPU* DGN PASAL.180 TDK ADA PERUBAHAN, DAN MASIH SAMA LAYAKNYA UU. CIPTA KERJA YG DITOLAK.

PADAHAL SDH DIPERINGATKAN SEJAK DLM PUTUSAN M. K. PADA NO. 7  UTK MENANGGUH KAN SEGALA TINDAKAN KEBIJAKAN YG STRA TEGIS DAN BERDAMPAK LUAS , SERTA TIDAK DIBENARKAN MENERBITKAN PERATURAN PELAK SANAAN BARU YG BERKAITAN U.U. CIPTA KERJA YG TLAH DIANGGAP INKONSTITUSIONAL WALAU PUN BRSYARAT., DIWAJIBKAN ADANYA  PERBAIK AN. TERLEBIH DAHULU.

KARENA PERATURAN PENERINTAH PENERTIPAN  KAWASAN INDUSTRI & TANAH TERLANTAR PP. No.20 THN.2021 DAN PERATURAN BANK TANAH SERTA P.P. NO.18 THN.2021 TTG : HAK PENGELOLAAN ,HAK ATAS TANAH ,SATUAN RUMAH SUSUN DAN PEMDAFTARAN TANAH MERUPAKAN PRODUK BERLANDASKAN UNDANG CIPTA KERJA YG INKONSISTUSIONAL DAN SEJAK DIPUTUSKAN TDK DIPERBOLEHKAN MENGELUAR KAN PERATURAN..DIKWATIRKAN AKAN BERDAM PAK BURUK
,
KARENA UU CIPTA KERJA YG BERTENTANGAN DGN UNDANG2, DIKELUARKAN NYA KEBIJAKAN PERATURAN BARU AKAN MENJADI BERTENTANG AN TERHADAP UUD.1945 SERTA PER-UNDANG2AN LAIN YG MASIH DIBERLAKUKAN.AKAN TERJADI KEKACAUAN HUKUM DAN BANYAKNYA TINDAK PELANGGARAN  YANG AKAN DILAKUKAN BAGI PENERUS DIBAWAH NYA ,MAKA HAL INI WAJIB DICEGAH ..SEHINGA TDK TERJADI  MALPRAKTEK DLM PELAKSANAAN.

PERATURAN2 PEMERINTAH DIATAS SAMA2 PERPIJAK PADA UU. CIPTAKERJA, YG NYATA2 PERATURAN  TANAH TERLANTAR SENDIRI TLAH MELANGGAR UUD. 1945 PASAL. 28 H. AYAT,4 : SETIAP ORANG BOLEH MEMPUNYAI HAK MILIK , DIMANA HAK MILIKNYA TDK BOLEH DIKUASAI SECARA SE-WENANG2 OLEH SIAPAPUN JUGA.

DEMIKIAN JUGA DLM U. U HAK ASASI MANUSIA
NO. 39 TH. 1999 PASAL 36 : SETIAP ORANG BOLEH MEMPUNYAI HAK MILIK , DIMANA HAK MILIKNYA TDK BOLEH DIRAMPAS SECARA SE-WENANG2 OLH SIAPAPUN JUGA.
PASAL. 37 : JIKA MENGINGINKAN TANAH MILIK SESEORANG WAJIB DIGANTI RUGI.

DEMIKIAN DLM UU. POKOK AGARIA NO. 5 TH. 1960 DLM PENJELASAN :
UNDANG2 POKOK AGARIA DLM PENGATURANNYA  DIDASARI PANCASILA, DIWAJIBKANMEMPUNYAI DASAR KEROHANIAN YG TINGGI.

TANAH ULAYAT ADALAH SESUAI PASAL. 33 UUD.1945 BUMI , AIR DAN RUANG ANGKASA DIKUASAI NEGARA ARTINYA *DIKUASAI* ADLAH BKN * DIMILIKI * namun SIFATNYA MENGATUR SEDEMIKIAN RUPA PENUH KEBIJAKAN...BKN ASAL2AN , PEMIKIRAN YG PENDEK TDK ADA RASA KEADILAN DAN KEBERADABAN SESUAI BUTIR
NO.2,PANCASILA...
JIKA PEMERINTAH MENGINGINKAN TANAH2 HAK , MAKA WAJIB ADA *GANTI RUGI" BKN DGN DIBUNG KUS KATA*TERLANTAR*,MENJADI*DIMILIKI*JELAS HAL ITU  SAMA DGN *PERAMPASAN* SESUAI YG DIATUR DLM 28 H. AYAT. 4 UUD1945. DAN *HAK ASASI* PASAL. 36.UU.39 TH. 1999.

LALU APA BEDANYA DGN ZAMAN ORDE BARU, WALAUPUN SAAT ITU ADA PERATURAN , NAMUN SAAT ITU PERATURAN DIANGGAP SE-OLAH2 TDK PERNAH ADA. PENJARAHAN TERJADI DI-MANA2, HAK2 KEPEMILKAN YG WAJIB DILINDUNGI NEGARA , NAMUN MENJADI DIMILIKI SECARA SE-WENANG2 BERDASARKAN KEKUASAAN BKN LAYAKNYA SEBAGAII NEGARA HUKUM PSL. 1 UUD.
MUNGKINKAH KEKUASAAN ORDE BARU AKAN TERULANG KEMBALI...??? SEKEDAR BERTANYA..
BEDANYA SAAT INI DIBAJUI KATA *TERLANTAR*  .
BAGAIMANA JIKA SESEORANG MENDAPAT WARIS AN BEGITU BANYAK , YG TLAH ADA HAK ,YG TLAH DIATUR UNDANG2 DAN TAAT DLM  ATURAN , HASIL DARI PEMBELIAN DAN MEMBAYAR PAJAK ,,

 KARENA TDK ADA DANA MELAKUKAN PERAWAT AN DAN PEMBANGUNAN  APAKAH CUKUP  DGN KATA *TERLANTAR* , HAK2NYA MENJADI DIHAPUS LALU MENJADI *DIMILIKI* PEMERINTAH DLM  HAK KEPEMILIKANNYA LENYAP...??? PANTASKAH DLM SILA KE.2 KEMANUSIAN YG ADIL DAN BERADAB.?? DAN KEADILAN SOSIAL.???
 HAK2 ASASINYA DITIADAKAN ...DGN ALASAN PERCEPATAN DLM PEMBANGUNAN , ANEHNYA HASIL JARAHAN DARI KATA TRLANTAR HAK KEPERDATAAN SESEORANG DILENYAPKAN LALU DIMASUKAN KEDALAM BANK TANAH...INIKAH YG DISEBUT KEADILAN SOSIAL BAGI SLURUH RAKYAT INDONESIA..???

ANEHNYA HASIL RAMPASAN MENJADI MASUK KE-BANK TANAH  LALU PENGELOLAAN DIATUR OLEH LEMBAGA BANK TANAH ..PIHAK MENTERI DAPAT MENYERAHKAN PADA PIHAK KE. 3 PADA INVESTOR UTK DILAKUKAN KERJA SAMA.
BUKANKAH JIKA PEMERINTAH BIJAK DAPAT MELAKU KAN HAL YG SAMA ,MEMANGGIL PARA PEMILIK HAK , UTK SUPAYA DIFUNGSIKAN OLEH PEMERINTAH UTK MENJADI FASILITATOR,. BEKER JASAMA DENGAN  PIHAK INVESTOR,UTK MEMBER DAYAKAN DGN TDK MENGHILANGKAN KEPEMILIK AN HAK SESEORANG..BUKANKAN YG DEMIKIAN ELOK  SEDAP DIDENGAR DAN DIPANDANG DIMANA TDK TERJADI PELANGGARAN DILARANG OLEH UUD. 1945 DAN UNDANG2 HAK ASASI MANU SIAITU SENDIRI ,JIKA PEMERINTAH MELAKUKAN LANGKAH2 BIJAK ,TENTU MENJADI PEMERINTAH YG BAIK SESUAI AUPB UU. NO. 30 TH. 2014..

HAL ITU..LAYAKNYA YG DIKATAKAN UUD. 1945 PSAL. 28 H AYAT. 4.DAN U.U HAK ASASI NO.39.TH.1999 PASAL.36,TANAH SESEORANG TDK BOLEH DIRAMPAS SECARA SE-WENANG2 OLEH SIAPAPUN JUGA.PEMERINTAH JUSTRU HADIR MENGGALAKAN HAK ASASI MANUSIA. BKNSEBALIKNYA.

MAKA PERPU MENGGANTIKAN UNDANG2 CIPTA KERJA , ADALAH PERBUATAN YG SDH KELUAR DARI ATURAN MAIN HUKUM , BAIK MELANGGAR KETETAPAN PUTUSAN KONSTITUSI DEMIKIAN PELANGGARAN TAP MPR NO. 3 TH. 2000
DAN UNDANG2 DASAR 1945.
MAKA WALAUPUN 1000 KEINGINAN UTK BRBUAT BAIK NAMUN BANYAK TERJADI PELANGGARAN  ATURAN2 MENDASAR BERBANGSA DAN NEGARA ,
MAKA JELAS TETAP AJA MERUPAKAN PELANG GARAN MERUPAKAN BERTENTANGAN DGN KAIDAH2 HUKUM YG SDH DIBERLAKUKAN.

 LAYAKNYA SEMUA LEMBAGA NEGARA PEJABAT NEGARA TLAH BERSUMPAH PADA ALLAH DAN RAKYAT UTK MENJALANKAN UUD. 1945 , UNDANG2 SRTA PERATURAN2 YG ADA, SE-LURUS2 NYA DAN SE-ADIL2NYA.. MAKA JIKA TDK DIJALAN KAN JELAS2 TLAH MELANGGAR SUMPAHNYA , BAIK TERHADAP UUD. 1945 , PADA TUHAN YG MAHA ESA DAN SELURUH RAKYAT INDONESIA SERTA PARA PENDAHULU2 YG TRUS MENJAGA NKRI DARI TATANAN YG SDH JELAS DLM BERBA NGSA DAN BERNEGARA DLM BERKETUHANAN , KEMANUSIANYG ADIL DAN BERADAB...

KIRANYAALLAH MEMBERKAHI KITA SEMUA BERJALAN DLM TRANG ILLAHI... TERHINDAR DARI MALAPETAKA DAN BAHAYA... KARENA JERIH LELAH  PEMERINTAH PIMPINAN BPK. IR. JOKOWI TLAH MEMAJUKAN BANGSA SDH TERDENGAR GAUNGNYA DI NEGARA2 DIDUNIA , HAK ASASI SANGAT DIAJUNGI JEMPOL OLEH G. 20 DAN DIMATA DUNIA LAINNYA.

JANGAN SAMPAI  PERATURAN PEMERINTAH YG LALU2 MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA , TIBA2 PMBUAT PRATURAN PMERINTAH NO.20 TH.2021 MEMBENARKAN  KEPEMILIKAN PERDATA HAK MILIK YG TDK MAMPU MRNGELOLA...DGN DIBUATNYA DIBUNGKUS KATA *TERLANTAR" LANGSUNG DIRAMPAS TANPA GANTI RUGI YG JELAS...BRTENTANGAN DGN PSL.28 H. UUD.45. DJUSTRU TERJADI PELANGGARAN HAK ASASI DAN PELANGGARAN UNDANG2...BISA2 INVESTOR  KETAKUTAN BERINVESTASI KARENA TDK ADA PRLINDUNGAN HUKUM YG MENGAYOMI HAK2 KEPERDATAAN & HAK2 ASASI YG DIHILANGKAN TANPA BEBAN DOSA LAYAKNYA ORDE BARU LALU..

MAKA DPR WAJIB BERPIJAK PADA PUTUSAN M.K. JIKA *PERPU* DIPAKSAKAN SEYOGYANYA UTK  DITOLAK TDK DAPAT DITERIMA,SEBAB HUKUM KRPATASAN DAN KEPATUTAN WAJIB DIKEDEPAN KAN SUPAYA TDK TERJADI GEJOLAK NASIONAL & AKAN MALU DIMATA INTERNATIONAL  AMIN.... AMIN... AMIN.

Inovasi Hukum. Solusi Hukum. Pro Rakyat. Pro Konstitusi. Pancasilais. Pro Kaum Buruh.

Oleh Bpk Antonius Santoso Kesumajaya BIP 45. UU Cipta Kerja. DPR.

Dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta...... BIP 45.

Mitra TNI Polri. Mitra Pemerintah RI. Mitra DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun