Mohon tunggu...
Azzahra dan Octavia
Azzahra dan Octavia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

kami adalah orang yang sangat bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Organisasi Internasional dalam Mengupayakan Penyelesaian Perang Etnis Armenia dan Azerbaijan

15 Juli 2022   00:35 Diperbarui: 15 Juli 2022   00:47 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun tidak ada respon positif dari Uni Soviet.hal tersebut munculnya aksi demonstrasi dari pihak Nagorno-Karabakh terhadap sebuah pusat komite resolusi Communist Party of Soviet Union (CPSU).

Organisasi Internasional yang terlibat dalam upaya penyelesaian konflik Nagorno-Karabakh adala OSCE (Organization for Security and Cooperation in Europe) yang beranggotakan 57 negara yang tersebar di Kawasan Eropa, Asia Tengah, dan Amerika Utara. 

Sebagai organisasi internasional terbesar di dunia yang menangani keamanan regional, OSCE memfasilitasi kegiata negosiasi politik, pencegahan konflik, manajemen krisis, dan rehabilitasi pasca konflik. Negara anggota memeiliki jabatan yang setara serta didasarkan pada pengambilan keputusan politik yang bersifat konsensus (OSCE, n.d.)

 OSCE terlibat dalam upaya penyelesaian konflik Nagorno-Karabakh sejak Maret 1992 dengan mengadakan konferensi di Minsk (Belarusia). Anggota OSCE sendiri sepakat untuk menyediakan forum negosiasi yang aktif serta permanen sebagai langkah upaya menciptakan perdamaian bagi konflik ini secara khusus yang dijalankan oleh Minsk Group (Operations, n.d.). 

Tiga negara menjadi tokoh utama dalam menjalankan peran mediasi dalam konflik ini yaitu, Rusia, Perancis, dan Amerika Serikat (Anonymous, 2009).

Tahun 1992 Conference on Security and Co-operation in Europe (CSCE) yang sekarang menjadi Organization For Security and Cooperation In Europe (OSCE) mengadakan konferensi tentang konflik Nagorno-Karabakh untuk membentuk forum negosasi antara Azerbaijan dan Armenia untuk penyelesaian damai konflik Nagorno-Karabakh. Tahun 1994 Kesepakatan gencatan senjata antara Azerbaijan dan Armenia yang dimediatori oleh OSCE dimulai pada 12 Mei. 

Pada tahun 2006 diadakan pertemuan antara Menteri Luar Negeri Armenia Elmar Mammadyarov dengan Vartan Oskanian Menteri Luar Negeri Azerbaijan di London yang menghasilkan Dokumen Kerangka Kerja (“Framework Document”) (UNDIP, n.d.). 

Tidak ada gambaran rinci mengenai dokumen kerangka kerja tersebut namun dari informasi yang diberikan ketua tim Minsk Minsk Rusia Yury Merzlyakov, dokumen tersebut akan memungkinkan para menteri luar negeri untuk lebih fokus dan secara lebih rinci menanganai penyelesaianisu-isu individual.

Pada tahun 2007 diadakan pertemuan tingkat Presiden, yang mempertemukan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev dengan Robert Kocharian Presiden Armenia dan Mediator Minsk Group Co-Chair di St. Petersburg untuk membicarakan penghambat penyelesaian konflik dan prinsip dasar penyelesaian konflik, yang mana Minsk Group Co-Chair berinisiatif untuk mengorganisir kunjungan bersama ke wilayah Yerevan, Baku dan Nagorno-Karabakh (Indonesia, 2020a).

Pada tahun 2008 terjadi bentrokan berdarah antara Azerbaijan dan Armenia yang mendorong untuk diadakan pertemuan antara Presiden Azerbaijan, Presiden Armenia dan pihak Rusia di Moskow. Hasilnya yaitu penandatanganan deklarasi Moskow yang berisi penyelesaian konflik harus berdasarkan norma dan prinsip hukum internasional berdasarkan UN Security Council Resolutions of 1993 as well as the UN General Assembly Resolutions of 2006 and 2008 (Saubani, 2020).

 Tahun 2009 Perwakilan negara ketua kelompok OSCE (Rusia, Perancis dan Amerika Serikat) mengadopsi sebuah pernyataan mengenai konflik Nagorno-Karabakh yaitunya mengenai proses Penyelasaian Konflik Prinsip yang didasarkan dasar pada deklarasi Moskow yaitunya penyelesaian konflik berdasarkan norma danprinsip hukum internasional. UN Security Council Resolutions of 1993 as well as the UN General Assembly Resolutions of 2006 and 2008 (Anonymous, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun