Mohon tunggu...
Bagus Vermont
Bagus Vermont Mohon Tunggu... Editor - Pengusaha umkm
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ahli Marketing. Tahu Teori Pareto. Mengerti Teknik SEO Google .

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjelasan tentang UU Cipta Kerja oleh Bpk Antonius Santoso BIP 45, dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta

16 Februari 2023   08:35 Diperbarui: 10 Maret 2023   18:29 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAL ITU..LAYAKNYA YG DIKATAKAN UUD. 1945 PSAL. 28 H AYAT. 4.DAN U.U HAK ASASI NO.39.TH.1999 PASAL.36,TANAH SESEORANG TDK BOLEH DIRAMPAS SECARA SE-WENANG2 OLEH SIAPAPUN JUGA.PEMERINTAH JUSTRU HADIR MENGGALAKAN HAK ASASI MANUSIA. BKNSEBALIKNYA.

MAKA PERPU MENGGANTIKAN UNDANG2 CIPTA KERJA , ADALAH PERBUATAN YG SDH KELUAR DARI ATURAN MAIN HUKUM , BAIK MELANGGAR KETETAPAN PUTUSAN KONSTITUSI DEMIKIAN PELANGGARAN TAP MPR NO. 3 TH. 2000
DAN UNDANG2 DASAR 1945.
MAKA WALAUPUN 1000 KEINGINAN UTK BRBUAT BAIK NAMUN BANYAK TERJADI PELANGGARAN  ATURAN2 MENDASAR BERBANGSA DAN NEGARA ,
MAKA JELAS TETAP AJA MERUPAKAN PELANG GARAN MERUPAKAN BERTENTANGAN DGN KAIDAH2 HUKUM YG SDH DIBERLAKUKAN.

 LAYAKNYA SEMUA LEMBAGA NEGARA PEJABAT NEGARA TLAH BERSUMPAH PADA ALLAH DAN RAKYAT UTK MENJALANKAN UUD. 1945 , UNDANG2 SRTA PERATURAN2 YG ADA, SE-LURUS2 NYA DAN SE-ADIL2NYA.. MAKA JIKA TDK DIJALAN KAN JELAS2 TLAH MELANGGAR SUMPAHNYA , BAIK TERHADAP UUD. 1945 , PADA TUHAN YG MAHA ESA DAN SELURUH RAKYAT INDONESIA SERTA PARA PENDAHULU2 YG TRUS MENJAGA NKRI DARI TATANAN YG SDH JELAS DLM BERBA NGSA DAN BERNEGARA DLM BERKETUHANAN , KEMANUSIANYG ADIL DAN BERADAB...

KIRANYAALLAH MEMBERKAHI KITA SEMUA BERJALAN DLM TRANG ILLAHI... TERHINDAR DARI MALAPETAKA DAN BAHAYA... KARENA JERIH LELAH  PEMERINTAH PIMPINAN BPK. IR. JOKOWI TLAH MEMAJUKAN BANGSA SDH TERDENGAR GAUNGNYA DI NEGARA2 DIDUNIA , HAK ASASI SANGAT DIAJUNGI JEMPOL OLEH G. 20 DAN DIMATA DUNIA LAINNYA.

JANGAN SAMPAI  PERATURAN PEMERINTAH YG LALU2 MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA , TIBA2 PMBUAT PRATURAN PMERINTAH NO.20 TH.2021 MEMBENARKAN  KEPEMILIKAN PERDATA HAK MILIK YG TDK MAMPU MRNGELOLA...DGN DIBUATNYA DIBUNGKUS KATA *TERLANTAR" LANGSUNG DIRAMPAS TANPA GANTI RUGI YG JELAS...BRTENTANGAN DGN PSL.28 H. UUD.45. DJUSTRU TERJADI PELANGGARAN HAK ASASI DAN PELANGGARAN UNDANG2...BISA2 INVESTOR  KETAKUTAN BERINVESTASI KARENA TDK ADA PRLINDUNGAN HUKUM YG MENGAYOMI HAK2 KEPERDATAAN & HAK2 ASASI YG DIHILANGKAN TANPA BEBAN DOSA LAYAKNYA ORDE BARU LALU..

MAKA DPR WAJIB BERPIJAK PADA PUTUSAN M.K. JIKA *PERPU* DIPAKSAKAN SEYOGYANYA UTK  DITOLAK TDK DAPAT DITERIMA,SEBAB HUKUM KRPATASAN DAN KEPATUTAN WAJIB DIKEDEPAN KAN SUPAYA TDK TERJADI GEJOLAK NASIONAL & AKAN MALU DIMATA INTERNATIONAL  AMIN.... AMIN... AMIN.

Inovasi Hukum. Solusi Hukum. Pro Rakyat. Pro Konstitusi. Pancasilais. Pro Kaum Buruh.

Oleh Bpk Antonius Santoso Kesumajaya BIP 45. UU Cipta Kerja. DPR.

Dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta...... BIP 45.

Mitra TNI Polri. Mitra Pemerintah RI. Mitra DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun