Mohon tunggu...
Bagus Vermont
Bagus Vermont Mohon Tunggu... Editor - Pengusaha umkm
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ahli Marketing. Tahu Teori Pareto. Mengerti Teknik SEO Google .

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjelasan tentang UU Cipta Kerja oleh Bpk Antonius Santoso BIP 45, dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta

16 Februari 2023   08:35 Diperbarui: 10 Maret 2023   18:29 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENANGGAPI *PERATURAN PEMERINTAH* PENGGANTI UNDANG2 R. I.( PERPU ).NO.2 TAHUN.2022. TENTANG : *CIPTA KERJA* terhadap UNDANG2 CIPTA KERJA NOMER.11 TAHUN. 2020.

UU Cipta Kerja.

antonius-63edf1c4f4fbe4747b3db674.jpg
antonius-63edf1c4f4fbe4747b3db674.jpg
( Penulis : Antonius Santoso Kesumajaya bidang hukum Badan Intelijen Pejuang 1945.Republik Indonesia , BIP. 45.)

Dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta.. BIP 45.Konstitusi.

Mitra TNI Polri. Mitra Pemerintah RI. Mitra DPR RI. UU Cipta Kerja.DPR.

Undang2 pengganti ini DIDASARI  atas HADIRnya UNDANG2 *CIPTA KERJA* NO. 11 TH. 2020.
UNDANG2 CIPTA KERJA INI telah diajukan peng ujian di MAHKAMAH KONSITUSI dan tlah DIPUTUS dengan PUTUSAN NO. 91 / PUU -XVIII / 2020.

bip-45-63edf1d6c57afb219d7da6d2.jpg
bip-45-63edf1d6c57afb219d7da6d2.jpg
ADAPUN DLM PERTIMBANGAN M.K.PUTUSAN (3.20.1) menyatakan :
Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan
*obesitas regulasi* dan tumpang tindih antara Undang2 yang menjadi *ALASAN PEMERINTAH*
menggunakan *omnibus law* yang bertujuan untuk
Mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja Indonesia.
NAMUN DEMIKIAN , BUKAN BERARTI DEMI MEN CAPAI TUJUAN TERSEBUT KEMUDIAN DAPAT *MENGESAMPINGKAN* TATA CARA atau PEDOM AN BAKU YG BERLAKU KARENA antara TUJUAN dan CARA, yang pada PRINSIPNYA *TIDAK DPT DI-
PISAHKAN* dlm MENEGUHKAN PRINSIP : NEGARA HUKUM DEMOKRATIS YG KONSTOTUSIONAL.

bpk-antonius-santoso-63edf25408a8b550b537f0d2.jpg
bpk-antonius-santoso-63edf25408a8b550b537f0d2.jpg
Oleh krena itu trnyata TERBUKTI *SECARA HUKUM*adanya *KETIDAK TRPENUHINYA* syarat2 tentang :  
TATA CARA DALAM PEMBENTUKAN U. U.11/2020.
Sementara terdapat pula tujuan besar yang ingin di
capai dengan brlakunya U.U,No.11/2020,serta telah banyak DIIMPLEMENTASIKN DITATARAN PRAKTIK,
DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGHINDARI *KETIDAK PASTIAN HUKUM* dan *DAMPAK YANG LEBIH BESAR YANG DITIMBULKAN ,maka berkenan dengan hal ini , menurut Mahkamah terhadap U. U.
11/2020, HARUS DINYATAKAN : *INKONSTITUSIONAL SECARA BERSYARAT*

(3.20.2). Bahwa pilihan Mahkamah utk menentukan
U. U.11/2020 dinyatakn SCRA INKONSTITUSIONAL Secara *BERSYARAT*, dikrenakan Mahkamah harus MENYEIMBANGKAN antara *SYARAT PEMBENTUK AN* sebuah U.U yg hrs DIPENUHI SYARAT FORMIL ,
guna mendapatkan U.U.yang MEMENUHI UNSUR
KEPASTIAN HUKUM,KEMANFAATAN & KEADILAN.........................DPR.
Disamping itu juga harus mempertimbangkan *TUJUAN STRATEGIS* dari bentuknya U. U. a quo.

index-63edf267c57afb1261244c15.jpg
index-63edf267c57afb1261244c15.jpg

Oleh karena itu dalam MEMBERLAKUKAN UU.11/2020
yg tlah dinyatakan INKOSTITUSIONAL SCARA BER
SYARAT menimbulkan *KONSEKUWENSI YURIDIS*
terhadap KEBERLAKUAN UU.11/2020 a quo ,sehing ga MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PEMBEN TUK UNDANG2 utk *MEMPERBAIKI" U. U.11/2020.
BERDASARKAN :
TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG2 YG MEME
NUHI CARA METODE YG PASTI , BAKU DAN STAN
DAR, DIDLM MEMBENTUK UNDANG2 omnibus law ,
yang juga HARUS TUNDUK DGN KEPENUHAN SYARAT AZAS - AZAS *PEMBENTUKAN* UNDANG2
YG TLAH DITENTUKAN ( DIBERLAKUKAN ).

( 3.20.3 ).Mahkamah MEMERINTAHKAN agar sgera DIBENTUK LANDASAN HUKUM YG BERLAKU untuk
MENJADI PEDOMAN didalam PEMBENTUKAN U. U.
dgn menggunakan METODE omnibus law , yg meru pakan alat KEKHUSUSAN TSB
.
BERLANDASAN HUKUM yg tlah DIBENTUK. UU. 11/ 2020 a guo , DILAKUKAN PERBAIKAN GUNA MEME NUHI *CARA* atau *METODE* yang PASTI.BAKU , STANDAR SERTA *KETERPENUHAN AZAS - AZAS
PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 12 TH. 2011 , CHUSUSNYA : AZAS *KETRBUKAAN" harus...!!! *MENYERTAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT* yg maksimal lebih *BERMAKNA* yang merupakan ..
*PENJAWANTAHAN PERINTAH KONSTITUSI PADA
PASAL. 22 A UUD. 1945 berbunyi : Ketentuan lebih lanjud tentang : *TATA CARA PEMBENTUKAN U.U. DIATUR DENGAN UNDANG2*.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun