Posisi Indonesia ini tepat di bawah Israel (11) dan di atas Australia (13). Dengan posisi ini, Indonesia juga lebih kuat dibanding beberapa negara Eropa, seperti Polandia, Ceko, atau Denmark.
Arti lain dari posisi ke-12 ini berarti secara militer Indonesia merupakan negara paling kuat di Asia Tenggara
17. Memberikan Ganti Untung kepada Korban Lumpur LapindoÂ
Penanganan korban Lapindo yang selama ini sangat minim perhatian pemerintah sebelumya. Setelah hampir sembilan tahun menunggu, akhirnyapada bulan Juli 2015, Pemerintah Jokowi telah menyerahkan dana talangan untuk membantu mempercepat pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang masuk dalam peta area terdampak di Pendopo Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 781 milyar.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mencatat 3.337 berkas yang belum terbayarkan dan butuh segera divalidasi, sebelum dilakukan pembayaran melalui rekening bank. Pemerintah berkomitmen jika sampai tanggal 31 Juli ada yang belum lengkap dokumennya akan dibayar pada gelombang kedua.
18. Memberantas Narkoba
Masalah peredaran narkoba sangat sangat mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Berdasarkan data BNN, tercatat 40 pemakai narkoba meninggal dunia setiap hari.
Akibat pemakaian narkoba ini juga tidak terhitung yang putus sekolah dan menjadi gila. Setidaknya ada 4 juta korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dan hanya sekitar 18 ribu yang direhabilitasi atau sekitar 0,47 persen dari total korban penyalahgunaan narkoba. Jadi ladang sorgamya perdagangan narkoba di Indonesia oleh negara2 luar dikarenakan penegak hukum di Indonesia yang korup. Pelaku narkoba yang sudah di penjara pun bisa mengatur transasksi perdagangannya di luar. Masa pemerintahan SBY, sering mendapat keringan hukuman. Mafia hukum bermain mengatur keringanan hukuman bagi pelaku narkoba yang tertangkap dengan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pada awal pemerintahan Jokowi melakukan terobosan besar memerangi pelaku narkoba di Indonesia. Jokowi memerintah kejaksaan agung untuk melakukan eksekusi mati bagi Bandar narkoba yang di vonis mati. Hingga awal 2015, ada 64 napi kasus narkoba yang divonis hukuman mati. Enam diantaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, yakni 18 Januari 2015. Sementara, delapan lainnya juga telah dieksekusi pada 29 April 2015. Ini sejarah besar dalam penegakan hukum di Indonesia.