Mohon tunggu...
Bachtiar habibie
Bachtiar habibie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FSH UIN JKT

pikiran yang rapuh itu, harus diberi bingkai!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan dan Hak Konstutusi di Indonesia Serta Perlindungan Hukumnya

16 Juli 2023   10:26 Diperbarui: 16 Juli 2023   10:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Harian Jogja

c) kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan atau pidana oleh badan pengadilan

d) kekuasaan pelaksanaan putusan atau pidana” oleh badan/aparat pelaksana atau eksekusi. 

Apabila dihubungkan dengan struktur penegakan hukum di Indonesia, dipahami bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan penyidikan diselenggarakan oleh Kepolisian, kekuasaan penuntutan diselenggarakan oleh Kejaksaan, kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan atau pidana diselenggarakan oleh Pengadilan, dan kekuasaan pelaksanaan putusan atau pidana oleh Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan. Dengan demikian dapat disimpulkan, apabila subsistem dalam SPP bekerja dengan keterpaduan dan keselarasan yang terkoordinasi dan terintegrasi, maka tujuan dari SPP akan dapat tercapai. 

C. Pengaruh Komponen Sistem Hukum Dalam Penanganan Kasus Kekerasan 

Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana tidak dapat dilepaskan dari unsur substansi hukum yang merupakan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang ditegakkan oleh komponen lainnya, yaitu struktur hukum dan kultur hukum. Dalam hal penerapan konsep SPPT-PKKTP, substansi hukum yang terkait dengan kekerasan berbasis gender antara lain adalah UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang selain mengatur hukum materiel terkait kekerasan berbasis gender juga mengatur hukum formal walaupun terbatas jumlahnya. Selain kedua UU tersebut terdapat pula UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur hukum formal tata cara pemberian perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Oleh karena itu, ketiga UU tersebut dapat dikatakan sebagai lex specialis atau UU khusus dari KUHP dan KUHAP. 

• Undang-Undang 

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 

UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta untuk memberikan jaminan perlindungan secara hukum dan sosial kepada semua korban KDRT. UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menetapkan bahwa semua bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan. Sebelum lahirnya UU ini, semua bentuk kekerasan yang terjadi di dalam ranah domestik dianggap sebagai persoalan privat saja, namun dengan adanya UU PKDRT ini semua bentuk tindakan kekerasan di ranah privat yang merupakan bentuk KDRT dapat dilaporkan serta ditangani oleh para penegak hukum. 

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 

UU yang secara khusus mengatur tindak pidana perdagangan orang dan upaya pemberantasannya. UU ini juga merupakan perwujudan dari komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak (Protokol Palermo 2000) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). 

• Pemerintah Pusat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun