Mohon tunggu...
Law Session.id
Law Session.id Mohon Tunggu... Dosen - Edukasi Politik dan Hukum

"Ketidaktahuan akan Hukum tidak dapat Dimaafkan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi Hukum Akhir Tahun: Urgensi Reformasi Hukum (Paradigma Kekuasaan Menuju Paradigma Moral)

25 Desember 2023   19:15 Diperbarui: 25 Desember 2023   19:29 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adhe Ismail Ananda, S.H., M.H. (Akademisi USIMAR Kolaka)

Pergeseran Tatanan Hukum dari Paradigma Kekuasaan menuju Paradigma Moral adalah sebuah keniscayaan. moral tersebut berupa seperangkat nilai yang bersifat egalitarian, demokratis, pluralistis, dan profesional untuk membangun "masyarakat madani" (civil society). Oleh karena itu, usaha reformasi hukum hendaknya ditempatkan di atas landasan paradigma baru tersebut. Akibat kurangnya kesadaran akan muatan nilai tersebut sebagai satu kesatuan atau sistem nilai dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penentu kehidupan sosial pun sering terasa kurang jelas. Bahkan, sering dirasa kurang adil karena muatan materinya bersifat interpretatif atau hanya memuat masalah-masalah pokoknya saja, dan kemudian pemerintah diberi ruang gerak yang luas untuk membuat penafsiran, termasuk terhadap berbagai peraturan pelaksanaan yang lebih rendah. Namun dalam praktiknya peluang ini cenderung memihak atau mencerminkan kehendak dari para pihak yang berkuasa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun