Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum" dalam Karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH

1 Oktober 2024   00:52 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:49 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cover buku muhammad ulil abshor via https://www.lawwana.com

Pereview :

Nama                           : Azka Maulana Fikri Ramadhan

NIM                            : 222111306

Kelas                           : HES 5H

Progam Studi              : Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku : Sosiologi Hukum

Penulis : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I,.M.H

Cetakan : Pertama, Januari 2022

Penerbit : Lawwana, Semarang

Jumlah Halaman : 132 Halaman

review buku 

buku ini berjudul sosiologi hukum dengan tujuan penulis mengajak pembaca untuk memikirkan, membicarakan, dan memahami ke dalam dunia pemikiran yang luas dari para pakar hukum, sosiolog, dan filsafat hukum. 

penulis menjelaskan ada beberapa pembahasan pada buku ini seperti sejarah awal dan pengenalan sosiologi hukum disertai definisinya menurut para ahli, struktur-struktur sosial dan perubahan sosial serta hukum, konsep antara masyarakat dan hukum, pandangan sosiolog tentang hukum, teori-teori relevan dalam sosiologi hukum, kondisi modernitas pada sosiologi hukum, dan masa depan sosiologi hukum diindonesia. 

A. lahirnya sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu

penulis menjelaskan awal sosiologi hukum pada abad 20 yang lahir atas pemikiran filsuf dari pemikir filsafat hukum. pada abad ini terjadi beberapa perubahan sosial dan politik ekonomi yang menjadikan munculnya ilmu sosial terhadap hukum. perkembangan sosiologi hukum terjadi dan dapat diketahui melalui beberapa filsuf yang berpendapat dalam penolakan hukum adalah sesuatu yang abstrak dan hanya menunggu keputusan dari hakim. 

sosiologi hukum menjadi salah satu cabang ilmu hukum yang memperkenalkan bahwa hukum mempunyai hubungan timbal balik antara gejala-gejala sosial seperti halnya dengan masyarakat. sosiologi hukum mengkoreksi apakah hukum sudah diterapkan dan apakah hukum sampai di kehidupan masyarakat. kemudian, bab ini membahas sedikit tentang apa tujuan dan manfaat mempelajari sosiologi yang diambil pendapat berdasarkan para ahli. 

B. pengertian sosiologi hukum

sosiologi hukum secara definisinya merupakan gabungan dari ilmu sosiologi dan ilmu hukum, hal tersebut telah dirumuskan oleh para ahli. adapun beberapa ahli yang mendefinisikan ilmu sosiologi dan ilmu hukum antara lain :

* ilmu sosiologi

1. roucek dan warren, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari antara manusia dan kelompok-kelompok sosisal

2. willian f ogburn dan mayer f. nimkoff sosiologi adalah sebagai proses penelitian ilmiah terhadap interaksi sosial masyarakat yang menghasilkan organisasi sosial.

*ilmu hukum

menurut S.M Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam kehidupan manusia

dari pengertian di atas dapat dirumuskan untuk menuju ke pengertian dari sosiologi hukum menurut para ahli yaitu:

1. soerjono soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganilsa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial.

2. R. otje salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

hasil rumusan pengertian di atas sosiologi hukum adalah suatu kajian ilmu yang analitis dan empiris tentang hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial dan juga struktur sosial.

C. Struktur sosial, perubahan sosial, dan hukum

menurut susilo, struktur sosial adalah susunan orang yang berkeseimbangan di atas status dan peran dalam sebuah social grup yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu dimana perilakunya dikendalikan oleh nilai dan norma dan didalam proses berinteraksi ada unsur kekuasaan.

perubahan sosial adlaah proses ilmiah yang bersifat pasti yang selalu di hadapi oleh manusia dalam sejarah kehidupannya. dalam perubahan hukum terdapat tiga badan yang mengubah hukum yaitu, badan pembentuk hukum, badan penegak hukum, dan badan pelaksana hukum. 

hukum juga dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial yang diantaranya adalah hukum dapat membentuk instuisi sosial, menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu, dan hukum membentuk kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan.

D. masyarakat dan hukum

masyarakat dalam bahasa inggris adalah society, secara definisi masyarakat adalah sekelompok manusia yang saling menjalin interaktif antar sesama manusia dan didalamnya menjalankan tugasnya sebagai manusia. kemudian pengertian hukum menurut budiono kusumohamidjojo yaitu hukum itu selalu diartikan sebagai seluruh norma sosial yang telah diformalkan oleh institusi-institusi negara. 

hukum adalah suatu aturan yang bersifat mengikat dan memaksa. penulis membahas ideologis antara hukum dan masyarakat adalah sesuatu yang mempunyai keterkaitan dengan saling mempengaruhi satu sama lain. ketika adanya suatu hukum dapat berjalan itu karena ada masyarakat. begitupun dalam suatu negara sudah diterapkan ketentuan dan kebijakan hukum tapi tidak ada masyarakat maka, hukum tidak dapat berjalan.

F. hukum dalam pandangan sosiolog 

Pada pembahasan kali ini, poin pertama yang membahas pengertian hukum menurut para cendikiawan sosiolog. Adapun para cendikiawan sosiolog pada bab ini yaitu Durkheim, Karl Marx, O.W. Holmes, Roscoe Poend, Benyamin Cordozoe, Henrie S. Maine, Max Weber. Dari sekian para sosiolog yang ada mereka memberikan penjelasan hukum dari pandangan mereka masing-masing yang menjadi pakar sosiolog.

G. Teori-Teori Sosiologi hukum sebagai alat analisis

1. teori fungsionalisme adalah ketika ada struktur pemerintahan dan aparatur negara sebagai struktur yang memiliki fungsinya masing-masing dari beberapa lembaga pemerintah dan mereka dapat menjalankan hukum.

2. teori konflik, dalam kamus KBBI konflik didefinisikan sebagai perselisihan dan pertentangan. secara sosiologis, konflik dapat diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih ataupun juga kelompok yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara mengancurkan atau membuatnya tidak berdaya.

3. teori interaksionisme simbolik, teori ini dijelaskan bahwa gunanya untuk menganilisis masyarakt berdasarkan makna subjektif yang diciptakan individu sebagai basis perilaku dan tindakan sosialnya.

4. teori dramturgi adalah teori yang menjelaskan bahwa interaksi sosial dimaknai smaa dengan pertunjukkan teater atau drama di atas panggung. teori ini digambarkan dengan kebijakan hukum yakni dibahas bahwa undang-undang kini bukan lagi dari keinginan keseluruhan masyarakat melainkan dari kelompok tertentu.

H. Kondisi Modernitas dan Analisisnya Terhadap Hukum

di awali dengan hukum modern yang kemunculan hukum ini didasari oleh kemunculan paradigma postivisme dalam ilmu sosial yang terjadi pada abad ke-18 hingga abad ke-19. hal tersebut ditandai dengan adanya saitifikasi hukum modern. pada pembahasan kali ini menyinggung tentang negara modern yakni suatu intitusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional. 

kemunculan negara modern terdapat di eropa pada abad ke-18 seperti halnya kemunculan hukum modern. hukum modern menciptakan karakteristik bagi sosiologi hukum yang mempunyai bentuk khusus, yaitu otonom, publik, dan positif. sistem institusi hukum modern secara strukturisasi yang ketat dan terlalu sempit ketika mengakomodasi persoalan besar yang dihadapi.

I. masa depan sosiologi hukum di indonesia

pada buku ini penulis menjelaskan sosiologi hukum menjadi cabang ilmu sosial yang baru di indonesia. awal kemunculan ilmu hukum sendiri karena ada jajahan kolonialis belanda. perkembangan sosiologi hukum terus berkembang secara signifikan dan tidak hanya negara indonesia tetapi, negera negara lain juga mengalami hal tersebut. perkembangan sosiologi hukum yang terus menerus hal ini beriringan dengan perubahan keadaan masyarakat dalam struktur sosial. 

hal ini  yang mengakibatkan konflik persoalan hukum yang bermunculan di  indonesia. dikatakan pula oleh penulis bahwa sosiologi hukum mempunyai manfaat yang salah satunya adalah dapat memhami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan kontraksi perpaduan antara sosiologi hukum dan hukum itu sendiri. 

menurut penulis, pandangan masa depan sosiologi hukum di indonesia adalah diawali dengan perkembangan yang dimulai pada kampus-kampus yang memperkenalkan ilmu ini. walaupun, dikatakan sebagai cabang ilmu baru atau sebagai ilmu susulan tetapi, sudah memiliki acuan dari sosiologi eropa dan amerika. pada kajian ilmu sosiologi hukum diharapkan para sosiolog menggunakan ilmu mereka mengarah ke pendidikan. 

hal ini dapat ditujukan untuk mencerdaskan, pemberdayaan manusia, menyempurnakan dan menyelaraskan perilaku manusia. kemajuan masa depan sosiologi hukum di indonesia sangat cerah apabila para sosiolog menyadarkan kemampuan dan kekuatan analisis mereka. hal ini bertujuan untuk mengatasi kebijakan publik yang salah sasaran dan berakibat fatal. 

kesimpulan

Buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH, merupakan sebuah karya yang mendalam dan informatif tentang hubungan antara sosiologi dan hukum. Dengan konteks yang luas dan analisis kasus yang spesifik, buku ini memberikan kontribusi signifikan pada pengembangan ilmu hukum dan sosiologi. pembahasan yang kompleks ditambahi dengan beberapa teori-teori relavan sosiologi hukum. 

Buku ini sangat cocok untuk para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa yang ingin memahami hukum sosiologi dalam konteks yang lebih luas. Dengan demikian, buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH, dapat dianggap sebagai sumber yang sangat berguna dan informatif dalam bidang sosiologi hukum.

kelebihan dan kekurangan 

Buku ini diterangkan secara jelas pengertian ilmu sosiologi dan ilmu hukum menurut pandangan para ahli hingga pengertian sosiologi hukum menurut para pakar filsuf. Disebutkan teori teori pendekatan sosiologi hukum yang berbagai macam dan masa depan sosiologi hukum di Indonesia yang memperjelas bagaimana sosiologi hukum lahir dan hingga penerapannya yang sudah berjalan sebagai cabang ilmu baru. 

Tapi dalam kepenulisan nya buku ini masih banyak tulisan yang kurang pas (typo). Kurang membahas sejarah sosiologi hukum yang secara lebih luas lagi. Serta tidak disertakan contoh kasus nyata agar menjadi ketertarikan pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun