Pergeseran Tatanan Hukum dari Paradigma Kekuasaan menuju Paradigma Moral adalah sebuah keniscayaan. moral tersebut berupa seperangkat nilai yang bersifat egalitarian, demokratis, pluralistis, dan profesional untuk membangun "masyarakat madani" (civil society). Oleh karena itu, usaha reformasi hukum hendaknya ditempatkan di atas landasan paradigma baru tersebut. Akibat kurangnya kesadaran akan muatan nilai tersebut sebagai satu kesatuan atau sistem nilai dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penentu kehidupan sosial pun sering terasa kurang jelas. Bahkan, sering dirasa kurang adil karena muatan materinya bersifat interpretatif atau hanya memuat masalah-masalah pokoknya saja, dan kemudian pemerintah diberi ruang gerak yang luas untuk membuat penafsiran, termasuk terhadap berbagai peraturan pelaksanaan yang lebih rendah. Namun dalam praktiknya peluang ini cenderung memihak atau mencerminkan kehendak dari para pihak yang berkuasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI