Mohon tunggu...
Azwar Abidin
Azwar Abidin Mohon Tunggu... Dosen - A humble, yet open-minded wordsmith.

Faculty Member at FTIK, State Islamic Institute of Kendari. Likes Reading, Drinks Coffee.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warisan Definisi dan Redefinisi Nilai-Nilai Kepahlawanan Masa Kini

10 November 2019   22:54 Diperbarui: 12 November 2019   00:12 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setiap aksi akan melahirkan reaksi yang setara dan setimpal: hukum universal inilah yang menjamin abadinya nilai universal yaitu kepahlawanan.

Setiap Pahlawan tentu pernah melakukan perjalanan Hijrah ini. Entah tujuannya untuk mematangkan konsep perjuangannya seperti yang dilakukan oleh Tan Malaka atau untuk mematangkan konsep definitif terhadap nilai-nilai perjuangannya seperti yang dilalui oleh Bung Hatta.

Hijrah, meski mengasingkan diri, namun pengasingan itu tertuju untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat secara umum. Kita bisa berhijrah dengan mengambil jarak dari hiruk pikuk dinamisme tren sosial di sekitar kita namun tetap berbaur di masyarakat dengan menunjukkan bahwa nilai-nilai kebaikan universal itu masih patut dianut.

Lihat saja Mbah Sadiman dari Wonogiri yang menciptakan dunia spiritualnya dengan mengambil jarak dari sikap masa bodoh masyarakat sekitarnya akan kondisi hutan di desanya. Berbekal definisi keadilan universal bahwa ciptaanNYA terikat satu sama lain dalam hubungan harmonis, beliau membawa kembali kehidupan ke tanah yang pernah menjadi tandus karena keserakahan.

Basis dari konsep Hijrah adalah kesabaran. K.H. Agus Salim dan Buya HAMKA menunjukkan bahwa Hijrah dengan bersabar dengan menarik diri dari sesuatu yang tidak lagi bersahabat dengan perjuangan kita tidak serta merta mengurangi kualitas kontribusi yang bisa kita berikan kepada masyarakat dan generasi setelah kita.

Semangat kesabaran itu juga pernah saya dapati dari pembacaan terhadap karya-karya Wiji Thukul. Penindasan dan batasan-batasan yang diberlakukan terhadap perjuangannya melawan penjajahan yang terinstitusi kemudian di-hijrah-kan ke puisi-puisinya.

Puisi-puisi yang dengan jujur menggambarkan kondisi zamannya, dan tentu saja semangat juangnya, menunjukkan betapa sabarnya Wiji Thukul memegang teguh prinsip kemanusiaan dan keadilan yang saat mudah saja ditukarkan dengan materi atau label harga.

Pahlawan mematangkan konsep perjuangannya lewat kesabaran menempuh proses Hijrahnya. Mereka menjadi agen keadilan yang memihak hanya kepada harmonisasi segala bentuk kehidupan dengan menanggalkan atribut 'manusia'nya. Mereka adalah penerus Nabi yang menjaga harmonisasi sebagai tatanan Rahmatan Lil 'Alamin.

Bagaimana Dengan Wacana Social Justice Warrior Sebagai Pahlawan Masa Kini?

Keadilan mesti ditegakkan dan penegakan itu ranahnya tindakan. Prinsip-prinsip penegakan keadilan hanya menghantui penjajahan atas wilayah-wilayah kebebasan ekspresi orang lain. Prinsip ini sifatnya universal sehingga tujuannya terpenuhi ketika antitesis dari prinsip ini sepenuhnya hilang. Sebab hal itu tidak mungkin maka prinsip ini akan terus ada dan tetap abadi.

Yang berganti hanyalah agen yang membawa mewarisi semangat perjuangan itu. Meski demikian, agen itu tidak mewarisi doktrin keadilannya namun terus melakukan pembacaan baru akan kondisi lingkungannya dan melahirkan definisi tindakan adilnya sendiri. Sehingga, semangat ini akan lahir di tiap zaman dengan modusnya masing-masing.

Karena sifatnya yang universal, perjuangan ini mesti terhubung dan menyangkut banyak pihak. Sehingga agen keadilan mesti menjalin kontak dengan masyarakatnya. Entah menawarkan tindakan adilnya secara langsung seperti Mbah Sadiman atau lewat media kesadaran dalam aksi dan puisi seperti yang ditunjukkan oleh Wiji Thukul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun